• Kamis, 07 November 2024

Tangkap Pengedar di Lamteng, Polisi Sita Belasan Paket Sabu dan Ekstasi Siap Edar

Kamis, 08 Februari 2024 - 10.24 WIB
368

Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Lampung Tengah. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Patah tumbuh hilang berganti, meskipun sudah ratusan bahkan ribuan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba ditangkap Polisi, namun masih saja ada warga yang gandrung dengan barang haram memabukkan tersebut.


Kali ini, Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung  meringkus seorang warga yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu dan ekstasi.


Tersangka inisial SO (34) alias Entik yang berasal dari Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap Rabu (7/2/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.


Kasat Reserse Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, S.T.K., S.I.K., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, SO ditangkap saat berada di sebuah rumahnya Bangun Rejo, Lampung Tengah.

Dalam penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti 16 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dan 3 bungkus plastik klip bening berisi tablet warna coklat diduga ekstasi siap edar.

" Kemudian satu unit timbangan digital dan satu buah tas warna hijau juga turut diamankan petugas," kata Feabo, saat memberikan keterangan, Kamis (8/2/2024) pagi.

Feabo menambahkan, ditangkapnya SO Als Entik yang diduga sebagai pengedar sabu dan ekstasi ini, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran Narkoba diwilayah Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah, tepatnya di Kpampung Tanjung Jaya.

“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan sambung AKP Feabo, kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Kampung setempat dan berhasil mengamankan SO Als Entik berikut barang bukti.

“Seluruh barang bukti itu, berhasil kami amankan saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku di dalam rumah tersebut,” imbuhnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)