• Senin, 15 September 2025

Maling Sepeda Motor di Parkiran Masjid Candipuro, Petani Asal Lamtim Ditangkap Polisi

Senin, 29 Januari 2024 - 10.42 WIB
112

Tersangka curat M Tohir saat diamankan polisi di Mapolsek Candipuro. Minggu, (28/1/2023) kemarin. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang petani M Tohir (21) warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur (Lamtim), ditangkap polisi gegara mencuri sepeda motor di parkiran Masjid Baitul Makmur, Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan (Lamsel).

Kapolsek Candipuro, AKP Farid Riyanto menerangkan, Tohir melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) bersama Ade Rizal pada hari Selasa (10/10/2023), sekitar pukul 04.30 WIB.

"TKP di parkiran Masjid Baitul Makmur, Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro," kata Farid saat dikonfirmasi, Senin (29/1/2024).

Farid menceritakan, waktu itu korban Asmungi (63) warga Desa Bumijaya, Kecamatan Candipuro, memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam Nopol BE 2874 DAF di parkiran masjid.

"Korban berencana akan melaksanakan sholat shubuh didalam masjid dan mengunci stang sepeda motor," ujarnya.

Nahas, saat korban selesai melaksanakan sholat shubuh dan akan pulang kerumah, ia terkejut karena sepeda motor miliknya sudah lenyap dari parkiran masjid. Gegara pencurian itu, korban menanggung kerugian materil sebesar Rp13 juta.

"Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Candipuro," jelasnya.

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pelaku pencurian sepeda motor di parkiran Masjid Baitul Makmur, Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro.

Tak lama setelah kejadian, polisi berhasil menangkap salah seorang pelaku bernama Ade Rizal bersama barang bukti sepeda motor Honda Beat warna merah hitam curian milik korban, kemudian dibawa ke Mapolsek Candipuro.

"Tersangka ditangkap hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 atau selang 3 hari setelah kejadian, dirumahnya di Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lamtim, sekitar pukul 06.15 WIB," ungkapnya.

"Tersangka Ade Rizal dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," sambungnya.

Akhirnya, setelah kurang lebih 3,5 bulan melakukan penyelidikan, polisi mengendus keberadaan terduga pelaku curat lainnya yakni M Tohir (21) warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lamtim.

"Pada hari Minggu (28/1/2024), sekitar pukul 10.00 WIB, tim gabungan Tekab 308 presisi Polsek Candipuro dibantu Unit I Subdit III Jatanras Polda Lampung dan Tekab 308 presisi Polres Lamsel dan melakukan penangkapan terhadap pelaku," urai Kapolsek.

Farid menyatakan, saat penggerebekan, pelaku tengah asyik tertidur dirumahnya dan tak menyangka akan didatangi petugas gabungan.

Kapolsek menegaskan, kedua tersangka yakni Ade Rizal dan M Tohir sama-sama residivis kasus yang sama yakni pencurian dengan pemberatan.

"Tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan," pungkas Farid. (*)

Editor :