Bobol Rumah Tetangga, Warga Metro Pusat Didor Polisi
Kupastuntas.co,
Metro - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Metro
berhasil membekuk satu tersangka pelaku pembobolan rumah kerap beraksi di
rumah tetangganya sendiri. Polisi terpaksa menembak pelaku lantaran melawan saat
akan diamankan.
Dari
informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, tersangka bernama Doni Saputra (29)
warga Gg. Tanjung RT 027 RW 007 Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro
Pusat.
Kapolres
Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali
mengungkapkan bahwa tersangka pembobolan rumah di Metro tersebut berhasil
ditangkap pada Rabu (17/1/2024).
"Kronologis
penangkapan kami lakukan pada hari Rabu kemarin oleh Tekab 308 Presisi Polres
Metro. Saat itu kami mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan
Gele Harun, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat," kata Kasat kepada
Kupastuntas.co, Jum'at (19/1/2024).
IPTU
Rosali juga mengatakan bahwa pihaknya terpaksa menembak pelaku pada bagian kaki
lantaran berusaha melawan dan melarikan diri saat proses penangkapan.
"Kami
amankan pelaku itu sekitar pukul 15.40 WIB, sempat terjadi perlawanan dan
tersangka berupaya melarikan diri sehingga kami berupaya melumpuhkannya dengan
dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki tersangka," ungkapnya.
Kasat
menjelaskan, Doni Saputra merupakan tersangka pembobolan rumah yang beraksi di
kediaman korban Andi Arbiyan (34) warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Hadimulyo
Barat, Kecamatan Metro Pusat.
"Kronologis
pencurian dengan membobol rumah korban itu dilakukan tersangka pada Kamis, 23
Maret 2023 sekitar jam 01.00 WIB lalu. Saat itu pelapor ini sedang tidur
bersama istrinya, kemudian bangun untuk menyiapkan makan sahur sekitar pukul
03.00 WIB," jelasnya.
"Saat
istri pelapor ini membuka lemari untuk memindahkan uang yang disimpan dalam
lemari tersebut ke dalam tas, namun uang yang disimpan sudah tidak ada
ditempatnya," imbuhnya.
Mengetahui
uang hilang dari lemari penyimpanan, istri pelapor tersebut langsung mengadukan
temuannya ke sang suami. Pelapor yang kaget langsung memeriksa barang berharga
lainnya dan ditemukan kenyataan bahwa handphone milik korban raib dibawa kabur
pelaku.
"Kemudian
istri pelapor langsung memberitahu pelapor, mendengar hal tersebut pelapor
langsung mengecek keadaan sekitar rumah dan di dapati bahwa1 unit handphone
Merk SAMSUNG Galaxy A04s warna green yang berada diatas kasur tempat tidur
sudah tidak ada," terangnya.
"Selanjutnya
dilihat juga pintu belakang rumah korban dalam keadaan terbuka. Atas kejadian
itu korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar belasan Juta Rupiah. Lalu
korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polisi," sambungnya.
IPTU
Rosali juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan tetangga korban yang mengaku
telah tiga kali melakukan aksi pencurian di tempat yang sama.
"Tersangka
ini merupakan tetangga korban, tersangka sudah tiga kali melakukan pencurian di
rumah korban tersebut. Yang diambil itu ada uang dengan total keseluruhan Rp 4
Juta dan juga dua handphone," tandasnya.
Dalam
penangkapan tersebut, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Metro juga
mengamankan barang bukti dari pelaku berupa dua unit handphone masing-masing
merk Samsung dan Vivo yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Kini
tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Doni Saputra
terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Pjs Walikota Metro Minta Pegawai Copot Banner Paslon di Area Pemerintah
Selasa, 01 Oktober 2024 -
Polisi Tangkap Juru Parkir Asal Lampung Selatan Kasus Pencurian Motor di Metro
Senin, 30 September 2024 -
CV Andyka Cipta Pratama Bantah Tudingan Korupsi Proyek Drainase Jalan Raya Stadion di Metro Timur
Rabu, 25 September 2024 -
Bawaslu Tegaskan ASN Dilarang Terlibat dalam Kampanye Pilkada di Metro
Rabu, 25 September 2024