• Sabtu, 05 Oktober 2024

KPU Lampung Catat Sebanyak 48,946 Orang Ajukan Pindah Memilih

Selasa, 23 Januari 2024 - 13.33 WIB
54

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mencatat, sebanyak 48,946 Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang melakukan proses perpindahan tempat memilih baik keluar atau masuk terhitung per cut-off 15 Januari 2024.


Anggota KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto menerangkan ada sebanyak 48,946 pemilih keluar dan pemilih masuk yang terdapftar sebagai DPTb dalam Pemilu 2024.

Data tersebut merupakan rekapitulasi KPU Provinsi Lampung yang terhitung per cut-off 15 Januari 2024 untuk 9 kriteria yaitu bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendapingi pasien rawat inap, tertimpa bencana.

"Kemudian menjadi tahanan rutan atau lapas atau menjadi narapidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi dan atau pindah domisili," kata Agus, saat dimintai keterangan, Selasa (23/01/2024)

Dari jumlah rekapitulasi KPU Provinsi Lampung sebanyak 48,946 tercatat pemilih keluar sebanyak 31,571 pemilih, diantaranya Perempuan sebanyak 17,737 pemilih dan Laki-laki sebanyak 14,834 pemilih.

"Dan untuk yang tercatat sebagai pemilih masuk 17,375 pemilih, diantaranya Perempuan sebanyak  8,918 pemilih dan Laki-laki sebanyak 8,457 Pemilih," katanya.

Agus menerangkan dari jumlah pemilih yang terdaftat sebagai DPTb didominasi oleh golongan masyarakat seperti Pelajar/Mahasiswa yang masih menempuh pendidikan.

"Yang banyak mengurus pindah memilih adalah kalangan pelajar/mahasiswa yang masih menempuh studi, dan bekerja atau bertugas di tempat lain," terangnya

Ditanya terkait perbandingan jumlah DPTb pada Pemilu 2019 dengan 2024, Agus menjelaskan pada Pemilu 2019 DPTb dilakukan secara manual sehingga tidak terupdate setiap waktu.

"Kalau data DPTb di Pemilu 2024 terdata secara tersistem dalam Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) sehingga terbaca pergerakan datanya. Kalau di Pemilu sebelumnya dilakukan secara manual sehingga tidak terupdate setiap waktu," paparnya.

Agus menjelaskan, dalam melakukan perpindahan tempat memilih di pemilu 2024, masyarakat bisa datang langsung ke kantor KPU Kabupaten/Kota, PPLN, PPK, PPS daerah asal atau tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el/KK dan melampirkan dokumen bukti pendukung persyaratan pindah memilih.

"Jajaran KPU melayani pemilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen bukti pendukung persyaratan pindah memilih, setelah itu apabila telah terdaftat di DPT, jajaran KPU menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan formulir model A-Surat pindah memilih," jelasnya.

Agus juga menginformasikan batas waktu pengurusan DPTb berakhir pada 7 Februari 2024, namun batasan tersebut hanya berlaku untuk empat kriteria pemilih saja yakni, bertugas ditempat lain, menjalani rawat inap (Sakit), tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas.

Sementara saat dimintai rincian jumlah DPTb masing-masing daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, pihaknya masih melakukan proses pembuatan rinciannya.

"Saat ini kami masih proses pembuatan flayernya," pungkasnya. (*)