• Senin, 15 September 2025

Jadi Komplotan Curat, Dua Warga Bandar Lampung Ditangkap Polsek Jati Agung

Jumat, 19 Januari 2024 - 13.33 WIB
171

Polsek Jati Agung menangkap dua pemuda yang diduga menjadi kaki tangan komplotan curat di Jati Agung Lampung Selatan. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan (Lamsel), menangkap dua orang warga Kota Bandar Lampung yakni Ari Ramadani (27) dan Evan Alfiansyah (33) yang diduga menjadi kaki tangan komplotan curat.

Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung menerangkan, kedua pelaku terlibat dalam pencurian dengan pemberatan (Curat) pada hari Sabtu (6/1/2024), sekira jam 05.15 WIB.

"TKP di Perum Pemda Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung," ujar Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, saat dikonfirmasi, Jumat (19/1/24).

Waktu itu jelasnya, pelaku tak dikenal berhasil membobol jendela dan masuk kedalam rumah milik korban Eko Kristanto (36) di Perum Pemda Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung.

"Pelaku mencuri 1 handphone merek Oppo A12 dan 1 handphone merek Xiaomi Remi 12 C, 1 buah tas warna abu-abu didalamnya terdapat 1 buah dompet berisikan STNK sepeda motor Nopol BE 2848 ADX, 2 KTP, 2 kartu BPJS, 2 KIA, 1 buku tabungan BNI, 1 ATM BNI, 1 ATM BRI, dan 2 ATM BCA," sambung Kapolsek.

Aksi kriminal itu, membuat korban mengalami kerugian materil sebesar Rp6 juta lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jati Agung.

Polisi pun langsung bergegas melakukan penyelidikan, lalu didapat informasi dimana salah satu handphone curian milik korban ditawarkan untuk dijual melalui media sosial.

Tepatnya, hari Senin (15/1/24), kisaran jam 11.00 WIB, polisi melakukan penangkapan terhadap Ari Ramadani warga Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.

"Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung berpura-pura sebagai pembeli handphone tersebut hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap Ari Ramadani," cetus Kapolsek.

Iptu Olivia menambahkan, dari hasil interogasi, pelaku mengaku menjual handphone tersebut atas permintaan Evan Alfiansyah warga Jalan Nusantara VI, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar lampung.

"Petugas langsung mengamankan Evan Alfiansyah, dan ia mengaku mendapatkan handphone dari inisial B," timpal Kapolsek.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti diantaranya 1 handphone merek Xiaomi Redmi 12 C warna hitam dan  1 buah kotak handphone merek Xiaomi Redmi 12 C.

Disoal mengenai inisial B yang menjadi pelaku utama curat di kediaman korban, Iptu Olivia menegaskan kepolisian masih terus melakukan pencarian terhadap pelaku berikut barang curian lainnya.

"Inisial B sudah kita tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," jawab Kapolsek.

Kedua pelaku, kini ditahan di sel Mapolsek Jati Agung dan dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUH Pidana. (*)