• Kamis, 07 November 2024

Gasak Motor Inventaris Satpam PTPN 7, Pelaku Diringkus Polsek Gunung Sugih Lamteng

Kamis, 15 Februari 2024 - 11.15 WIB
318

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Gunung Sugih. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih meringkus pria berinisial SP (28) warga Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), lantaran mencuri 1 unit sepeda motor inventaris Satpam PTPN 7.

Pelaku ditangkap petugas di areal PTPN 7 Bekri pada Senin (12/2/2024), namun 1 unit sepeda motor yang dicuri pelaku sudah tidak ada padanya.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, saat memberikan keterangan, Kamis (15/2/2024) pagi.

Adapun kronologinya bermula saat pelaku menyatroni Perum Staf PTPN 1 Regional VII, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, milik Satpam bernama Tulus (42), pada Jumat (9/2/2024) sekitar pukul 07.15 WIB.

"Pelaku diduga telah membobol rumah satpam PTPN 7, lalu menggasak 1 unit sepeda motor inventaris merk Honda CRF BE 2317 ACQ," kata Kapolsek.

Pelaku meringsek masuk dengan memecahkan kaca jendela perumahan. Kemudian, SP langsung menggasak 1 unit sepeda motor inventaris senilai Rp20 juta.

"Saat itu korban sedang keluar rumah, ketika sadar rumahnya kebobolan, korban melaporkan ke Polsek Gunung Sugih," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, sambung Kapolsek, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih berhasil mendapat informasi bahwa pelaku berada di sekitar area Perusahaan.

"Dari hasil penyelidikan petugas, ternyata si pelaku juga merupakan Satpam yang bekerja di PTPN VII Bekri tersebut,” imbuhnya.

Lalu pada pukul 15.00 WIB, Kanit Reskrim Bripka Ali Imron dan anggotanya berhasil mengamankan pelaku.

"Pelaku diamankan juga dibantu kerja sama pihak keamanan PTPN VII Bekri," ungkapnya.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih, sementara Polisi masih mencari barang bukti hasil curian pelaku.

"SP dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (*)