Libur Isra Miraj dan Imlek, ASDP Terapkan Pembatasan Operasional Mobil Barang dan Delay Sistem

Libur Isra Miraj dan Imlek, ASDP Terapkan Pembatasan Operasional Mobil Barang dan Delay Sistem. Foto: Handika/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dan delaying sistem (penundaan perjalanan), saat libur Isra Miraj dan Imlek tahun 2024.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, hal itu guna mengantisipasi perayaan hari raya Isra Miraj dan Imlek tahun 2024.
"Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa libur panjang memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024," kata Shelvy, saat dikonfirmasi, Minggu (4/2/2024).
Shelvy merincikan, Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno meyatakan telah ditetapkan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol, hingga pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni.
"Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak-Bakauheni juga turut diterapkan selama masa libur panjang berlaku," sambungnya.
Shelvy menyebut, pembatasan berlaku untuk mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
"Lalu, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan," cetusnya.
Pembatasan operasional angkutan barang di jalan non tol, mulai berlaku hari Kamis (8/2/2024) hingga Minggu (11/2/2024), pukul 05.00 sampai pukul 22.00 WIB, setiap harinya.
"Sehingga, setiap pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB, tidak ada pembatasan operasional angkutan barang di jalan non tol," timpal Shelvy.
ASDP juga mempersiapkan langkah meminimalisir antrean panjang di area sekitar pelabuhan, dan sudah dimulai sejak layanan angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 lalu.
Dimana, ASDP telah menerapkan pembatasan pembelian tiket atau geofencing di Pelabuhan Merak dan Bakauheni.
Pelabuhan Merak dengan radius sejauh 4.71 kilometer dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan titik Hotel Pesona Merak).
"Kemudian, Pelabuhan Bakauheni sejauh 4.24 kilometer dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Balai Karantina Pertanian)," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kepsek SDN 2 Talang Jawa Lampung Selatan Diduga Manipulasi Data dan Tidak Transparan Soal Dana BOS, Anggota DPRD Asmara Desak Proses Hukum
Senin, 15 September 2025 -
Ketua Kelompok Tani di Lampung Selatan Tilep 20 Sapi Bantuan Pemerintah, Negara Rugi Rp277 Juta
Senin, 15 September 2025 -
Kepsek SDN 2 Talang Jawa Lamsel Diduga Salahgunakan Dana BOS dan Rekrut Guru 'Hantu'
Senin, 15 September 2025 -
Ribuan Warga Tumpah Ruah Sambut Pembukaan Festival Kuliner Festforia di Tanjung Bintang Lamsel
Minggu, 14 September 2025