Tantangan di Medsos Tak Direspon, Mufti Salim Bakal Kirim Surat ke Gus Miftah
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tantangan untuk ngaji bareng
mengenai kitab Ahlusunnah Wal Jamaah yang dilayangkan Ketua Dewan Pimpinan
Tingkat Wilayah (DPTW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lampung, Ahmad Mufti
Salim kepada Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah tak kunjung direspon.
Oleh karena itu, Mufti yang juga santri lulusan pondok pesantren Krapyak itu berniat segera mengirimkan surat langsung kepada Gus Miftah.
"Sampai hari ini belum ada respon. Karena lewat media
sosial tidak respon, rencana kita akan berkirim surat ke beliau (Gus Miftah)
untuk memastikan ajakan ngaji bareng ini, sampai dan dibaca," kata Mufti,
Selasa (23/1/2024).
Mufti menuturkan, surat yang akan segera dikirimkan masih
sama yaitu terkait ajakan ngaji bareng di Lampung.
"Nunggu saya lapang (ada waktu senggang), insyaAllah
segera saya kirim," ujarnya.
Sebelumnya, Ahmad Mufti Salim menyampaikan ajakan itu melalui
unggahan video di instagram pribadinya @mas.mufti pada Selasa 16 Januari 2024.
Tantangan itu merespon ceramah Miftah dalam acara pengajian
akbar di Lapangan Cipta Karya, Kalianda Lampung Selatan, Jumat 12 Januari 2024
yang menyebut Wahabi identik dengan PKS.
Dalam ceramahnya, Miftah juga mengatakan, dakwah ala Nahdatul
Ulama atau NU itu menyenangkan.
"Dakwah yang menyenangkan itu ada di Ahlussunnah wal
Jama'ah, yang jamiahnya namanya Nahdatul Ulama. Menyenangkan itu NU, yang suka
nakut-nakuti itu Wahabi. Wahabi itu di Indonesia identik dengan PKS," kata
Gus Miftah dalam potongan video ceramahnya.
Menurut Mufti Salim, apa yang disampaikan Miftah adalah
sesuatu yang ngawur (tidak tepat). Ia juga menilai Miftah salah menafsirkan dan
menterjemahkan dengan tidak komprehensif. (*)
Berita Lainnya
-
LIPAN Resmi Dukung Nanda Indira dan Antonius di Pilkada Pesawaran 2024
Jumat, 04 Oktober 2024 -
Viral! Warga di Lampung Tengah Antri Terima Uang Rp100 Ribu Sambil Kenakan Kaos Paslon Bupati
Jumat, 04 Oktober 2024 -
Arinal Djunaidi Beberkan Penghargaan Luar Biasa yang Diterima Selama Menjabat Gubernur Lampung
Kamis, 03 Oktober 2024 -
Bawaslu Ungkap Empat Larangan Saat Kampanye Pilkada Serentak 2024
Kamis, 03 Oktober 2024