Hendak Tawuran di Bandar Lampung, 13 Remaja Diamankan dan 1 Jadi Tersangka
Tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi. Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polsek Teluk Betung Selatan mengamankan belasan remaja yang hendak melakukan tawuran di Jalan Ikan Bawal, Kelurahan Pesawahan, Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.
Dimana, aksi tawuran itu digagalkan petugas kepolisian pada Sabtu (20/01/2024) dini hari.
Dari 13 orang yang diamankan, terdapat 1 orang yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran membawa senjata tajam.
Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Adit Priyanto mengatakan penangkapan itu berawal dari pihaknya yang mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Jadi saat itu sedang patroli, petugas dapat informasi dari masyarakat ada sejumlah remaja bawa sajam akan melakukan tawuran," ujarnya Minggu (21/1/2024).
Mendapat informasi tersebut, petugas patroli langsung menuju ke TKP dan mendapatkan 13 orang remaja sedang berkumpul.
"Petugas dibantu warga sekitar akhirnya berhasil menggagalkan aksi tawuran itu," ucapnya.
Adapun identitas ke 13 remaja tersebut yaitu AF (16), DR (18), RA (17), OR (19), RD (19), FR (18), DN (15), KF (19), RA (14), FB (15), RF (15), AP (16) dan TS (15).
"Untuk AF (16), kita tetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam," tegasnya.
Adit menjelaskan, satu remaja yang kedapatan membawa sajam itu masih berstatus sebagai pelajar SMA.
"Untuk 12 remaja lainnya, kita lakukan pembinaan dan pendataan, lalu kita kembalikan kepada orang tuanya," imbuhnya.
Hasil pemeriksaan, 13 remaja ini ternyata kerap melakukan aksi tawuran di seputaran wilayah Teluk Betung Selatan.
"Rata-rata sudah dua kali ikut dalam aksi tawuran," jelasnya.
Selain para remaja, petugas juga mengamankan 3 bilah senjata tajam jenis parang modifikasi.
Di kesempatan itu, dirinya pun menghimbau kepada para orang tua untuk lebih peduli terhadap anak-anaknya.
"Dengan melakukan pengawasan yang ketat kepada anak anaknya agar tidak terjerumus ke dalam hal hal yang tidak diinginkan sehingga dampaknya dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
[TIDAK UNTUK DITIRU] Modus Jadi Dukun, Pria di Bandar Lampung Cabuli Anak di Bawah Umur
Rabu, 05 November 2025 -
Pelaku Curanmor Bersenpi di Rajabasa Bandar Lampung Dibekuk Polisi
Rabu, 05 November 2025 -
Besok, Pemprov Lampung Jadwalkan Penertiban Tahap II di Sabah Balau
Rabu, 05 November 2025 -
Masjid di Rutan Menggala Tulang Bawang Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Rabu, 05 November 2025









