• Selasa, 01 Oktober 2024

Pemkot Metro Bentuk Tim ASN Pemantau Pemilu

Senin, 12 Februari 2024 - 16.58 WIB
94

Puluhan ASN Pemantau Pemilu 2024 saat mengikuti rapat pembekalan. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro kini telah membentuk tim pemantauan Pemilihan Umum (Pemilu) yang berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Tim tersebut nantinya bakal mendata setiap hasil perolehan suara di TPS dan dilaporkan ke internal Pemkot.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo usai kegiatan rapat pembekalan petugas pemantauan Pemilu 2024 di Gedung Nuwo Budayo, Kota Metro, Senin (12/2/2024).

Sekda menyampaikan bahwa tim yang telah dibentuk tersebut akan dipersiapkan untuk melakukan monitoring di hari pelaksanaan Pemilu

"Ini adalah rapat terkait rencana pemantauan atau monitoring pada saat pelaksanaan Pemilu 2024," kata dia saat dikonfirmasi awak media.

Bangkit mengungkapkan, tim pemantauan tersebut telah disiapkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Metro.

"Petugasnya sudah disiapkan oleh Kesbangpol dengan melibatkan eselon 2, eselon 3, eselon 4, camat dan lurah untuk memonitoring dan memantau pelaksanaan di lapangan," ujarnya.

Seluruh ASN yang menjadi Tim Pemantauan Pemilu nantinya bakal melakukan pengawasan di luar Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Yang prinsipnya petugas yang akan dibantu oleh ASN ini berada di luar TPS. Jadi hanya melihat saja kondisinya, dan nanti kalau sudah selesai akan ikut merekap," ucapnya.

Sekda juga mengungkapkan bahwa setiap data yang dicatat oleh tim ASN tersebut nantinya akan dilaporkan ke internal Pemkot Metro.

"Data itu nantinya untuk internal saja. Pemantauan ini nantinya akan dilaporkan kepada pimpinan daerah dalam hal ini bapak Walikota melalui badan Kesbangpol," bebernya.

Tak lupa, Bangkit juga mengajak seluruh lapisan masyarakat Kota Metro untuk dapat berpartisipasi dalam menyalurkan hak suaranya di TPS.

"Yang pertama, ayo ramai-ramai mengikuti pemilu dengan datang ke TPS tepat waktu mulai jam 07.00 WIB sampai jam 13.00 WIB. Berbondong-bondonglah ke TPS," tandasnya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah menetapkan jadwal dan tahapan Pemilu tahun 2024 berlangsung pada 14 Februari 2024.

Sementara itu, kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota telah dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.

Kini proses Pemilu telah memasuki masa tenang, dimasa inilah merupakan waktu bagi pemilih untuk mempertimbangkan kepada siapa suaranya akan diberikan.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36 disebutkan, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. (*)