Kejari Bandar Lampung Tahan Tersangka AR Atas Kasus Dugaan Penistaan Agama
Tersangka AR saat diperiksa oleh petugas Kejari Bandar Lampung. Selasa, (6/2/2024). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah menerima berkas tahap 2 tersangka dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh komika asal Lampung Aulia Rahman (AR) dan telah melakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) kelas 1 Bandar Lampung selama 20 hari kedapan.
Hal tersebut disampaikan oleh, Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tahap 2 tersangka atas nama AR
"Hari ini Kejari Bandar Lampung telah menerima pelimpahan berkas tahap 2 serta tersangka atas nama AR dari penyidik Ditreskrimun Polda Lampung atas kasus dugaan penistaan agama dan telah melakukan penahanan di Rutan kelas 1 Way Hui Bandar Lampung," kata Angga melalui siaran persnya, Selasa (06/02/24) Sore.
Angga menjelaskan, tersangka AR disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 156a KUHP Sub Pasal 156 KUHP tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
"Oleh tim penuntut umum Kejari Bandar Lampung, tersangka dan barang bukti segera disiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang," jelasnya.
Sebelumnya, beredar video seorang komika asal Lampung, Aulia Rakhman di media sosial karena membawakan materi stand up yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW melalui materi stand up comedy-nya dalam acara "Desak Anies Baswedan" pada Kamis (7/12/2023) lalu.
"Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua,” kata Aulia Rakhman dalam video itu.
Atas hal tersebut, Ditreskrimum Polda Lampung telah menetapkan komika asal Lampung AR (33) alias Aulia Rakhman sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan telah ditahan di Mapolda Lampung.
Saat diperiksa, Aulia Rakhman mengaku beralasan spontanitas membawakan materi nama nabi saat acara desak Anies Baswedan.
Dalam kasus itu, Polda Lampung telah memeriksa sebanyak 7 orang saksi dan 5 ahli dalam perkara tersebut.
Tersangka Aulia Rakhman dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Targetkan Peningkatan Produksi Pertanian hingga 30 Persen Lewat Pupuk Organik Cair
Minggu, 28 Desember 2025 -
Pemprov Lampung Ubah Strategi Pembangunan Jalan, Fokus Wilayah Padat Penduduk
Minggu, 28 Desember 2025 -
Pemprov Lampung Gelar Diskusi Kaleidoskop Pembangunan 2025, Gubernur Tekankan Capaian Bersama dan Fondasi Hilirisasi Ekonomi
Minggu, 28 Desember 2025 -
Porkot Bandar Lampung Jadi Ajang Penjaringan Atlet Karate Menuju Porprov 2026
Minggu, 28 Desember 2025









