• Selasa, 16 September 2025

Libur Isra Miraj dan Imlek 2024, Polres Lamsel Dirikan 4 Pos Penyekatan Awasi Pembatasan Angkutan Barang

Senin, 05 Februari 2024 - 15.19 WIB
96

Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) mendirikan 4 pos penyekatan, 2 pos pelayanan dan 4 pos wisata selama libur Isra Miraj dan Imlek 2024.

Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jendral Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jendral Bina Marga nomor UM.207/6/15/DJPD/2024.

“Mengenai pembatasan operasional kendaraan sumbu III atau lebih," kata Yusriandi, saat dikonfirmasi, Senin (5/2/2024).

Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, kepolisian mendirikan pos penyekatan di beberapa lokasi. Diantaranya, di Pelabuhan Bakauheni Bandar Jaya (BBJ), Rest area KM 20 B, Rest Area KM 8 7B, dan Rumah Makan Alam Mutiara.

"Akan ada 2 pos pelayanan di Pelabuhan Bakauheni dan Bandara Raden Intan II," ujarnya.

Selain itu, kepolisian juga mempersiapkan sejumlah 4 pos wisata yang berlokasi di Pantai Pasir Putih, Merak Belantung, Pantai Sebalang dan Exit Tol Sidomulyo.

"Pengamanan dalam rangka libur panjang Isra Mi'raj dan hari raya Imlek, dimulai pada tanggal 8 sampai dengan tanggal 11 februari 2024," tuturnya.

Yusriandi juga menggandeng instansi dan stakeholder terkait, untuk mendukung terciptanya suasana kamseltibcar lantas dan kamtibmas yang diharapkan selama kegiatan libur panjang berlangsung.

"Ada dua agenda besar, yang pertama antisipasi kegiatan masyarakat di hari libur panjang karena kita ketahui bahwa wilayah lampung selatan ini menjadi salah satu destinasi wisata," jelasnya.

"Kedua, mengenai pembatasan operasional kendaraan sumbu III atau lebih," imbuh Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan, sesuai SKB Direktur Jendral Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jendral Bina Marga.

"tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa libur panjang memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek  2024," kata Kapolres saat dikonfirmasi, Minggu (4/2/2024).

Yusriandi merincikan, pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar mulai hari Rabu (7/2/2024), pukul 16.00 WIB, sampai dengan hari Minggu (11/2),pukul 24.00 WIB.

"Sedangkan untuk ruas jalan non tol atau arteri (Jalan Lintas Sumatera-Jalan Lintas Timur) mulai diberlakukan hari Kamis (8/2/2024), pukul 05.00 WIB, sampai dengan hari Minggu (11/2) pukul 22.00 WIB," sambung Kapolres.

Yusriandi menyebut, pembatasan operasional berlaku untuk mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14 ribu kilogram. (*)

Editor :