Jadi Komplotan Curat, Dua Warga Bandar Lampung Ditangkap Polsek Jati Agung

Polsek Jati Agung menangkap dua pemuda yang diduga menjadi kaki tangan komplotan curat di Jati Agung Lampung Selatan. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan (Lamsel), menangkap
dua orang warga Kota Bandar Lampung yakni Ari Ramadani (27) dan Evan Alfiansyah
(33) yang diduga menjadi kaki tangan komplotan curat.
Kapolsek Jati Agung,
Iptu Olivia Jeniar Chaniagung menerangkan, kedua pelaku terlibat dalam
pencurian dengan pemberatan (Curat) pada hari Sabtu (6/1/2024), sekira jam
05.15 WIB.
"TKP di Perum
Pemda Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung," ujar Kapolsek mewakili
Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, saat dikonfirmasi, Jumat (19/1/24).
Waktu itu jelasnya,
pelaku tak dikenal berhasil membobol jendela dan masuk kedalam rumah milik
korban Eko Kristanto (36) di Perum Pemda Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung.
"Pelaku mencuri 1
handphone merek Oppo A12 dan 1 handphone merek Xiaomi Remi 12 C, 1 buah tas
warna abu-abu didalamnya terdapat 1 buah dompet berisikan STNK sepeda motor
Nopol BE 2848 ADX, 2 KTP, 2 kartu BPJS, 2 KIA, 1 buku tabungan BNI, 1 ATM BNI,
1 ATM BRI, dan 2 ATM BCA," sambung Kapolsek.
Aksi kriminal itu,
membuat korban mengalami kerugian materil sebesar Rp6 juta lalu melaporkan
kejadian tersebut ke Polsek Jati Agung.
Polisi pun langsung
bergegas melakukan penyelidikan, lalu didapat informasi dimana salah satu
handphone curian milik korban ditawarkan untuk dijual melalui media sosial.
Tepatnya, hari Senin
(15/1/24), kisaran jam 11.00 WIB, polisi melakukan penangkapan terhadap Ari
Ramadani warga Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kedaton, Kota
Bandar Lampung.
"Tekab 308
Presisi Polsek Jati Agung berpura-pura sebagai pembeli handphone tersebut
hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap Ari Ramadani,"
cetus Kapolsek.
Iptu Olivia menambahkan,
dari hasil interogasi, pelaku mengaku menjual handphone tersebut atas
permintaan Evan Alfiansyah warga Jalan Nusantara VI, Kelurahan Labuhan Ratu,
Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar lampung.
"Petugas langsung
mengamankan Evan Alfiansyah, dan ia mengaku mendapatkan handphone dari inisial
B," timpal Kapolsek.
Dari penangkapan itu,
polisi menyita barang bukti diantaranya 1 handphone merek Xiaomi Redmi 12 C
warna hitam dan 1 buah kotak handphone
merek Xiaomi Redmi 12 C.
Disoal mengenai
inisial B yang menjadi pelaku utama curat di kediaman korban, Iptu Olivia menegaskan kepolisian masih terus melakukan pencarian terhadap pelaku berikut
barang curian lainnya.
"Inisial B sudah
kita tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," jawab Kapolsek.
Kedua pelaku, kini
ditahan di sel Mapolsek Jati Agung dan dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUH
Pidana. (*)
Berita Lainnya
-
Ketua Kelompok Tani di Lampung Selatan Tilep 20 Sapi Bantuan Pemerintah, Negara Rugi Rp277 Juta
Senin, 15 September 2025 -
Kepsek SDN 2 Talang Jawa Lamsel Diduga Salahgunakan Dana BOS dan Rekrut Guru 'Hantu'
Senin, 15 September 2025 -
Ribuan Warga Tumpah Ruah Sambut Pembukaan Festival Kuliner Festforia di Tanjung Bintang Lamsel
Minggu, 14 September 2025 -
Karantina Lampung Sita Ratusan Burung Tanpa Dokumen di Pelabuhan Bakauheni
Minggu, 14 September 2025