Diprotes Warga, Pembangunan Gudang PT Agata Baja di Metro Dihentikan Sementara
Kupastuntas.co, Metro - Masyarakat RT 10 RW 02, Kelurahan
Banjarsari, Kecamatan Metro Utara memprotes pembangunan gudang milik PT Agata
Baja di Jalan Patimura wilayah setempat, Kamis (15/2/2024).
Protes itu diutarakan warga lantaran pembangunan gudang
tersebut diduga tidak memiliki perizinan yang lengkap dan membahayakan
keselamatan masyarakat.
Dari pantauan Kupastuntas.co, belasan warga sekitar
lingkungan gudang melakukan musyawarah dan meminta pihak perusahaan
memberhentikan sementara proses pembangunan gudang tersebut hingga proses
perizinan selesai dilengkapi.
Mewakili warga, Ketua RW 02 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan
Metro Utara, Samsi menyampaikan keberatan warga atas pembangunan gudang yang
dilakukan tanpa izin masyarakat tersebut.
"Kami atas nama warga RW 02 Banjarsari, warga kami yang
memang berdekatan dan berdampingan dengan pembangunan gedung itu merasa
keberatan. Apa yang menjadi aturan dan acuan pemerintah Kota Metro terkait
dengan pembangunan gedung itu seharusnya dilengkapi perizinannya dari
bawah," kata dia saat diwawancarai awak media.
"Karena dari awal pembangunan sampai dengan bangunan
sudah berdiri itu pihak perusahaan tidak ada komunikasi dengan warga, warga
tidak ada sama sekali yang diberitahu," sambungnya.
Pihaknya juga mempertanyakan berkas perizinan milik PT Agata
Baja tersebut. Ia mengaku warga kecewa atas pembangunan yang tidak berdampak
baik bagi masyarakat.
"Jadi hal itulah yang kami protes, Itulah yang menjadi
bentuk kekecewaan kami sehingga kami melakukan protes hari ini," ucapnya.
"Kami mempertanyakan berkas administrasi perizinan
pembangunan gedung itu, karena pembangunan gedung itu berdampak pasti kepada
masyarakat," imbuhnya.
Ketua RW tersebut juga mencontohkan sejumlah kasus yang mana
pembangunan gudang tersebut menyatu dengan batas rumah warga.
"Contoh hal yang kecil, saat turun hujan air masuk ke
rumah warga, karena bangunan itu full dan bergandengan dengan batas rumah
warga. Apalagi ketika ada dampak yang besar seperti material yang jatuh, maka
akan berdampak mencelakakan warga yang ada di sekitar bangunan tersebut,"
ungkapnya.
Selain meminta kelengkapan administrasi perizinan, masyarakat
juga meminta perusahaan menghentikan sementara pembangunan gedung yang
rencananya bakal menjadi gudang material tersebut.
"Memang permintaan dari warga masyarakat yang ada di
sekitar bangunan, perusahaan itu menunjukkan surat-surat perizinan yang lengkap
dan baru kegiatan pembangunan bisa dilanjutkan," bebernya.
"Ada prinsipnya masyarakat tidak keberatan dengan
pembangunan gudang tersebut, hanya saja kami meminta kepada pihak perusahaan
untuk melengkapi perizinannya dan menjamin keselamatan masyarakat,"
pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pemilik PT Agata Baja, Winky
Susanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah berdialog dengan masyarakat dan
berjanji memenuhi tuntutan warga.
"Kita juga sudah ketemu dan kita sudah menyampaikan
terima kasih dari kita mengaku salah mungkin ada beberapa yang kita skip dan
nanti akan kita kerjakan. Kita akan segera melakukan perbaikan tadi ada
beberapa suratnya, akan kita lengkapi segera," ucapnya.
Dirinya juga berjanji akan memperbaiki struktur gedung serta
mengganti sementara proses pembangunan gudang atas permintaan masyarakat.
"Tadi ada beberapa keluhan dari tetangga terkait dengan
bangunan yang terlalu nempel, nanti akan sama-sama kita lihat jaraknya dan kita
akan atur, dan perbaikan juga akan kita lakukan," jelasnya.
"Kami komitmen betul hari ini juga akan kami berhentikan
pembangunannya, saya sudah minta untuk sementara diberhentikan dulu saja,"
tandasnya.
Diketahui, sebelumnya warga menduga terdapat kejanggalan atas
berkas administrasi perizinan pembangunan yang tanpa melalui persetujuan
masyarakat dan perangkat RT hingga Kecamatan.
Perusahaan tersebut disinyalir bakal bergerak pada bidang usaha perdagangan rangka baja dan material.
Pembangunan Gudang PT Agata Baja Dihentikan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro akhirnya
menyetop sementara aktivitas pembangunan gedung milik PT Agata Baja di Jalan
Pattimura, RT 10 RW 02 Kelurahan Banjarsari Kecamatan Metro Utara, Kamis
(15/2/2024).
Kasat Pol-PP Kota Metro, Jose Sarmento Piedade melalui Kasi
Penegakan Perda, Muhammad Ali menjelaskan bahwa pemberhentian sementara
aktivitas pembangunan tersebut lantaran pemilik perusahaan diduga tidak
mengantongi berkas kelengkapan administrasi perizinan.
Ali juga menerangkan bahwa pihaknya bersama Dinas Penanaman
Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Metro telah turut serta
dalam dialog antara warga dengan pemilik perusahaan.
"Pada dasarnya ini melanjutkan pertemuan pada tanggal 7
Februari 2024 yang lalu, saya Kasi Penegakan Perda dan Kasi Sosialisasi
Satpol-PP serta Kasi pengaduan dari DPM-PTSP menindaklanjuti ini," kata
dia saat dikonfirmasi awak media.
Satpol-PP juga memastikan bahwa telah terjadi dugaan
pelanggaran administrasi perizinan atas pembangunan gudang milik PT Agata Baja
tersebut.
"Kami juga memastikan bahwa perusahaan ini telah
melakukan pelanggaran, selain pelanggaran administrasi kami akan mempelajari
pelanggaran lainnya. Tapi untuk pelanggaran, kami pastikan perusahaan ini
melakukan pelanggaran aturan," tegasnya.
Ali juga mengaku bahwa pihaknya telah memberikan surat
teguran pertama kepada pemilik bangunan dan meminta aktivitas pembangunan
diberhentikan sementara.
"Kami juga sudah menyampaikan kepada pihak perusahaan
untuk menghentikan sementara proses pembangunan mulai besok," bebernya.
Kami tidak melakukan segel terhadap bangunan tersebut karena
itu merupakan tahapan selanjutnya untuk saat ini kami berikan surat teguran
pertama," tandasnya.
Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, terdapat
kejanggalan perizinan yang dipertanyakan oleh masyarakat. Yang mana berdasarkan
isi dalam Perizinan Bangunan Gedung (PBG) tercatat bahwa luas bangunan gedung
yang diusulkan adalah 429,00 meter persegi dengan luasan tanah 722,00 meter
persegi.
Namun faktanya, gedung yang telah dibangun tidak ada lahan
yang tersisa bahkan mepet dengan pemukiman warga hingga mengancam keselamatan
warga sekitar. Sehingga, warga mendesak Pemkot Metro untuk menghentikan
sementara pengerjaan bangunan tersebut.
Warga juga mempertanyakan Tim Teknis dari Dinas PUTR Metro
yang diduga memberikan merekomendasikan PBG ke PTSP tidak sesuai fakta di
lapangan.
Dari keterangan yang tertulis dalam surat bernomor
SK-PBG-187202-19062023-001 yang ditetapkan pada tanggal 19/06/2023 itu,
diketahui bangunan yang nantinya akan difungsikan sebagai toko bangunan dan
gudang penyimpanan material tersebut, merupakan milik pengusaha bernama Winky
Susanto.
Terpisah Lurah Banjarsari, Nila Kusumawati membenarkan adanya
mediasi tersebut. Ia justru menyayangkan terjadinya polemik yang disebabkan
oleh tidak adanya izin pembangunan dari lingkungan.
“Saya menyesalkan kejadian ini ya, jika pengusaha sudah
mengantongi izin lingkungan, tentu tidak seperti ini ya keadaannya. Dan
persyaratan itu tentunya harus dipenuhi terlebih dahulu, sehingga warga dan
pamong di sini juga tidak kisruh gitu ya, dengan hal-hal seperti ini,"
ungkapnya. (*)
(*)
Berita Lainnya
-
Pjs Walikota Metro Minta Pegawai Copot Banner Paslon di Area Pemerintah
Selasa, 01 Oktober 2024 -
Polisi Tangkap Juru Parkir Asal Lampung Selatan Kasus Pencurian Motor di Metro
Senin, 30 September 2024 -
CV Andyka Cipta Pratama Bantah Tudingan Korupsi Proyek Drainase Jalan Raya Stadion di Metro Timur
Rabu, 25 September 2024 -
Bawaslu Tegaskan ASN Dilarang Terlibat dalam Kampanye Pilkada di Metro
Rabu, 25 September 2024