Bawa Pomade Berisi Sabu, Oknum Pegawai Rumah Sakit di Lampung Tengah Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Seorang oknum pegawai Rumah Sakit ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, lantaran bawa kotak pomade berisi Narkotika jenis sabu.
Pelaku inisial KO (35) diringkus petugas di halaman parkir Rumah Sakit Kampung Sido Binangun Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat (9/2/2024).
Kasat Reserse Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, pelaku warga Kampung Sanggar Buana, Kecamatan Seputih Banyak Kitu merupakan target operasi (TO) Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah.
"Dari pelaku tersebut, kami berhasil mengamankan 7 plastik sabu tersembunyi dalam kotak pomade yang dibawa oleh pelaku saat bekerja," kata Feabo, saat memberikan keterangan, Rabu (14/2/2024).
Kasat juga membenarkan, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan saat berada di Rumah Sakit Kampung Sido Binangun, Kecamatan Way Seputih, Lampung Tengah.
Saat diperiksa oleh petugas sekitar pukul 21. 30 WIB, pelaku berstatus sebagai pegawai Rumah Sakit.
Kasat melanjutkan, kotak pomade berisi sabu tersebut didapat saat polisi melakukan pemeriksaan di dalam tas kecil yang dibawa oleh KO.
"Pelaku yang tidak berkutik pun mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya," terangnya.
Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pesta Rakyat Ardjuno, Ribuan Pengunjung Padati Lapangan Dono Arum Lampung Tengah
Minggu, 03 November 2024 -
Sutono Ajak Relawan Garnies Bersinergi Raih Kemenangan di Pilgub Lampung 2024
Minggu, 03 November 2024 -
Polisi Tangkap IRT Penampung Motor Curian Milik Anggota Polri di Lampung Tengah
Jumat, 01 November 2024 -
Usai Gelapkan Motor Tetangga, Pelajar di Lamteng Ditangkap Kasus Pencurian
Kamis, 31 Oktober 2024