Belum Terima Undangan Mencoblos, Pemilih Bisa Tetap Nyoblos Asal Bawa E-KTP
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU)
RI menyebut pemilih yang namanya tercatat di daftar pemilih tetap (DPT) akan
mendapatkan undangan mencoblos atau formulir C6.
Namun, jika sampai hari pemungutan suara pemilih belum
mendapatkan undangan mencoblos, pemilih dapat membawa e-KTP ke TPS untuk mencoblos.
"Jika sampai hari pemungutan suara, pemilih dalam DPT
(Daftar Pemilih Tetap) dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) belum menerima surat
pemberitahuan, yang bersangkutan tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan
membawa e-KTP atau surat keterangan (Suket) yang diterbitkan oleh Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil," kata Anggota KPU RI, Idham Holik, Senin
(12/2/2024).
Selain itu, selama nama pemilih terdaftar di tempat
pemungutan suara (TPS), pemilih tetap bisa ikut mencoblos. Untuk mengetahui TPS
yang dimaksud, pemilih dapat melakukan pengecekan melalui
cekdptonline.kpu.go.id.
Pemilih cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) di
situs cekdptonline.kpu.go.id. Jika namanya terdaftar di DPT, maka situs
tersebut akan menampilkan TPS tempat pemilih dapat mencoblos.
Adapun saat ini tahapan kampanye Pemilu 2024 memasuki masa
tenang. Sebelumnya, telah digelar masa kampanye selama 75 hari, terhitung sejak
28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Masa tenang pemilu akan berlangsung selama tiga hari, yakni
11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan
suara serentak di seluruh Indonesia.
Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi
juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Undangan mencoblos di TPS pada hari pemungutan suara untuk
Pemilu merupakan apa yang dimaksud dengan Formulir Model C6. Menurut Peraturan
KPU, Formulir Model C6 adalah Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada
Pemilih dalam Pemilu.
Surat pemberitahuan diberikan kepada Pemilih sebagai undangan
pemberitahuan untuk mengikuti pemungutan suara di TPS dalam Pemilu. Formulir C6
Pemilu diterbitkan oleh KPU dan dibagikan oleh Ketua KPPS (Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara).
Menurut aturannya, Formulir Model C6 Surat Pemberitahuan
Pemungutan Suara dibagikan kepada pemilih selambat-lambatnya 3 hari sebelum
hari dan tanggal pemungutan suara.
Formulir C6 Surat Pemberitahuan dibagikan oleh Ketua KPPS.
Sesuai aturannya, Ketua KPPS membagikan Formulir C6 Surat Pemberitahuan kepada
pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK.
Seperti dilansir KPU, apabila pemilih yang sudah terdaftar
dalam DPT, DPTb, atau DPK namun belum mendapatkan undangan mencoblos di TPS
atau Formulir Model C6 Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara dalam waktu 3 hari
sebelum hari pemungutan suara, maka kepada yang bersangkutan diberi kesempatan
untuk mendapatkan Formulir Model C6 dari Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam
sebelum hari pemungutan suara, dengan menunjukkan e-KTP atau paspor atau identitas lain yang sah.
Dalam hal Formulir Model C6 yang telah diterima oleh pemilih
hilang, maka pemilih masih dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan
suara dengan menunjukkan e-KTP atau Surat Keterangan (Suket).
Apabila sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pemilih
yang terdaftar dalam DPT belum menerima Formulir Model C6, maka pemilih yang
bersangkutan dapat memberikan suara di TPS dengan menunjukkan e-KTP atau Surat Keterangan (Suket). (*)
Berita Lainnya
-
Viral! Warga di Lampung Tengah Antri Terima Uang Rp100 Ribu Sambil Kenakan Kaos Paslon Bupati
Jumat, 04 Oktober 2024 -
Arinal Djunaidi Beberkan Penghargaan Luar Biasa yang Diterima Selama Menjabat Gubernur Lampung
Kamis, 03 Oktober 2024 -
Bawaslu Ungkap Empat Larangan Saat Kampanye Pilkada Serentak 2024
Kamis, 03 Oktober 2024 -
KPU Lampung Selatan Mulai Rakit 3.220 Kotak Suara
Kamis, 03 Oktober 2024