Polisi Tangkap DPO Pencuri 63 Tabung Oksigen RSU Demang Sepulau Raya Lamteng
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - DPO pelaku pencurian tabung oksigen di Rumah Sakit Umum (RSU) Demang Sepulau Raya Lampung Tengah (Lamteng) ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, pada Kamis (25/1/2024).
Sempat kabur melarikan diri, pelaku berinisial AA (27) warga Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah itu akhirnya berhasil diamankan petugas saat berada di wilayah Kampung Terbanggi Agung.
Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiharto, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, pelaku AA merupakan bagian dari komplotan sopir ambulans yang mencuri 63 tabung oksigen di RSU Demang Sepulau Raya Lampung Tengah senilai Rp189 juta, pada Kamis (20/4/2023) silam.
"Kini, masih ada satu DPO lagi yang masih kami lakukan pengejaran," kata Wawan saat dikonfirmasi. Minggu (28/1/2024).
Sebelumnya sang sopir ambulans di RSU Demang Sepulau Raya, Lampung Tengah telah diamankan lantaran menjadi salah satu komplotan pelaku pencurian sebanyak 63 tabung oksigen.
Sang sopir berinisial TP (22) mencuri tabung oksigen senilai Rp189 juta tersebut dari ruang isolasi RS Demang Sepulau Raya.
"Sedangkan pelaku yang ditangkap kemarin memanfaatkan profesi sopir ambulans untuk dapat akses masuk, lalu melakukan pencurian tabung oksigen dalam RS," terangnya.
Kapolsek mengungkapkan, pelaku TP yang merupakan warga Terbanggi Agung Kecamatan Gunung Sugih tersebut sudah berulang kali melakukan pencurian serupa sejak Maret hingga Juli 2023.
Dalam melakukan pencurian, pelaku bersama 3 orang rekannya menggunakan mobil merk Toyota Kijang untuk menggelapkan tabung oksigen.
Untuk kasus ini lanjut Kapolsek, pihaknya telah berhasil mengamankan 3 pelaku pencurian tabung oksigen, sementara 1 pelaku lagi masih dilakukan pengejaran oleh petugas.
Ia pun mengimbau, kepada 1 pelaku lainnya agar segera menyerahkan diri ke kantor Polisi.
"Sebelum dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas, kami imbau untuk segera menyerahkan diri. Karena cepat atau lambat, pelaku kejahatan pasti akan tertangkap,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku AA dapat dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Dugaan Korupsi, Sekretaris Direksi PT LEB Diperiksa Kejati Lampung
Rabu, 06 November 2024 -
Dugaan Korupsi di PT LEB 271,7 Miliar, Kejati Periksa Sekda Lamtim Mochamad Jusuf
Rabu, 06 November 2024 -
Kejati Akan Periksa Moch Jusuf dan Erman Syarif Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT LEB
Selasa, 05 November 2024 -
Kejati Periksa Empat Petinggi PT LEB, LCW Minta Diterapkan Pasal TPPU
Selasa, 05 November 2024