Pelajar SMP di Kalianda Jadi Korban Pengeroyokan, Alami Luka Bacok di Kepala

Pelaku pembacokan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan. Foto: Handika/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang pelajar Kelas IX MTS inisial NS (14) mengalami luka bacok di pada bagian kepala dan leher usai mendapat pengeroyokan dari kelompok pemuda bernama Pandep.
Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan, pengeroyokan itu terjadi di Jalan Ibnu Hasyim Pasar Bawah, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel), pada Rabu (17/1/2024), sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam kejadian itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan 6 pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
"Kami mengamankan 6 pelaku. 1 pelaku dewasa berumur 19 tahun, 5 pelaku lainnya masih berusia di bawah umur," kata Yusriandi, dalam keterangan pers, Selasa (23/1/2024).
Kapolres mengungkap peran masing-masing pelaku penganiayaan terhadap seorang pelajar. Pelaku I melakukan pembacokan pada bagian kepala dan muka korban, yang disaksikan oleh pelaku lainnya: I, O, dan R.
Yusriandi menambahkan, aksi pengeroyokan itu bermula dari informasi ajakan perang sarung di akun Instagram.
"Berawal dari akun Instagram yang bernama Pandep bahwa ada kelompok yang akan datang ke Kelapa Doyong untuk melakukan perang sarung," katanya.
Bersamaan dengan hal tersebut lanjutnya, para pelaku berkumpul di Masjid Nurul Huda sebanyak 20 orang, dengan masing-masing membawa alat berupa pedang, celurit, bambu, serta batu.
Namun saat itu korban NS (14) melintas di lokasi dengan menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba terdengar aba-aba untuk melempar bambu ke arah korban. Tapi lemparan itu meleset.
Selanjutnya dari arah belakang, seorang pelaku melempar batu yang tepat mengenai wajah korban.
Korban pun terjatuh dari sepeda motornya. Lalu sejumlah pelaku membacok kepala dan wajah korban, dengan disaksikan rekan-rekannya.
Yusriandi memperkirakan pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur tersebut berjumlah 20 orang.
Tak terima anaknya menjadi korban, si orang tua kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kalianda. Selanjutnya, Kasubdit Jatanras memimpin tim gabungan dari Tekab 308 Presisi Polda Lampung, Polres Lamsel dan Polsek Kalianda melakukan serangkai penyelidikan.
Beruntung, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diketahui para pemuda asal Beringin Jaya, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Kalianda.
"Tim melakukan langkah persuasif kepada salah satu terduga pelaku, lalu ia memberikan keterangan bahwa terdapat 5 orang yang melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban," urai Kapolres.
Tepatnya, hari Senin (22/1/2024), sekitar pukul 03. 00 WIB, polisi menangkap Mukhri (19), inisial AR (16), SA (16), TH (16) BA (17) dan AD (16).
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti diantaranya 1 sepeda motor Honda Beat warna hitam, 1 potong pakaian korban berlumuran darah, 3 batang bambu dan 5 unit handphone.
Yusriandi menegaskan, untuk para pelaku diterapkan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto Pasal 170 ayat 2 KUH Pidana. (*)
Berita Lainnya
-
Ketua Kelompok Tani di Lampung Selatan Tilep 20 Sapi Bantuan Pemerintah, Negara Rugi Rp277 Juta
Senin, 15 September 2025 -
Kepsek SDN 2 Talang Jawa Lamsel Diduga Salahgunakan Dana BOS dan Rekrut Guru 'Hantu'
Senin, 15 September 2025 -
Ribuan Warga Tumpah Ruah Sambut Pembukaan Festival Kuliner Festforia di Tanjung Bintang Lamsel
Minggu, 14 September 2025 -
Karantina Lampung Sita Ratusan Burung Tanpa Dokumen di Pelabuhan Bakauheni
Minggu, 14 September 2025