• Selasa, 16 September 2025

3 Karyawan Bersekongkol Curi Ban Mobil PT TSA di Natar Lamsel

Senin, 05 Februari 2024 - 14.44 WIB
599

Wajah ketiga karyawan PT TSA yang nekat mencuri ban mobil milik perusahaan tempat mereka bekerja. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tiga orang karyawan PT TSA yakni Abdul Gofar (43), Tri Winarno alias Koko (26) dan Febri Ramadani (28) berulang kali melakukan pencurian ban mobil ukuran 1.000 mengandalkan modus mendongkel pintu gudang perusahaan.

Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin, Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra menjelaskan, pencurian dengan pemberatan (Curat) dilaporkan terjadi pada hari Senin (1/2/2024), sekitar jam 12.00 WIB.

"TKP di PT TSA terletak di Desa Candimas, Kecamatan Natar," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (5/2).

Hendra menceritakan, waktu itu, 1 buah ban mobil ukuran 1.000 merk Black Lion raib dari gudang PT TSA. Diduga, pelaku mendongkel pintu gudang untuk masuk kedalam lalu mengambil ban mobil yang berada di dalam gudang.

"Sebelum nya di bulan Januari 2024, juga telah hilang terlebih dahulu 4 buah ban mobil sejenis dari dalam gudang tersebut," sambung Kapolsek.

Gegara pencurian itu, perusahaan menanggung kerugian materil sekitar Rp25 juta. Lalu, PT TSA menunjuk Ayu Surya Puspita Ningsih selaku karyawan untuk melapor ke Polsek Natar.

Usai menerima laporan, polisi bergegas melakukan penyelidikan untuk mengungkap pembobolan gudang dan mengakibatkan PT TSA kehilangan 5 ban ukuran 1.000 merk Black Lion.

Penyelidikan polisi, berujung pada kecurigaan terhadap 3 orang terduga pelaku yakni Abdul Gofar, Tri Winarno alias Koko dan Febri Ramadani yang ternyata merupakan karyawan bagian mekanik PT TSA.

"Ketiga pelaku dilakukan penangkapan di seputaran gudang PT TSA di Desa Candi Mas, Kecamatan Natar, hari Jumat (2/2/2024), sekitar jam 09.00 WIB," urai Kapolsek.

Pelaku Abdul Gofar berasal dari Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, sementara Tri Winarno alias Koko warga Desa Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, dan Febri Ramadani asal dari Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar.

Dari pengakuan ketiga pelaku, perbuatan kriminal itu dilakukan sejak bulan Januari 2024 yakni mencuri 4 ban yang dilakukan dalam 2 kali pencurian.

Kali terakhir, mereka mencuri 1 ban dari gudang PT TSA pada hari Kamis (1/2) kemarin. Total, sudah ada 5 ban yang telah digondol oleh para pelaku.

"Motif para tersangka melakukan pencurian karena faktor ekonomi," imbuh Kapolsek.

Selain para tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti diantaranya 1 ban mobil ukuran 1000 merk Black Lion, 1  buah besi behel dan 1 lembar seng untuk dibawa ke Polsek Natar.

"Para tersangka dijerat menggunakan Pasal  363 KUH Pidana," tandas Kapolsek. (*)