Ingin Punya Handphone, Pelajar SMA Nekat Menjambret HP Bocah di Bandar Lampung
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, saat konferensi pers, Rabu (31/1/2024). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sungguh nekat, seorang remaja yang masih berusia 16 tahun menjambret Handphone (HP) bocah yang masih di bawah umur.
Pelaku yakni inisial FRD (16) dan RA (16) warga Bandar Lampung dan masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, kejadian itu terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung, pada 27 Januari 2024.
"Saat itu ada dua orang anak berinisial ASR (9) dan A (4) sedang bermain handphone di depan rumahnya," ujar Umi, saat memberikan keterangan, Rabu (31/1/2024).
Kemudian, tiba-tiba melintas dua orang remaja inisial FRD (16) dan RA (16) di depan rumah korban.
"Saat melintas, para pelaku ini melihat anak kecil main HP, terus mereka putar balik menuju rumah anak kecil ini," ucapnya.
Sesampainya di depan rumah korban, pelaku RA turun dari motornya dan mendekati korban ASR.
"Lalu para pelaku ini mengajak ngobrol dan anak kecil ini, tidak ada yang curiga kalau mereka punya niat jahat," imbuhnya.
Tiba-tiba, pelaku RA langsung menjambret HP korban dan kabur dengan rekannya FRD yang sudah standby di atas motor.
"Tapi aksi itu diketahui oleh dua orang yang melihat dan langsung mengejar para pelaku hingga sejauh 1 Km," ucapnya.
Lantaran panik dikejar, para pelaku pun terjatuh dari motornya dan langsung diamankan oleh warga.
"Terus para pelaku langsung dibawa ke Ditreskrimum Polda Lampung guna proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.
Hasil pemeriksaan, motif para pelaku menjambret hp korban lantaran ingin punya HP untuk bermain game online.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha Vega R, 1 unit HP dan 1 helai jaket warna hitam.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP subsider Pasal 368 KUHP subsider Pasal 363 KUHP UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak-anak. "Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 Tahun," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Lampung Matangkan Strategi Menuju Zero ODOL 2027, Siapkan STID di Pelabuhan Panjang
Kamis, 06 November 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia dan AMD Indonesia Gelar AMD Tech Gen 2025: Innovate, Learn, Lead!
Kamis, 06 November 2025 -
Dua Kali Ditunda, Kapal Dalom Kembali Dijadwalkan Beroperasi 11 November 2025
Kamis, 06 November 2025 -
UIN RIL dan Tomsk State University Sepakati Pembentukan Joint Research Laboratory Standar Halal
Kamis, 06 November 2025









