Komnas HAM Terima 5.301 Pengaduan Sepanjang 2023, Polisi Paling Banyak Diadukan
Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima, 5.301 berkas pengaduan dari Indonesia maupun luar negeri selama tahun 2023. Dari jumlah itu, 2.753 di antaranya pengaduan dugaan pelanggaran HAM.
Demikian itu diungkapkan oleh Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (25/1/2024).
Uli mengatakan, dari 5.301 berkas aduan tersebut, 2.753 di antaranya dugaan pelanggaran HAM yang diadukan. Jumlah tersebut telah turun dibanding pada 2022 dengan 3.190 aduan.
"Dari 5.301, kami analisis ada 2.753 dugaan pelanggaran HAM yang diadukan selama 2023. Memang turun dibanding tahun sebelumnya, tahun 2022 itu ada 3.190 dugaan pelanggaran HAM," kata Uli.
Menurut Uli, meski mengalami penurunan aduan, substansi pelaporan masih sama, yaitu ketidakprofesionalan prosedur aparat penegak hukum.
"Khususnya kepolisian (aduannya sebanyak) 613, kemudian konflik agraria itu kedua 582 (aduan), kemudian yang lainnya adalah terkait pengabaian hak kelompok rentan, dan soal tenaga kerja," ucapnya.
"Itu yang terkait dengan perkara yang diadukan. Kemudian, pihak yang diadukan adalah kepolisian yang paling banyak 771. Kemudian koorporasi 412, Pemda 301. Ini baru dugaan saja," sambungnya.
Selain itu, Komnas HAM juga mendorong agar pemerintah menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat penculikan atau penghilangan secara paksa tahun 1997-1998 dan 11 pelanggaran HAM lainnya secara judisial.
"Mendorong pemerintah untuk melanjutkan dan memperkuat upaya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat, baik melalui mekanisme judisial maupun non judisial, guna pemenuhan hak-hak korban," ujar Komisioner Komnas HAM Abdul Haris Semendawai.
Semendawai mengatakan, pelanggaran HAM berat ini diharapkan bisa dituntaskan lewat mekanisme peradilan.
"Ini saya kira penting sekali untuk memberikan perhatian khusus baik pemerintah, judikatif legislatif eksekutif untuk memberikan perhatian yang serius dalam hal kesiapan dari mekanisme peradilan ini," kata Semendawai.
"Karena kita tahu, semakin terlambat peradilan ini berarti menunda keadilan," sambung Semendawai.
Oleh sebab itu, dia ingin agar proses hukum pelanggaran HAM berat masa lalu bisa dilanjutkan dan disidik oleh Kejaksaan Agung secara serius. Begitu juga dengan kasus pelanggaran HAM berat di era Jokowi yaitu peristiwa Paniai. Komnas HAM mendesak agar Mahkamah Agung bisa mendukung proses kasasi pengadilan HAM kasus tersebut.
Di sisi lain, Komnas HAM memastikan kepada Kementerian Keuangan dan Bappenas untuk menyusun nomenklatur khusus untuk program pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat, juga mendorong pemerintah menyusun dan membahas rancangan undang-undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Terakhir, terkait dengan pelanggaran HAM berat masa lalu, Komnas HAM mendorong agar Kejaksaan Agung menindaklanjuti berbagai laporan hasil penyidikan. (*)
Berita Lainnya
-
Kejari Bandar Lampung Musnahkan Sabu, Ganja, dan Sajam Hasil Kejahatan
Kamis, 06 November 2025 -
Sambut Nataru, Tol Bakter Lakukan Pemeliharaan di 13 Titik Ruas Jalan
Kamis, 06 November 2025 -
Pembongkaran Bangunan di Sabah Balau Mulai Dilakukan Tanpa Perlawanan Warga
Kamis, 06 November 2025 -
Ketua KPK: Korupsi Jangan Sampai Terjadi di Lampung
Kamis, 06 November 2025









