• Jumat, 04 Oktober 2024

19.805 TPS Se-Lampung Masuk Kategori Rawan

Senin, 12 Februari 2024 - 12.42 WIB
36

Ilustrasi. Foto: CNN Indonesia

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menyatakan sebanyak 19.805 tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilu 2024 masuk kedalam kategori rawan dari total 25.825 TPS yang ada di Provinsi Lampung.

Kordinator Pencegahan dan Parmas Bawaslu Lampung Hamid Badrul Munir mengatakan, pihaknya telah melakukan identifikasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu pada hari pemungutan suara.

Pria yang biasa disapa Obet itu menjelaskan, identifikasi yang dilakukan oleh pihaknya sehingga menyatakan ribuan TPS masuk kategori rawan berdasarkan 7 variabel utama yaitu variabel pengguna hak pilih, variabel keamanan, variabel kampanye, variabel netralitas, variabel logistik, variabel lokasi TPS, dan variabel jaringan internet listrik.

"Untuk variabel pengguna hak pilih terdapat 14.436 TPS rawan, pada variabel kemananan 166 TPS rawan, kemudian variabel kampanye sebanyak 692 TPS rawan, lalu variabel netralitas sebanyak 199 TPS rawan, kemudian variabel logistik 338 TPS rawan, kemudian pada variabel lokasi TPS rawan 2.034, lalu pada variabel jaringan internet listrik sebanyak 1.940 TPS rawan," bebernya, Senin, (12/2/2024).

Selain itu Obet juga mengatakan, pada tahapan pemungutan suara merupakan tahapan yang paling rentan terjadi pelanggaran dan kecurangan yang berpengaruh terhadap hasil pilihan pemilih.

Katanya, Bawaslu melakukan identifikasi TPS rawan sebagai upaya terakhir dalam mencegah terjadi pelanggaran dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Meski semua TPS memiliki potensi kerawanan masing-masing, namun penting untuk mendapatkan TPS dengan kerawanan tinggi untuk menentukan fokus dan strategi pencegahan yang lebih kuat.

"TPS rawan merupakan peristiwa yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang berdampak pada hilangnya hak pilih, mempengaruhi pilihan pemilih, dan mempengaruhi hasil pemilihan," bebernya.

Obet juga menjelaskan, terhadap potensi-potensi kerawanan pada TPS yang telah diidentifikasi, Bawaslu Provinsi Lampung  berupaya untuk melakukan pencegahan dengan berbagai strategi.

"Yakni penguatan Kompetensi kerja bagi Pengawas TPS (PTPS) melalui Pelatihan dan Bimtek di seluruh wilayah Provinsi Lampung. Kemudian melakukan patroli pengawasan pada masa tenang dan pada saat pemungutan dan penghitungan suara terutama di TPS Rawan," bebernya.

"Membuat Instruksi kepada jajaran Pengawas sampai dengan tingkat TPS, serta membuat Imbauan kepada pihak terkait, serta kerjasama dengan seluruh elemen masyarakat untuk melakukan upaya-upaya pencegahan," sambungnya.

Selain itu, pihaknya menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa dengan mudah diakses oleh masyarakat.

"Bawaslu juga terus melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilu di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, akurasi data pemilih dan pemenuhan hak pilih," bebernya. (*)