3 Karyawan Bersekongkol Curi Ban Mobil PT TSA di Natar Lamsel

Wajah ketiga karyawan PT TSA yang nekat mencuri ban mobil milik perusahaan tempat mereka bekerja. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tiga orang
karyawan PT TSA yakni Abdul Gofar (43), Tri Winarno alias Koko (26) dan Febri
Ramadani (28) berulang kali melakukan pencurian ban mobil ukuran 1.000
mengandalkan modus mendongkel pintu gudang perusahaan.
Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin, Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra menjelaskan, pencurian dengan pemberatan (Curat) dilaporkan terjadi pada hari Senin (1/2/2024), sekitar jam 12.00 WIB.
"TKP di PT TSA terletak di Desa Candimas,
Kecamatan Natar," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (5/2).
Hendra menceritakan, waktu itu, 1 buah ban mobil ukuran 1.000 merk Black Lion raib dari gudang PT TSA. Diduga, pelaku mendongkel pintu gudang untuk masuk kedalam lalu mengambil ban mobil yang berada di dalam gudang.
"Sebelum nya di bulan Januari 2024, juga
telah hilang terlebih dahulu 4 buah ban mobil sejenis dari dalam gudang
tersebut," sambung Kapolsek.
Gegara pencurian itu, perusahaan menanggung
kerugian materil sekitar Rp25 juta. Lalu, PT TSA menunjuk Ayu Surya Puspita
Ningsih selaku karyawan untuk melapor ke Polsek Natar.
Usai menerima laporan, polisi bergegas melakukan
penyelidikan untuk mengungkap pembobolan gudang dan mengakibatkan PT TSA
kehilangan 5 ban ukuran 1.000 merk Black Lion.
Penyelidikan polisi, berujung pada kecurigaan
terhadap 3 orang terduga pelaku yakni Abdul Gofar, Tri Winarno alias Koko dan
Febri Ramadani yang ternyata merupakan karyawan bagian mekanik PT TSA.
"Ketiga pelaku dilakukan penangkapan di
seputaran gudang PT TSA di Desa Candi Mas, Kecamatan Natar, hari Jumat
(2/2/2024), sekitar jam 09.00 WIB," urai Kapolsek.
Pelaku Abdul Gofar berasal dari Desa Branti Raya,
Kecamatan Natar, sementara Tri Winarno alias Koko warga Desa Adipuro, Kecamatan
Trimurjo, Lampung Tengah, dan Febri Ramadani asal dari Desa Negara Ratu,
Kecamatan Natar.
Dari pengakuan ketiga pelaku, perbuatan kriminal
itu dilakukan sejak bulan Januari 2024 yakni mencuri 4 ban yang dilakukan dalam
2 kali pencurian.
Kali terakhir, mereka mencuri 1 ban dari gudang
PT TSA pada hari Kamis (1/2) kemarin. Total, sudah ada 5 ban yang telah
digondol oleh para pelaku.
"Motif para tersangka melakukan pencurian
karena faktor ekonomi," imbuh Kapolsek.
Selain para tersangka, polisi turut mengamankan
barang bukti diantaranya 1 ban mobil ukuran 1000 merk Black Lion, 1 buah besi behel dan 1 lembar seng untuk dibawa
ke Polsek Natar.
"Para tersangka dijerat menggunakan
Pasal 363 KUH Pidana," tandas
Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
Kepsek SDN 2 Talang Jawa Lampung Selatan Diduga Manipulasi Data dan Tidak Transparan Soal Dana BOS, Anggota DPRD Asmara Desak Proses Hukum
Senin, 15 September 2025 -
Ketua Kelompok Tani di Lampung Selatan Tilep 20 Sapi Bantuan Pemerintah, Negara Rugi Rp277 Juta
Senin, 15 September 2025 -
Kepsek SDN 2 Talang Jawa Lamsel Diduga Salahgunakan Dana BOS dan Rekrut Guru 'Hantu'
Senin, 15 September 2025 -
Ribuan Warga Tumpah Ruah Sambut Pembukaan Festival Kuliner Festforia di Tanjung Bintang Lamsel
Minggu, 14 September 2025