• Sabtu, 05 Oktober 2024

Masa Kampanye Rapat Umum, Bawaslu Fokus Awasi Praktik Politik Uang

Minggu, 21 Januari 2024 - 18.00 WIB
46

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty saat diwawancara wartawan usai kegiatan Deklarasi Pemilu Damai di Jakarta, Minggu, (21/1/2024). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Memasuki masa kampanye rapat umum, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta, seluruh jajaran Bawaslu dari segala tingkatan memaksimalkan pengawasan praktek money politic atau politik uang yang rentan dilakukan peserta Pemilu.

Hal tersebut disampaikan, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja usai hadiri kegiatan deklarasi Pemilu Damai di Jakarta, Minggu (21/1/2024). Bagja mengatakan, pengawasan akan dilakukan di dalam dan luar area rapat umum peserta Pemilu.

"Kampanye rapat umum dimulai hari ini Minggu (21/1/2024) hingga Sabtu (10/2/2024), Panwascam hingga Pengawas Kelurahan Desa (PKD) akan turun gunung mengawasi terjadinya pembagian politik uang," kata bagja di kutip laman resmi Bawaslu RI.

Bagja menambahkan, dalam melaksanakan tugas seluruh jajaran Bawaslu wajib memakai tanda pengenal atau atribut. Tujuannya supaya mudah dikenali oleh penyelenggara Pemilu hingga peserta Pemilu dan masyarakat.

"Jadi tidak boleh ada pengawas yang tidak memakai tanda pengenal. Supaya keberadaan Bawaslu bisa terlihat. Sehingga masyarakat mengetahui kerja-kerja Bawaslu," tegasnya.

Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty menambahkan, peserta Pemilu harus bisa memanfaatkan momentum kampanye dengan melakukan sosialisasi ke pemilih. Pemilih berhak mendapatkan informasi atau visi misi yang diusung oleh kontestan pemilihan.

"Peserta pemilu harus menggunakan cara-cara yang meyakinkan. Membutuhkan kedewasaan supaya semuanya dilakukan dalam cara-cara yang patut dan penuh kedamaian, sehingga masyarakat benar-benar yakin memilih," kata Lolly.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal kampanye akbar Pemilu 2024 dan membagi 3 zona kampanye akbar Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) untuk Pemilu 14 Februari mendatang.

Penetapan jadwal kampanye akbar ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU nomor 78 tahun 2024. Keputusan ini diteken Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 17 Januari 2024. Kampanye akbar ini dimulai 21 Januari hingga 7 Februari.

"Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum Partai Politik dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dibagi menjadi 3 (tiga) zona," demikian bunyi aturan KPU yang di akses Kupastuntas.co Kamis (18/1/2024).

KPU juga telah menetapkan jadwal kampanye akbar pada 8 Februari sampai 10 Februari bagi ketiga Capres-Cawapres.

Pada 8 Februari 2024, Anies Baswedan-Cak Imin akan menggelar kampanye di Jawa Barat sedangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka kampanye di Jawa Tengah lalu Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Jawa Timur.

Lalu 9 Februari 2024, Anies Baswedan-Cak Imin kampanye di Jawa Timur (Sidoarjo), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka kampanye di Jawa Timur (Surabaya), Ganjar Pranowo-Mahfud MD Kampanye di DKI Jakarta. 

Kemudian 10 Februari 2024, Anies Baswedan-Cak Imin kampanye di Jakarta (JIS), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka kampanye di Jakarta (GBK), Ganjar Pranowo-Mahfud Md Kampanye di Jawa Tengah. (*)

Editor :