• Kamis, 07 November 2024

Pria Gasak 53 Pompa Air di Taman Tugu Pepadun Lamteng Ditangkap

Rabu, 07 Februari 2024 - 14.36 WIB
81

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Gunung Sugih. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Tim Tekab 308 Polsek Gunung Sugih meringkus seorang pria berinisial AD (26) di kediamannya pada Selasa (6/2/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.

Warga Gunung Sugih Lampung Tengah itu diamankan polisi lantaran melakukan pencurian 53 unit pompa air di Taman Tugu Pepadun Lampung Tengah pada Rabu (6/12/2023) lalu.

Kini, pelaku AD hanya bisa pasrah dan harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Gunung Sugih Lampung Tengah.

Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiharto mengatakan pelaku diamankan tanpa perlawanan di kediamannya pada Selasa (6/2/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.

"Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri pompa air di Taman Tugu Pepadun," kata Wawan saat dikonfirmasi, Rabu (7/2/2024).

Namun, barang hasil curian itu sudah tidak ada lagi di tangan pelaku. "Barang bukti itu sedang dalam pencarian petugas," ujarnya.

Adapun kronologi kejadian itu bermula saat petugas lapangan hendak melakukan perawatan Taman Tugu Pepadun.

"Saat melihat air kolam berkurang, petugas berinisiatif mau mengisi air kolam," imbuhnya.

Ketika hendak menyalakan pompa, ternyata box control panel sudah rusak dan petugas melihat beberapa mesin pompa air sudah hilang.

"Petugas kaget melihat 53 unit pompa air berikut 24 roll label dan 100 buah spuyrr nozel sudah hilang," jelasnya.

Atas kerugian sekitar Rp 76.959.000 itu, petugas langsung melapor ke Polsek Gunung Sugih.

"Lalu petugas melakukan olah TKP dan mendapat petunjuk dari 3 orang saksi sehingga berhasil meringkus pelaku," ucapnya.

Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku AD dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 Tahun," pungkasnya. (*)

Editor :