• Jumat, 04 Oktober 2024

Ketua KPU RI Langgar Kode Etik Terima Pencalonan Cawapres Gibran, Sutono: Secara Etik Memang Tidak Pantas

Senin, 05 Februari 2024 - 17.44 WIB
1k

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung, Sutono. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung, Sutono menilai, pencalonan calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka, secara etik tidak pantas, terlebih sudah ada putusan DKPP yang menyatakan Ketua KPU RI telah melanggar etik, sebab telah menerima pencalonannya sebagai pasangan calon presiden (Capres) Nomor Urut 02 Prabowo Subianto.

Sutono mengatakan, pencalonan pasangan nomor urut 02 itu secara etik tidak pantas, terlebih sudah ada dua kesalahan besar yang telah dilakukan dimana menurut para ahli seperti pelanggaran etika berat di Mahkamah Konstitusi.

"Sekarang KPU ditetapkan ada pelanggaran juga, peringatan keras terakhir melanggar kode etik tentang proses pendaftaran yang menerima pencalonan Cawapres Gibran Rakabuming Raka," kata Sutono saat dimintai keterangan, Senin (05/02/2024).

Sutono juga menilai, jika putusan DKPP tersebut, menandakan bahwa pasangan calon nomor urut 02 telah melanggar moralitas yang tidak bisa dimaafkan

"Jadi ini menandakan pasangan calon nomor urut 02, secara moralitas telah melanggar dua hal yang tidak bisa dimaafkan oleh bangsa Indonesia," ujarnya.

Persoalan ini lanjut Sutono, secara hukum tidak bisa membatalkan pencalonan, namun dengan adanya pelanggaran etik yang dikakukan, maka masyarakat sudah bisa melukan penilaian terhadap calon yang secara etik dinilai tidak sah.

"Ini memang tidak bisa membatalkan, tetapi ini ada dua pelanggaran yaitu kode etik dan peringatan oleh DKPP kepada KPU, sehingga tentu publik saat ini bisa melakukan penilaian bagaimana dengan calon yang tidak sah secara etika yang dilakukan dengan program-program," tuturnya.

Meskipun putusan tersebut bersifat himbauan moral lanjut Sotono, jika yang bersangkutan memiliki moralitas tentu harus mengundurkan diri terlebih sudah ada dua pelanggaran yang dilakukan.

"Tapi moralitasnya ada engga, kalau sudah melanggar dua molaritas tergantung yang bersangkutan, tetapi jika tidak memiliki moralitas kasarnya ya mungkin jojong saja, karena secara hukum memang tidak ada yang mengaturnya, akan tetapi karena moralitasnya sudah hancur masyarakat bisa menilai itu," pungkasnya.

Diketahiu sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan anggotanya terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) Prabowo Subianto.

Hal tersebut disampaikan ketua majelis hakim DKPP pada sidang putusan yang disiarkan dalan YouTube DKKP, Senin (5/2/2024). (Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu 1," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan, Senin (5/2/2024).

Heddy menyatakan, Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam 4 perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid.

Mereka dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.

Sebab akibat putusan MK tersebut berdampak terhadap syarat calon peserta pemilihan presiden sehingga KPU seharusnya segera mengubah Peraturan KPU (PKPU) sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024. (*)

Editor :