• Selasa, 01 Oktober 2024

Diprotes Warga, Pembangunan Gudang PT Agata Baja di Metro Dihentikan Sementara

Kamis, 15 Februari 2024 - 13.43 WIB
2.9k

Belasan masyarakat saat menyampaikan protes kepada manajemen PT Agata Baja pemilik bangunan gudang di Jalan Pattimura, RT 10 RW 02, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Masyarakat RT 10 RW 02, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara memprotes pembangunan gudang milik PT Agata Baja di Jalan Patimura wilayah setempat, Kamis (15/2/2024).

Protes itu diutarakan warga lantaran pembangunan gudang tersebut diduga tidak memiliki perizinan yang lengkap dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Dari pantauan Kupastuntas.co, belasan warga sekitar lingkungan gudang melakukan musyawarah dan meminta pihak perusahaan memberhentikan sementara proses pembangunan gudang tersebut hingga proses perizinan selesai dilengkapi.

Mewakili warga, Ketua RW 02 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Samsi menyampaikan keberatan warga atas pembangunan gudang yang dilakukan tanpa izin masyarakat tersebut.

"Kami atas nama warga RW 02 Banjarsari, warga kami yang memang berdekatan dan berdampingan dengan pembangunan gedung itu merasa keberatan. Apa yang menjadi aturan dan acuan pemerintah Kota Metro terkait dengan pembangunan gedung itu seharusnya dilengkapi perizinannya dari bawah," kata dia saat diwawancarai awak media.

"Karena dari awal pembangunan sampai dengan bangunan sudah berdiri itu pihak perusahaan tidak ada komunikasi dengan warga, warga tidak ada sama sekali yang diberitahu," sambungnya.

Pihaknya juga mempertanyakan berkas perizinan milik PT Agata Baja tersebut. Ia mengaku warga kecewa atas pembangunan yang tidak berdampak baik bagi masyarakat.

"Jadi hal itulah yang kami protes, Itulah yang menjadi bentuk kekecewaan kami sehingga kami melakukan protes hari ini," ucapnya.

"Kami mempertanyakan berkas administrasi perizinan pembangunan gedung itu, karena pembangunan gedung itu berdampak pasti kepada masyarakat," imbuhnya.

Ketua RW tersebut juga mencontohkan sejumlah kasus yang mana pembangunan gudang tersebut menyatu dengan batas rumah warga.

"Contoh hal yang kecil, saat turun hujan air masuk ke rumah warga, karena bangunan itu full dan bergandengan dengan batas rumah warga. Apalagi ketika ada dampak yang besar seperti material yang jatuh, maka akan berdampak mencelakakan warga yang ada di sekitar bangunan tersebut," ungkapnya.

Selain meminta kelengkapan administrasi perizinan, masyarakat juga meminta perusahaan menghentikan sementara pembangunan gedung yang rencananya bakal menjadi gudang material tersebut.

"Memang permintaan dari warga masyarakat yang ada di sekitar bangunan, perusahaan itu menunjukkan surat-surat perizinan yang lengkap dan baru kegiatan pembangunan bisa dilanjutkan," bebernya.

"Ada prinsipnya masyarakat tidak keberatan dengan pembangunan gudang tersebut, hanya saja kami meminta kepada pihak perusahaan untuk melengkapi perizinannya dan menjamin keselamatan masyarakat," pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pemilik PT Agata Baja, Winky Susanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah berdialog dengan masyarakat dan berjanji memenuhi tuntutan warga.

"Kita juga sudah ketemu dan kita sudah menyampaikan terima kasih dari kita mengaku salah mungkin ada beberapa yang kita skip dan nanti akan kita kerjakan. Kita akan segera melakukan perbaikan tadi ada beberapa suratnya, akan kita lengkapi segera," ucapnya.

Dirinya juga berjanji akan memperbaiki struktur gedung serta mengganti sementara proses pembangunan gudang atas permintaan masyarakat.

"Tadi ada beberapa keluhan dari tetangga terkait dengan bangunan yang terlalu nempel, nanti akan sama-sama kita lihat jaraknya dan kita akan atur, dan perbaikan juga akan kita lakukan," jelasnya.

"Kami komitmen betul hari ini juga akan kami berhentikan pembangunannya, saya sudah minta untuk sementara diberhentikan dulu saja," tandasnya.

Diketahui, sebelumnya warga menduga terdapat kejanggalan atas berkas administrasi perizinan pembangunan yang tanpa melalui persetujuan masyarakat dan perangkat RT hingga Kecamatan.

Perusahaan tersebut disinyalir bakal bergerak pada bidang usaha perdagangan rangka baja dan material.

Pembangunan Gudang PT Agata Baja Dihentikan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro akhirnya menyetop sementara aktivitas pembangunan gedung milik PT Agata Baja di Jalan Pattimura, RT 10 RW 02 Kelurahan Banjarsari Kecamatan Metro Utara, Kamis (15/2/2024).

Kasat Pol-PP Kota Metro, Jose Sarmento Piedade melalui Kasi Penegakan Perda, Muhammad Ali menjelaskan bahwa pemberhentian sementara aktivitas pembangunan tersebut lantaran pemilik perusahaan diduga tidak mengantongi berkas kelengkapan administrasi perizinan.

Ali juga menerangkan bahwa pihaknya bersama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Metro telah turut serta dalam dialog antara warga dengan pemilik perusahaan.

"Pada dasarnya ini melanjutkan pertemuan pada tanggal 7 Februari 2024 yang lalu, saya Kasi Penegakan Perda dan Kasi Sosialisasi Satpol-PP serta Kasi pengaduan dari DPM-PTSP menindaklanjuti ini," kata dia saat dikonfirmasi awak media.

Satpol-PP juga memastikan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran administrasi perizinan atas pembangunan gudang milik PT Agata Baja tersebut.

"Kami juga memastikan bahwa perusahaan ini telah melakukan pelanggaran, selain pelanggaran administrasi kami akan mempelajari pelanggaran lainnya. Tapi untuk pelanggaran, kami pastikan perusahaan ini melakukan pelanggaran aturan," tegasnya.

Ali juga mengaku bahwa pihaknya telah memberikan surat teguran pertama kepada pemilik bangunan dan meminta aktivitas pembangunan diberhentikan sementara.

"Kami juga sudah menyampaikan kepada pihak perusahaan untuk menghentikan sementara proses pembangunan mulai besok," bebernya.

Kami tidak melakukan segel terhadap bangunan tersebut karena itu merupakan tahapan selanjutnya untuk saat ini kami berikan surat teguran pertama," tandasnya.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, terdapat kejanggalan perizinan yang dipertanyakan oleh masyarakat. Yang mana berdasarkan isi dalam Perizinan Bangunan Gedung (PBG) tercatat bahwa luas bangunan gedung yang diusulkan adalah 429,00 meter persegi dengan luasan tanah 722,00 meter persegi.

Namun faktanya, gedung yang telah dibangun tidak ada lahan yang tersisa bahkan mepet dengan pemukiman warga hingga mengancam keselamatan warga sekitar. Sehingga, warga mendesak Pemkot Metro untuk menghentikan sementara pengerjaan bangunan tersebut.

Warga juga mempertanyakan Tim Teknis dari Dinas PUTR Metro yang diduga memberikan merekomendasikan PBG ke PTSP tidak sesuai fakta di lapangan.

Dari keterangan yang tertulis dalam surat bernomor SK-PBG-187202-19062023-001 yang ditetapkan pada tanggal 19/06/2023 itu, diketahui bangunan yang nantinya akan difungsikan sebagai toko bangunan dan gudang penyimpanan material tersebut, merupakan milik pengusaha bernama Winky Susanto.

Terpisah Lurah Banjarsari, Nila Kusumawati membenarkan adanya mediasi tersebut. Ia justru menyayangkan terjadinya polemik yang disebabkan oleh tidak adanya izin pembangunan dari lingkungan.

“Saya menyesalkan kejadian ini ya, jika pengusaha sudah mengantongi izin lingkungan, tentu tidak seperti ini ya keadaannya. Dan persyaratan itu tentunya harus dipenuhi terlebih dahulu, sehingga warga dan pamong di sini juga tidak kisruh gitu ya, dengan hal-hal seperti ini," ungkapnya. (*)

(*)