• Jumat, 04 Oktober 2024

6 TPS di Lampung Bakal Pencoblosan Ulang

Sabtu, 17 Februari 2024 - 09.02 WIB
54

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bawaslu Provinsi Lampung merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 6 TPS di 4 kabupaten/kota di Lampung. Rekomendasi ini menyusul adanya temuan kasus kejadian khusus.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar mengatakan rekomendasi PSU ini berangkat dari temuan berbagai kasus. Dia memerinci temuan itu antara lain kertas suara telah tercoblos dan adanya data pencoblos dari luar Bandar Lampung.

"Bawaslu melalui tim Panwascam di masing-masing TPS menemukan adanya kejadian khusus. Maka kami merekomendasikan ada 6 TPS di 4 kabupaten/kota untuk dilakukan PSU," katanya. Sabtu (17/2/24).

Dia menjelaskan, dari 6 TPS ditemukan beragam kejadian khusus sehingga pihaknya memutuskan untuk melakukan PSU di 4 kabupaten.

Berikut ini keenam TPS tersebut:

  1. TPS 19 Kelurahan Way Kandis, di mana ditemukan 133 surat suara Caleg Demokrat Nettylia Syukri dan 100 surat suara DPRD Kota Bandar Lampung Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sidik Efendi telah tercoblos.
  2. TPS 13 Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kedaton, di mana ditemukan 17 pemilih luar daerah yang tidak masuk daftar pemilih tambahan (DPTb), namun ikut melakukan pencoblosan.
  3. TPS 002, Desa Sambirejo, Kecamatan Jabung, Lampung Timur dikarenakan anggota KPPS mencoblos lebih dari sekali.
  4. TPS 10 Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran di mana pada saat penghitungan suara, Pengawas menemukan kejadian diduga kertas suara di rusak oleh oknum KPPS yang mengakibatkan kertas suara batal (tidak sah) yang tidak wajar, untuk DPR RI sebanyak 82 Surat Suara, DPR provinsi sebanyak 53 kertas suara.
  5. TPS 01 Desa Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji yang telah terjadi Penyalahgunaan hak pilih oleh orang tidak dikenal menggunakan C6 atas nama Singgih Setia Bagus. Namun Singgih juga tetap memilih dengan menggunakan E-KTP.
  6. TPS 001, Pekon Tanjung Rejo, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat karena pemilih tidak masuk DPT dan DPTb tapi diberikan hak pilih. (*)