Besok Mulai Kampanye Terbuka, Berikut Enam Titik Lokasi Kampanye di Kota Bandar Lampung
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung telah menetapkan 6
titik lokasi kampanye akbar atau rapat
umum pemilu 2024.
Ketua Divisi Partisipasi
Masyarakat (Parmas) KPU Kota Bandar Lampung Hamami mengatakan, pada hari ini
pihaknya bersama dengan Partai Politik, Bawaslu, Pemerintah Kota Bandar
Lampung, kemudian pihak Kepolisian menyepakati 6 titik lokasi kampanye akbar
atau kampanye terbuka di Kota Tapis Berseri.
Pada awalnya kata Hamami, KPU
Kota Bandar Lampung menawarkan 7 titik lokasi kampanye, namun satu titik yakni
di Tugu Adipura dihapus berdasarkan kesepakatan bersama, karena dikhawatirkan
mengganggu ketertiban umum.
Pelaksanaan rapat umum di
Kota Bandar Lampung kata Hamami, dilaksanakan sejak 21 Januari hingga 7
Februari, sedangkan di pulau Jawa pelaksanaannya sejak 21 Januari hingga 10
Februari 2024.
"KPU tadi sudah
kordinasi dengan Partai Politik, Bawaslu, Kepolisian dan Pemerintah Kota,
dan memutuskan 6 lokasi kampanye di Kota Bandar Lampung," ujar Hamami saat
dimintai keterangan pasca rakor, Sabtu (20/1/2024).
Hamami menjelaskan, untuk
pelaksanaan rapat umum itu waktunya
dibatasi hanya dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB. Sedangkan untuk
pelaksanan car free day di Tugu Adipura dari pukul 05.00 WIB sampai dengan
10.00 WIB sehingga sangat terbatas.
"Untuk Tugu Adipura
itu menurut teman-teman gak masuk karena hanya hari Minggu saat car free day
dan mengganggu maka kami hapuskan," tambahnya.
Enam lokasi kampanye terbuka
itu kata Hamami berada di PKOR Way Halim Kecamatan Way Halim, kemudian lapangan
Baruna Kecamatan Panjang, lalu lapangan Waydadi Kecamatan Sukarame, selanjutnya
lapangan Kalpataru Kecamatan Kemiling, lalu lapangan Sawah Brebes Kecamatan
Tanjung Karang Timur dan lapangan Stadion Pahoman Kecamatan Enggal.
Sementara penanggung jawab
pengawasan kampanye Bawaslu Kota Bandar Lampung Oddy Marsa JP mengatakan, fokus
pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya adalah kampanye yang mengganggu
ketertiban.
"Fokus pengawasan
kita adalah memakai fasilitas pemerintah ataupun kendaraan dinas yang memang
mengganggu ketertiban umum," ungkapnya.
Selain itu kata Oddy,
untuk kampanye rapat umum ini rentan hadiah yang bertaburan, sehingga hal itu
menjadi salah satu fokus pengawasan dari pihaknya.
"Jadi harapannya
(masyarakat) datang (kampanye terbuka) untuk mendengarkan visi-misi bukan untuk
mencari imbalan dari situ," bebernya.
"Untuk peserta
kampanye kami himbau tidak melakukan ujaran kebencian, karena sudah bisa
kampanye di media sosial dan tidak melakukan kampanye hitam," tambahnya.
Disinggung soal hadiah
besar seperti rumah, lalu hadiah seperti uang yang bisa saja terjadi pada masa
kampanye terbuka, maka hal itu akan diawasi juga oleh pihak Bawaslu.
"Untuk sekarang belum
ada batas minimal untuk doorprize dalam kampanye tersebut. Kalau untuk dia
langsung menyawer (uang) itu bisa dikatakan money politik bisa kita panggil,
dan kita harapkan tidak ada sawer-sawer seperti itu," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
LIPAN Resmi Dukung Nanda Indira dan Antonius di Pilkada Pesawaran 2024
Jumat, 04 Oktober 2024 -
Viral! Warga di Lampung Tengah Antri Terima Uang Rp100 Ribu Sambil Kenakan Kaos Paslon Bupati
Jumat, 04 Oktober 2024 -
Arinal Djunaidi Beberkan Penghargaan Luar Biasa yang Diterima Selama Menjabat Gubernur Lampung
Kamis, 03 Oktober 2024 -
Bawaslu Ungkap Empat Larangan Saat Kampanye Pilkada Serentak 2024
Kamis, 03 Oktober 2024