Ketua KPK: Konflik Kepentingan Wujud Nyata Perilaku Korupsi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua KPK
sementara, Nawawi Pomolango, berbicara mengenai bahaya dari conflict of
interest atau konflik kepentingan yang dilakukan penyelenggara negara. Dia
mengatakan konflik kepentingan sebagai wujud dari perbuatan korupsi.
"Conflict of interest (benturan kepentingan) bukan lagi sekadar embrio korupsi, melainkan wujud nyata perilaku korupsi itu sendiri," kata Nawawi, Kamis (25/1/2024) dikutip dari detikcom.
Aturan terkait penyelenggara negara saat ini juga
telah termuat dalam UU Nomor 28 Tahun 1999. Undang-undang itu mengatur soal
penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Menurut Nawawi, harus ada penguatan peraturan
dalam menyikapi konflik kepentingan yang kerap dilakukan penyelenggara negara.
"Perlunya pengaturan pengelolaan konflik
kepentingan dalam perundang-undangan ataupun sebagai penyempurnaan pada UU
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," katanya.
Dia mengatakan harus ada aturan khusus yang
mengatur terkait benturan kepentingan penyelenggara negara. Nawawi menawarkan
tiga opsi dalam penguatan aturan tersebut.
"Ada tiga usulannya, dibuat dalam satu
perundang-undangan khusus atau dimasukkan sebagai penyempurnaan UU Nomor 28
Tahun 1999. Atau memasukkannya dalam UU Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai
salah satu instrumen pencegahan korupsi sebagaimana LHKPN dan
gratifikasi," papar Nawawi.
Dia menambahkan KPK dan Mahkamah Agung (MA) pun
saat ini telah bekerja sama dalam membentuk kelompok kerja (pokja) dalam
menyusun aturan konflik kepentingan di lingkungan MA.
"Sekarang KPK sedang bekerja sama dengan
Mahkamah Agung RI dengan support dari OPDAT (overseas prosecutorial development
assistance and training), telah membentuk pokja di MA yang terdiri dari
sejumlah hakim agung untuk menyusun aturan tentang konflik kepentingan di
lingkungan Mahkamah Agung RI," katanya.
Lebih lanjut Nawawi mengatakan persoalan konflik
kepentingan harus mulai disikapi serius. Dia mengatakan masalah itu pun menjadi
salah satu materi yang dibahas KPK saat menggelar program Penguatan Antikorupsi
untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas).
"Materi konflik kepentingan ini juga saat
Paku Integritas capres-cawapres kemarin merupakan salah satu yang diangkat
KPK," pungkas Nawawi. (*)
Berita Lainnya
-
Arinal Djunaidi Langsung Beri Arahan Saksi Pilkada di Kota Metro
Minggu, 17 November 2024 -
Arinal Djunaidi Tegaskan Komitmen Kemenangan PDI-P dan Perkuat Ekonomi Masyarakat Lampung
Minggu, 17 November 2024 -
Malam Ini, Kiki The Poters dan Kipas Tua Siap Guncang Pesta Rakyat Ardjuno di Lampung Timur
Minggu, 17 November 2024 -
Tanggapan Empat Paslon Usai Ikuti Debat Terakhir Pilkada Pringsewu 2024
Minggu, 17 November 2024