• Senin, 15 September 2025

Didakwa Rugikan Negara Rp764,6 Juta, Terdakwa Kasus Korupsi APBDes Pancasila Lamsel Ajukan Eksepsi

Jumat, 26 Januari 2024 - 11.40 WIB
157

Sidang perkara dugaan korupsi APBDes Pancasila, Kecamatan Natar, Lamsel, di PN Tipikor Kelas IA Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (25/1/2024). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Didakwa Rugikan Negara Rp764,6 Juta, terdakwa perkara dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pancasila, Kecamatan Natar, Lampung Selatan (Lamsel), Suwondo Sudarso mengajukan eksepsi.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamsel, Afni Carolina melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Bambang Irawan mengatakan, sidang perkara dugaan korupsi penyelewengan APBDes Pancasila digelar hari Kamis (25/1/2024) kemarin.


"Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang Kelas IA, Kota Bandar Lampung," ungkap Kasi Pidsus saat dikonfirmasi, Jumat (26/1/2024).

Bambang Irawan melanjutkan, persidangan itu, dipimpin Majelis Hakim yaitu Hendro Wicaksono, Ahmad Baharuddin Naim, Edi Purbanus dan Panitera Ririn Wijayanti.

"Agenda persidangan yakni pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamsel," sambung Kasi Pidsus.

Sementara, dalam persidangan itu, terdakwa Suwondo Sudarso menunjuk M Akbar Hakiki dan Tedi Purwoko sebagai Penasehat Hukum.

Baca juga : Perkara Korupsi APBDes, Kejari Lamsel Tahan Kades Pancasila

Bambang Irawan merincikan, dalam persidangan pembacaan surat dakwaan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang RepubIik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," urainya.

Bambang Irawan menegaskan, perbuatan terdakwa Suwondo Sudarso mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp764.648.061,24.

"Atas surat dakwaan tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukum mengajukan eksepsi. Persidangan  akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024," cetus Kasi Pidsus.

Baca juga : Kejari Lamsel Limpahkan Berkas Perkara Korupsi APBDes Pancasila ke PN Tipikor Tanjung Karang

Bambang Irawan menambahkan, ia menunggu eksepsi dari tim penasehat hukum yang selanjutnya eksepsi tersebut akan dijawab.

"Pada intinya kita dalam membuat surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materilnya, serta telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUH Pidana," imbuhnya.

"Dalam menangani perkara ini, kami profesional berdasarkan alat bukti yang sah secara hukum," tandas Kasi Pidsus.

Bambang Irawan menyebutkan, terdakwa Suwondo Sudarso pada hari itu juga telah dipindahkan penahanannya dari Lapas Kelas IIA Kalianda ke Rutan Kelas I Way Huwi, Bandar Lampung. (*)