• Jumat, 04 Oktober 2024

KPU Bandar Lampung Layani Pemilih di Rumah Sakit Dengan Kotak Suara Keliling

Senin, 05 Februari 2024 - 12.57 WIB
82

Ketua Divisi Teknis KPU kota Bandar Lampung, Fery Triadmojo saat dimintai keterangan. Senin, (5/2/2024). Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bandar Lampung akan menggunakan sistem kotak suara keliling untuk melayani pemilih yang sedang berada di rumah sakit pada hari pemungutan suara.

Ketua Divisi Teknis KPU kota Bandar Lampung, Fery Triadmojo mengatakan, nantinya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak dua petugas bersama dengan para saksi serta pengawas pemilu akan datang ke rumah sakit.

"Itu dua orang anggota KPPS didampingi oleh saksi pengawas TPS datang ketempat tadi untuk melayani pemilih khusus," kata Fery saat dimintai keterangan. Senin, (5/2/2024).

Fery juga mengungkapkan, bahwa kotak suara keliling akan menjangkau para tahanan yang ada di polsek-polsek di kota ini.

"Untuk tahanan di polsek nanti ada juga kotak suara keliling untuk melayani para narapidana di sana," ungkapnya.

Pada sisi lain, Fery menjelaskan, bahwa seluruh TPS di kota Bandar Lampung harus sudah berdiri satu hari sebelum pemungutan suara.

"Seluruh TPS sudah harus berdiri paling lambat H-1 sebelum pencoblosan," jelasnya.

Kemudian lanjut dia, layanan di TPS pada hari pencoblosan nanti alan dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB untuk pemilih yang masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT).

"Khusus pemilih pindahan bisa menggunakan hak pilihnya dan dilayani oleh KPPS, 2 jam sebelum penutupan TPS. Lalu pemilih dengan menggunakan KTP artinya memang belum terdaftar di DPT maupun pindah memilih yang bersangkutan nanti bisa tetap bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum penutupan TPS atau sekitar pukul 12.00 WIB," ujarnya.

Fery juga menjelaskan, bahwa untuk pemilih disabilitas KPU Kota Bandar Lampung menyiapkan layanan berupa alat bantu bagi tuna netra.

"Khusus pemilih disabilitas, KPU menyiapkan alat bantu mencoblos di dua jenis pemilihan yaitu presiden wakil presiden dan calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPRD RI)," jelasnya

"Alat bantu untuk disabilitas tunas netra itu ada surat suara dengan menggunakan huruf braille," sambungnya.

Untuk surat suara tiga jenis lainya yaitu calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota kemudian, calon DPRD Provinsi, serta calon DPRD RI akan dilakukan pendampingan.

"Kalau untuk tiga jenis pilihan lain itu ada pendamping bisa dari keluarga maupun bisa dari penyelenggara KPPS," pungkasnya. (*)

Editor :