Tak Terima Ditegur, Dua Anak Punk Rusak Pos Jaga Satpol-PP Metro
Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
Polres Metro menangkap dua orang pelaku pengrusakan pos jaga Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol-PP) di Taman Merdeka Kota setempat.
Alasan kedua tersangka melakukan pengrusakan tersebut lantaran tidak terima ketika ditegur petugas saat mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) di sekitar Pos Pol-PP Taman Merdeka tersebut.
Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, kedua tersangka
diduga merupakan anggota komunitas Punk. Keduanya tersangka ialah Fauzan
Kurniawan (19) warga Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat.
Kemudian Indra Gustian (25) warga Jalan Ahmad Yani, Gg.
Altoha, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat
Reskrim IPTU Rosali menjelaskan kronologi pengrusakan yang dilakukan oleh kedua
tersangka pada 14 Januari 2024 sekitar pukul 21.45 WIB.
"Saat itu pelapor yang merupakan anggota Satpol-PP
sedang melaksanakan piket di Pos Taman Merdeka bersama 5 orang rekannya.
Kemudian mereka mendengar ada suara yang melempar ke arah kaca jendela,"
kata Kasat saat dikonfirmasi Kupastuntas., Selasa (23/1/2024).
"Setelah di cek, ditemukan kaca disebelah kanan bangunan
pecah. Dan di luar terlihat dua orang pelaku berboncengan menggunakan motor
metik pergi kearah RSUD Ahmad Yani Metro," imbuhnya.
Kaca bangunan pos jaga Satpol-PP itu dilempar kedua tersangka
menggunakan botol miras jenis Sampurna. Petugas Satpol-PP yang mengalami
kejadian tersebut hanya melihat para pelaku melarikan diri dari kejauhan.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ada dua saksi yang
diperiksa, yang pertama Ahmad Muhklisin dan yang kedua Ragil Bagus Syahdewa.
Dari keterangan saksi, Kaca jendela itu dilempar menggunakan 1 buah botol
minuman keras merk Sampurna," terangnya.
"Setelah dilempar itu, anggota yang berjaga ini hanya
keluar pos, diam dan melihat saja. Untuk kerugiannya ditaksir mencapai Rp 600
Ribu," lanjutnya.
Penangkapan para tersangka itu dilakukan atas laporan Ahmad
Darwin, seorang anggota Satpol-PP yang merupakan warga Metro Pusat. Keduanya
dibekuk pada 20 Januari 2024.
"Keduanya ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Metro
pada hari Sabtu. Saat itu keduanya berada di Lapangan Samber, kemudian kedua
tersangka ditangkap pada pukul 21.30 WIB," ungkapnya.
Saat ditangkap, kedua tersangka sempat melakukan perlawanan
dan mengelak mengakui perbuatannya melakukan pelemparan pos jaga Satpol-PP di
Taman Merdeka dengan botol miras.
"Saat proses penangkapan itu, kedua tersangka melakukan
perlawanan dan tidak mau dibawa oleh petugas. Kemudian keduanya berbuat seolah-olah
tidak melakukan perbuatan itu," terangnya.
Kepada Polisi, kedua tersangka nekat melakukan pengrusakan
bangunan tersebut lantaran tidak terima saat ditegur Petugas Satpol-PP.
"Mereka ini sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir
dan mengamen. Mereka ini sebagai anak Punk juga, dari laporan masyarakat juga
terkadang meresahkan warga karena sering meminta uang paksa," bebernya.
"Dari pengakuannya para tersangka ini, karena mereka ini
tidak terima saat ditegur dan diusir oleh Pol-PP sehingga mereka melakukan
pengrusakan tersebut," tandasnya.
Diketahui, aksi nekat kedua terduga anggota komunitas Punk
tersebut terekam kamera Closed Circuit Television taman bangunan pos jaga
Satpol-PP Taman Merdeka. (*)
Berita Lainnya
-
Pjs Walikota Metro Minta Pegawai Copot Banner Paslon di Area Pemerintah
Selasa, 01 Oktober 2024 -
Polisi Tangkap Juru Parkir Asal Lampung Selatan Kasus Pencurian Motor di Metro
Senin, 30 September 2024 -
CV Andyka Cipta Pratama Bantah Tudingan Korupsi Proyek Drainase Jalan Raya Stadion di Metro Timur
Rabu, 25 September 2024 -
Bawaslu Tegaskan ASN Dilarang Terlibat dalam Kampanye Pilkada di Metro
Rabu, 25 September 2024