• Jumat, 04 Oktober 2024

Hari Ini, 4 TPS di Lampung Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Minggu, 18 Februari 2024 - 12.25 WIB
100

Ketua KPU provinsi Lampung, Erwan Bustami saat diwawancarai di TPS 19 Way Kandis, Bandar Lampung. Minggu, (18/2/2024).

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hari ini, sebanyak empat TPS se-Lampung yang tersebar di tiga Kabupaten/Kota menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) Minggu, (18/2/2024).

Ketua KPU provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, lokasi PSU itu berada di dua TPS di Bandar Lampung, kemudian satu TPS di Kecamatan Jabung Lampung Timur, serta satu TPS di Kecamatan Bengkunat Pesisir Barat.

Dengan rincian, TPS 19 Way Kandis Kecamatan Tanjung Senang Bandar Lampung, kemudian TPS 31 Kecamatan Kedaton Bandar Lampung. Kemudian TPS 02 di Desa Sambirejo, Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, selanjutnya satu TPS di Kecamatan Bengkunat Pesisir Barat.

"Total menerima rekomendasi PSU se-Lampung ada enam TPS, namun yang baru dilaksanakan PSU baru berada di empat TPS pada hari ini," kata Erwan saat diwawancarai.

Untuk dua lokasi yang direkomendasikan oleh Bawaslu dan belum dilakukan PSU yakni satu berada di Kecamatan Way Khilau Pesawaran, kemudian satu berada Kecamatan Simpang Pematang Mesuji.

Erwan menjelaskan, pemungutan suara ulang itu telah diatur dalam regulasi maka harus dilaksanakan.

"Pemungutan suara ulang ini tentu yang harus dilakukan karena diatur dalam regulasi, kalau penglihatan kami sudah berjalan dengan baik termasuk logistik dan distribusi logistik," jelasnya.

"Mudah-mudahan PSU pada hari ini sama dengan pemilu sebelumnya," sambungnya.

Selain itu, Erwan juga menjelaskan, bahwa untuk penyelenggaran PSU di tiga TPS yaitu dua di Bandar Lampung dan satu di Kecamatan Jabung Timur melakukan pemilihan lima kertas suara yaitu calon presiden calon wakil presiden, calon DPD RI, calon DPR RI, calon DPRD Kabupaten/Kota.

Sementara, untuk PSU di satu TPS Kecamatan Bengkunat Pesisir Barat hanya memilih pada presiden.

"Di Pesisir Barat hanya pemilihan presiden saja itu sesuai dengan rekomendasi Bawaslu," tutup Erwan. (*)

Editor :