• Selasa, 01 Oktober 2024

Ditangkap Kasus Penipuan, Oknum Kepala Dinas di Metro Lampung Terancam 4 Tahun Penjara

Selasa, 23 Januari 2024 - 11.04 WIB
1.1k

Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rosali saat dikonfirmasi awak media. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro merilis informasi penangkapan oknum Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) alias Perkim yang diduga melakukan tindak pidana tipu gelap.


Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, oknum pejabat berinisial F itu kini telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Metro. Ia juga terancam 4 tahun penjara. 

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali mengungkapkan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap oknum pejabat tersebut pada Senin (22/1/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Kemarin diamankan sekitar jam 14.00 WIB dari kantornya. Kemudian dilanjutkan pemeriksaan lebih lanjut untuk terkait dengan penyidikan yang akan kita limpahkan kejaksaan," kata Kasat kepada awak media, Selasa (23/1/2024).

IPTU Rosali menjelaskan, tersangka F diamankan oleh petugas penyidik gabungan. Saat dilakukan penangkapan tersangka koperatif, dan Polisi melakukan penahanan atas pertimbangan dari penyidik.

"Yang melakukan penangkapan kemarin adalah penyidik dari polsek dan Polres. Jadi kita gabung saat proses penangkapan dan tidak ada perlawanan yang bersangkutan kooperatif mengikuti tahapan selanjutnya. Sementara mengapa harus dilakukan penahanan, ada beberapa hal yang dipertimbangkan oleh penyidik," jelasnya.

Baca juga : Geger! Kepala Dinas PKP Metro Ditangkap Polisi

Ia menjelaskan bahwa oknum pejabat itu diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan rumah namun tidak sesuai dengan ukurannya.

"Untuk sementara tersangka sudah kita amankan di rutan Polres Metro. Tersangka melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan tanah atau rumah, dari harta benda kemudian kronologisnya terkait dengan masalah tipu gelap," papar Kasat.

"Untuk modusnya pertama dia menawarkan rumah dengan jumlah ukuran dari tanah dan barang, ternyata setelah pembayaran yang korban mengajukan sertifikat ke notaris ternyata tidak sesuai dengan apa yang dibeli oleh korban," sambungnya.

Kasat Reskrim juga menerangkan bahwa kasus dugaan tipu gelap tersebut telah dilaporkan sejak 2020 lalu. Korbannya mengalami kerugian mencapai Rp 400 Juta.

"Laporan atas kasus ini dari tahun 2020, kemudian dilakukan penyelidikan dan dinaikkan di tingkat sidik serta gelar dan lain sebagainya hingga penetapan tersangka. Kemudian dilakukan gelar ulang kembali dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan," jelasnya.

"Untuk kerugian berkisar 400 juta, untuk korbannya sementara baru satu. Untuk proses hukumnya sementara kita sedang melakukan penyidikan untuk menuju tahap menunggu P21 dari kejaksaan," tambahnya.

Kini oknum Kepala Dinas berinisial F tersebut telah diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 378 dan 372 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.

"Untuk pasal yang disangkakan itu pasal 378 dan pasal 372 dengan ancaman 4 tahun penjara namun ada pengecualian," tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkot Metro maupun pihak terlapor atas penangkapan oknum pejabat berinisial F tersebut.

Sementara Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Indra Jaya menyayangkan perilaku tindak pidana yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat berinisial F tersebut. Ia juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) secepatnya mengambil langkah tegas untuk menempatkan pejabat baru pada Dinas tersebut.

"Karena ini sudah masuk tahun anggaran 2024, proses penganggaran kan sudah selesai di tanggal 30 November 2023 untuk APBD tahun 2024. Karena di dinas PKP itu, Kepala Dinas dan sekertarisnya berhalangan tetap, maka pemerintah harus secepatnya menempatkan PJ supaya keberlangsungan dinas bisa berjalan," kata Indra Jaya.

Indra menilai, kekosongan kursi pejabat eselon II yang memimpin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat berdampak pada proses pembangunan.

"Karena jika tidak ada kepala dinas dan sekertaris, anggaran ini kan tidak mungkin bisa terpakai. Untuk menggunakan itu kan harus ada persetujuan dari kepala dinas," ujarnya.

Ia juga menyarankan agar Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dapat lebih selektif dalam menempatkan calon pejabat pimpinan OPD.

Selain itu, penetapan pejabat juga perlu melihat latar belakang calon pejabat tersebut. Sehingga, pejabat yang dihasilkan dapat menjalankan tugas dengan baik tanpa bermasalah dengan hukum.

"Proses untuk menjadi pejabat itu kan sebenarnya panjang, yang terkadang lewat ini adalah proses profiling latar belakang dari pribadi masing-masing calon pejabat," pungkasnya. (*)