Polres Tanggamus Ringkus Pelaku Pengrusakan Pagar Buron Sejak 2020
TR (32) pelaku pengrusakan pagar saat diamankan di Polres Tanggamus. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Tanggamus - Tim gabungan Tekab 308 Polres
Tanggamus dibackup Tim Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung
meringkus DPO kasus tindak pidana pengrusakan.
Pelaku yakni TR (32) warga Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung yang telah menjadi DPO sejak Maret 2020.
Dimana, TR kabur usai merusak pagar garasi di Kelurhaan Kuripan,
Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus pada Sabtu (21/3/2020) lalu.
Adapun korban dalam kasus itu yakni David Ibrahim (29) warga
Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Fajar Jihad
Balman membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku.
Dimana, setelah melakukan serangkaian penyelidikan,
keberadaan pelaku diketahui dan berhasil diamankan di sekitar wilayah Pasar
Natar, Lampung Selatan.
"Pelaku kami amankan Selasa (23/1/2024) sekitar pukul
02.15 WIB," ujarnya Selasa (23/1/2024).
Saat diinterogasi, pelaku membenarkan terlibat dalam
pengrusakan yang dilaporkan korban pada 21 Maret 2020.
"Lalu, pelaku dibawa ke Polda Lampung dan diserahkan ke
Polsek Kota Agung untuk proses lebih lanjut," ucapnya.
Adapun kronologi kejadian itu, awalnya korban mendapat
teguran dari pelaku bahwa posisi pagar salah.
"Terus korban minta klarifikasi sama ketua RT Anwar dan
lahan itu nemang milik korban. Tapi pelaku ngotot merusak pagar dengan
palu," jelasnya.
"Jadi sebelumnya, pelaku menghampiri korban berkali-kali
dan akhirnya merusak pagar yang sedang dibangun korban," sambungnya.
Kini pelaku telah ditetapkan tersangka dan dalam proses
pelimpahan tahap 2 ke Kejari Tanggamus.
"Rencana hari ini tersangka akan dilimpahkan ke
Kejaksaan Negeri Tanggamus, sebab berkasnya telah lengkap," imbuhnya.
"Atas perbuatannya, terangka dijerat Pasal 406
KUHPidana, ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kejati Telusuri Aliran Dana Korupsi SPAM Pesawaran, Bupati Nanda Indira Diperiksa untuk Ketiga Kalinya
Jumat, 23 Januari 2026 -
Aksi Perampokan Bersenjata Gegerkan Tulang Bawang Barat, Rp800 Juta Dibawa Kabur
Senin, 19 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
Sabu 122 Kilogram Diselundupkan dalam Truk Jengkol
Selasa, 13 Januari 2026









