Pemkot Metro Bentuk Tim ASN Pemantau Pemilu
Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro kini
telah membentuk tim pemantauan Pemilihan Umum (Pemilu) yang berasal dari
kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Tim tersebut nantinya bakal mendata
setiap hasil perolehan suara di TPS dan dilaporkan ke internal Pemkot.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota
Metro, Bangkit Haryo Utomo usai kegiatan rapat pembekalan petugas pemantauan
Pemilu 2024 di Gedung Nuwo Budayo, Kota Metro, Senin (12/2/2024).
Sekda menyampaikan bahwa tim yang telah dibentuk tersebut
akan dipersiapkan untuk melakukan monitoring di hari pelaksanaan Pemilu
"Ini adalah rapat terkait rencana pemantauan atau
monitoring pada saat pelaksanaan Pemilu 2024," kata dia saat dikonfirmasi
awak media.
Bangkit mengungkapkan, tim pemantauan tersebut telah
disiapkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Metro.
"Petugasnya sudah disiapkan oleh Kesbangpol dengan
melibatkan eselon 2, eselon 3, eselon 4, camat dan lurah untuk memonitoring dan
memantau pelaksanaan di lapangan," ujarnya.
Seluruh ASN yang menjadi Tim Pemantauan Pemilu nantinya bakal
melakukan pengawasan di luar Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Yang prinsipnya petugas yang akan dibantu oleh ASN ini
berada di luar TPS. Jadi hanya melihat saja kondisinya, dan nanti kalau sudah
selesai akan ikut merekap," ucapnya.
Sekda juga mengungkapkan bahwa setiap data yang dicatat oleh tim
ASN tersebut nantinya akan dilaporkan ke internal Pemkot Metro.
"Data itu nantinya untuk internal saja. Pemantauan ini
nantinya akan dilaporkan kepada pimpinan daerah dalam hal ini bapak Walikota
melalui badan Kesbangpol," bebernya.
Tak lupa, Bangkit juga mengajak seluruh lapisan masyarakat
Kota Metro untuk dapat berpartisipasi dalam menyalurkan hak suaranya di TPS.
"Yang pertama, ayo ramai-ramai mengikuti pemilu dengan
datang ke TPS tepat waktu mulai jam 07.00 WIB sampai jam 13.00 WIB.
Berbondong-bondonglah ke TPS," tandasnya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia
(RI) telah menetapkan jadwal dan tahapan Pemilu tahun 2024 berlangsung pada 14
Februari 2024.
Sementara itu, kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,
serta Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota telah dilaksanakan
pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.
Kini proses Pemilu telah memasuki masa tenang, dimasa inilah
merupakan waktu bagi pemilih untuk mempertimbangkan kepada siapa suaranya akan
diberikan.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, pada pasal 1 ayat 36 disebutkan, masa tenang adalah masa yang tidak dapat
digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. (*)
Berita Lainnya
-
Pjs Walikota Metro Minta Pegawai Copot Banner Paslon di Area Pemerintah
Selasa, 01 Oktober 2024 -
Polisi Tangkap Juru Parkir Asal Lampung Selatan Kasus Pencurian Motor di Metro
Senin, 30 September 2024 -
CV Andyka Cipta Pratama Bantah Tudingan Korupsi Proyek Drainase Jalan Raya Stadion di Metro Timur
Rabu, 25 September 2024 -
Bawaslu Tegaskan ASN Dilarang Terlibat dalam Kampanye Pilkada di Metro
Rabu, 25 September 2024