• Selasa, 01 Oktober 2024

Tak Terima Ditegur, Dua Anak Punk Rusak Pos Jaga Satpol-PP Metro

Selasa, 23 Januari 2024 - 13.15 WIB
784

Tangkapan layar rekaman CCTV kedua tersangka saat melakukan pelemparan botol miras ke arah kaca bangunan pos jaga Satpol-PP. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro menangkap dua orang pelaku pengrusakan pos jaga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) di Taman Merdeka Kota setempat.

Alasan kedua tersangka melakukan pengrusakan tersebut lantaran tidak terima ketika ditegur petugas saat mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) di sekitar Pos Pol-PP Taman Merdeka tersebut.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, kedua tersangka diduga merupakan anggota komunitas Punk. Keduanya tersangka ialah Fauzan Kurniawan (19) warga Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat.

Kemudian Indra Gustian (25) warga Jalan Ahmad Yani, Gg. Altoha, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali menjelaskan kronologi pengrusakan yang dilakukan oleh kedua tersangka pada 14 Januari 2024 sekitar pukul 21.45 WIB.

"Saat itu pelapor yang merupakan anggota Satpol-PP sedang melaksanakan piket di Pos Taman Merdeka bersama 5 orang rekannya. Kemudian mereka mendengar ada suara yang melempar ke arah kaca jendela," kata Kasat saat dikonfirmasi Kupastuntas., Selasa (23/1/2024).

"Setelah di cek, ditemukan kaca disebelah kanan bangunan pecah. Dan di luar terlihat dua orang pelaku berboncengan menggunakan motor metik pergi kearah RSUD Ahmad Yani Metro," imbuhnya.

Kaca bangunan pos jaga Satpol-PP itu dilempar kedua tersangka menggunakan botol miras jenis Sampurna. Petugas Satpol-PP yang mengalami kejadian tersebut hanya melihat para pelaku melarikan diri dari kejauhan.

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ada dua saksi yang diperiksa, yang pertama Ahmad Muhklisin dan yang kedua Ragil Bagus Syahdewa. Dari keterangan saksi, Kaca jendela itu dilempar menggunakan 1 buah botol minuman keras merk Sampurna," terangnya.

"Setelah dilempar itu, anggota yang berjaga ini hanya keluar pos, diam dan melihat saja. Untuk kerugiannya ditaksir mencapai Rp 600 Ribu," lanjutnya.

Penangkapan para tersangka itu dilakukan atas laporan Ahmad Darwin, seorang anggota Satpol-PP yang merupakan warga Metro Pusat. Keduanya dibekuk pada 20 Januari 2024.

"Keduanya ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Metro pada hari Sabtu. Saat itu keduanya berada di Lapangan Samber, kemudian kedua tersangka ditangkap pada pukul 21.30 WIB," ungkapnya.

Saat ditangkap, kedua tersangka sempat melakukan perlawanan dan mengelak mengakui perbuatannya melakukan pelemparan pos jaga Satpol-PP di Taman Merdeka dengan botol miras.

"Saat proses penangkapan itu, kedua tersangka melakukan perlawanan dan tidak mau dibawa oleh petugas. Kemudian keduanya berbuat seolah-olah tidak melakukan perbuatan itu," terangnya.

Kepada Polisi, kedua tersangka nekat melakukan pengrusakan bangunan tersebut lantaran tidak terima saat ditegur Petugas Satpol-PP.

"Mereka ini sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir dan mengamen. Mereka ini sebagai anak Punk juga, dari laporan masyarakat juga terkadang meresahkan warga karena sering meminta uang paksa," bebernya.

"Dari pengakuannya para tersangka ini, karena mereka ini tidak terima saat ditegur dan diusir oleh Pol-PP sehingga mereka melakukan pengrusakan tersebut," tandasnya.

Diketahui, aksi nekat kedua terduga anggota komunitas Punk tersebut terekam kamera Closed Circuit Television taman bangunan pos jaga Satpol-PP Taman Merdeka. (*)