• Jumat, 04 Oktober 2024

10.471 Lembar Surat Suara Rusak di Lamsel Dimusnahkan

Selasa, 13 Februari 2024 - 21.06 WIB
59

Proses pemusnahan kertas suara rusak di Kantor KPU Lamsel. Selasa, (13/2/2024). Foto: Handika/kupastuntas co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) memusnahkan sejumlah 10.471 lembar surat suara kategori rusak.

Pemusnahan kertas surat rusak tersebut, digelar di depan Kantor Sekretariat KPU setempat dan disaksikan oleh unsur Forkopimda serta Bawaslu, Selasa (13/2/2024).

Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak mengatakan, sebanyak 10.471 lembar surat suara rusak dimusnahkan bersama-sama unsur Forkopimda dengan cara dibakar.

“Surat suara rusak yang dimusnahkan tadi sebanyak 10.471 lembar,” kata Aan sapaan akrabnya.

Aan merincikan, surat suara dikategorikan rusak dan dilakukan pemusnahan diantaranya terdapat noda tinta, robek, berlubang serta warna pada surat suara pudar.

Aan juga mengajak, seluruh masyarakat yang telah memiliki hak suara agar menyalurkan ke tempat pemungutan suara (TPS) pada tanggal 14 Febuari 2024 besok.

“Semoga proses Pemilu 2024 di Lampung Selatan berjalan aman, damai, kondusif dan lancar,” ujarnya.

Hadir dalam kegiatan itu, Ketua KPU Lamsel Ansurasta Razak dan anggota KPU Irsan Didi, Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, Kajari Lamsel Afni Carolina, anggota Bawaslu Sumiarto dan perwakilan Kodim 0421/LS.

Dari data yang dihimpun, terdapat 10.471 lembar surat suara rusak terdiri dari 3.351 lembar surat suara Presiden dan Wakil Presiden, 408 surat suara DPD, 2.15 surat suara DPR RI.

Lalu, 1.703 lembar surat suara DPRD Provinsi, 945 lembar surat suara DPRD Kabupaten Dapil 1, 339 lembar surat suara DPRD Kabupaten Dapil 2, 687 lembar surat suara DPRD Kabupaten Dapil 3.

Selanjutnya, 104 lembar surat suara DPRD Kabupaten Dapil 4, 283 lembar surat suara DPRD Kabupaten Dapil 5, 93 lembar surat suara DPRD Kabupaten Dapil 6, dan 393 lembar surat suara DPRD Kabupaten Dapil 7. (*)

Editor :