• Senin, 15 September 2025

Gelar Aksi Damai, Formaster Tuntut Pembebasan Lahan dari Kawasan Register 1 Way Pisang Lamsel

Rabu, 31 Januari 2024 - 15.57 WIB
245

Seribu Warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Register (Formaster) 1 Way Pisang menggelar aksi damai di Lapangan Korpri, Kecamatan Kalianda, Rabu (31/1/2024). Foto: Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Register (Formaster) 1 Way Pisang menggelar aksi damai menuntut pembebasan lahan permukiman yang masuk dalam kawasan hutan.

Aksi yang diikuti oleh sekitar seribuan warga yang membawa kain putih untuk tanda tangan dukungan itu, dipusatkan di Lapangan Korpri, Kecamatan Kalianda, Rabu (31/1/2024).

Dari data yang berhasil dihimpun, sejumlah 4 ribu kepala keluarga sudah puluhan tahun menempati permukiman seluas sekitar 948 hektare dan berada di wilayah Kawasan Register 1 Way Pisang, Kecamatan Penengahan.


Salah seorang warga bernama Novi dalam orasinya, menolak rekomendasi izin penggunaan kawasan hutan dari  tim terpadu bentukan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Tim terpadu, beranggotakan akademisi dari Universitas Lampung (Unila), Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

“Kami menolak rekomendasi yang dikeluarkan tim terpadu Provinsi Lampung. Kami menuntut, agar pemerintah segera menuntaskan reforma agraria khususnya di kawasan Register 1 Way Pisang,” kata Novi.

Ketua Forum Masyarakat Register (Formaster), Suyatno menjelaskan, ada sejumlah 7 desa yang berada di Kawasan Register 1 Way Pisang dan bersama-sama kompak menggelar aksi damai.

"Aksi damai mengumpulkan 5 ribu tanda tangan sebagai bentuk kesepakatan bersama antara masyarakat dengan Pemerintah Daerah, DPRD untuk bersama-sama menjalankan reformasi agraria di Provinsi Lampung khususnya Lampung Selatan," ungkap Suyatno.

Suyanto melanjutkan, penyelesaian Kawasan Register 1 Way Pisang dimana ada 7 desa didalamnya sudah masuk lokasi prioritas reformasi agraria.

"Yang mana harus mendapatkan dukungan dari Pemerintah Daerah. Hari ini kita ingin Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati memberikan dukungan kepada kami agar tidak terjadi miss komunikasi seperti di tahun-tahun yang lalu," lanjutnya.

Ia menceritakan, bagaimana masyarakat berjuang tapi Pemerintah Daerah seolah-olah tidak mensupport dan begitu saja.

"Bulan Februari kita akan rapat bersama di Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup bersama perwakilan Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung," ujarnya.

Kemarin, tepatnya tanggal 21 Desember 2023, imbuh Suyatno, mereka juga sudah diundang oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk rapat bersama. Kemudian, akan dilanjutkan pertemuan berikutnya pada Februari 2024 mendatang.

"Mudah-mudahan seluruh masyarakat secara umum bisa mengetahui bahwa pergerakan Formaster bersama masyarakat ini sudah sangat luar biasa membantu Pemerintah Daerah mendorong Pemerintah Pusat untuk mengeluarkan Undang Undang, peraturan yang berkaitan dengan tata cara penyelesaian tanah dalam kawasan hutan di Lampung," tuturnya.

Sementara, Kepala Badan Kesbangpol Lamsel, Martoni Sani menyampaiikan, ia diperintahkan oleh Bupati untuk menemui dan menanggapi aksi unjuk rasa Formaster.

“Saya menyampaikan ribuan maaf dari Bupati Lampung Selatan, bapak Nanang Ermanto tidak bisa hadir lantaran ada agenda Rakor. Maka saya mewaikili pernyataan beliau, bahwa apapun yang menjadi tuntuan, Bupati Lampung Selatan siap mendukung,” singkat Martonin Sani. (*)

Editor :