• Senin, 15 September 2025

Gelapkan Sepeda Motor, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi di Natar Lamsel

Selasa, 23 Januari 2024 - 16.45 WIB
181

Tiga pelaku penggelapan sepeda motor saat diamankan di Polsek Jati Agung, Lamsel. Senin (22/1/2024) kemarin. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan menangkap, Asrofi (34), Aji Saputra (23) dan Rahmat (38) gegara terlibat penggelapan sepeda motor.

Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung mengatakan, awalnya korban Hermansyah (30) menitipkan sepeda motor Yamaha N-Max ke Suyanti karena akan bepergian keluar kota pada hari Kamis (28/12/2023), sekitar pukul 21.00 WIB.

"TKP di Perumahan Safira 1, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung," kata Olivia saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2024).

Olivia melanjutkan, pelaku Asrofi yang merupakan tetangga Suyanti meminjam sepeda motor titipan tersebut untuk bepergian ke daerah Kecamatan Natar.

Dengan bermoduskan untuk melihat pupuk kandang dan berjanji akan segera mengembalikan sepeda motor, maka Suyanti tak kuasa menolak dan meminjamkan motor itu.

"Keesokan paginya, ternyata pelaku belum mengembalikan sepeda motor," ujarnya.

Suyanti pun langsung mendatangi rumah kontrakan pelaku yang berada tidak jauh dari kontrakannya. Namun, pelaku belum juga pulang dan nomor handphonenya tidak aktif.

"Suyanti sempat menunggu sampai besok harinya, tapi pelaku tidak ada kabarnya lagi. Serta, sepeda motor belum kembalikan hingga sekarang ini," jelasnya.

Akibatnya, Hermansyah selaku pemilik motor harus kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max tahun 2022 warna biru dan menanggung kerugian sekitar Rp33 juta.

"Kemudian Suyanti melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jati Agung," tuturnya.

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa Asrofi asal Desa Palas Jaya, Kecamatan Palas, berada di wilayah Kecamatan Natar.

"Petugas berhasil menangkap Asrofi. Dari hasil interogasi, ia telah menjual sepeda motor korban kepada Aji Saputra sebesar Rp8 juta menggunakan uang milik Rahmat," urainya.

Olivia menambahkan, rupanya motor itu kembali dijual melalui market place dan dibeli oleh orang tak dikenal seharga Rp10,5jt. Hasil penjualan sepeda motor, dibagi dua yakni untuk Aji Saputra dan Rahmat.

Aji Saputra dan Rahmat sama-sama merupakan warga Kampung Kepayang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, kota Bandar Lampung.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti diantaranya 1 lembar foto kopi BPKB motor Yamaha N-Max milik korban, 1 lembar surat keterangan dari leasing bahwa BPKB sepeda motor Yamaha N-Max berada di leasing PT Bussan Auto Finance.

"Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 378 sub pasal 372 KUH Pidana," tutup Olivia. (*)

Editor :