Waduh! Pria di Lampung Tengah Curi Harta Mantan Istri dan Mertua Senilai Rp 1,7 Miliar
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung meringkus seorang buruh inisial SH (40) yang nekat mencuri sejumlah barang berharga milik mantan istri dan mertua senilai Rp1,7 milliar lebih.
Aksi nekat pelaku yang merupakan warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah tersebut diduga karena kecewa mantan istrinya menolak untuk diajak rujuk kembali.
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Edi Qorinas S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit S.H., S.I.K., M.M mengatakan, ditangkapnya pelaku berbekal laporan dari korban Mai (36) warga Kelurahan Yukum Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah yang juga mantan istri pelaku.
Kepada petugas, korban melaporkan bahwa rumahnya telah disatroni maling, pada Sabtu (27/1/2024) saat korban tidak berada di rumah karena pergi ke Kabupaten Way Kanan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata sang pelaku adalah mantan suami korban," kata Kapolsek, saat memberikan, Selasa (6/2/2024).
Dimana sambung Kapolsek, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar yang datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mencium gelagat berbeda. Diduga karena balas dendam alias sakit hati.
Pasalnya, lokasi pencurian tidak ada yang rusak dan tempatnya juga tetap rapi.
Alhasil, kecurigaan Polisi mengarah ke pelaku yang merupakan mantan suami korban, lantaran barang-barang yang dicuri diantaranya akte cerai, bahkan sejumlah surat berharga yang tidak laku dijual di pasaran.
"Pelaku akhirnya berhasil ditangkap petugas di kediamannya, tanpa perlawanan," imbuhnya.
Adapun barang barang yang telah dicuri oleh pelaku kata Kapolsek, diantaranya adalah akte cerai, 7 buah sertifikat rumah, 2 buah buku tabungan, 15 gr perhiasan emas, 1 unit Laptop, 1 unit sepeda motor Honda Supra X dan sejumlah ijazah berikut transkip nilai.
"Jika ditaksir, total kerugian yang dialami oleh korban nilainya mencapai Rp1.728.600.000," terangnya.
Kini, pelaku berikut semua barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.
"Dari tangan pelaku, kami juga berhasil mengamankan semua barang bukti berupa 7 buah serfifikat, akte cerai, perhiasan emas, laptop dan motor milik korban. Barang buktinya komplit," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kepada petugas pemeriksa, SH mengaku kesal dan menaruh dendam terhadap istrinya lantaran menolak diajak rujuk. Untuk melampiaskan kekesalannya tersebut, pelaku nekat mencuri barang-barang milik mantan istri dan mertuanya. (*)
Berita Lainnya
-
Pesta Rakyat Ardjuno, Ribuan Pengunjung Padati Lapangan Dono Arum Lampung Tengah
Minggu, 03 November 2024 -
Sutono Ajak Relawan Garnies Bersinergi Raih Kemenangan di Pilgub Lampung 2024
Minggu, 03 November 2024 -
Polisi Tangkap IRT Penampung Motor Curian Milik Anggota Polri di Lampung Tengah
Jumat, 01 November 2024 -
Usai Gelapkan Motor Tetangga, Pelajar di Lamteng Ditangkap Kasus Pencurian
Kamis, 31 Oktober 2024