• Selasa, 01 Oktober 2024

Bobol Rumah Tetangga, Warga Metro Pusat Didor Polisi

Jumat, 19 Januari 2024 - 14.54 WIB
1.2k

Doni Saputra tak berkutik ketika diamankan di Polres Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Metro berhasil membekuk satu tersangka pelaku pembobolan rumah kerap beraksi di rumah tetangganya sendiri. Polisi terpaksa menembak pelaku lantaran melawan saat akan diamankan.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, tersangka bernama Doni Saputra (29) warga Gg. Tanjung RT 027 RW 007 Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali mengungkapkan bahwa tersangka pembobolan rumah di Metro tersebut berhasil ditangkap pada Rabu (17/1/2024).

"Kronologis penangkapan kami lakukan pada hari Rabu kemarin oleh Tekab 308 Presisi Polres Metro. Saat itu kami mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Gele Harun, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat," kata Kasat kepada Kupastuntas.co, Jum'at (19/1/2024).

IPTU Rosali juga mengatakan bahwa pihaknya terpaksa menembak pelaku pada bagian kaki lantaran berusaha melawan dan melarikan diri saat proses penangkapan.

"Kami amankan pelaku itu sekitar pukul 15.40 WIB, sempat terjadi perlawanan dan tersangka berupaya melarikan diri sehingga kami berupaya melumpuhkannya dengan dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki tersangka," ungkapnya.

Kasat menjelaskan, Doni Saputra merupakan tersangka pembobolan rumah yang beraksi di kediaman korban Andi Arbiyan (34) warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.

"Kronologis pencurian dengan membobol rumah korban itu dilakukan tersangka pada Kamis, 23 Maret 2023 sekitar jam 01.00 WIB lalu. Saat itu pelapor ini sedang tidur bersama istrinya, kemudian bangun untuk menyiapkan makan sahur sekitar pukul 03.00 WIB," jelasnya.

"Saat istri pelapor ini membuka lemari untuk memindahkan uang yang disimpan dalam lemari tersebut ke dalam tas, namun uang yang disimpan sudah tidak ada ditempatnya," imbuhnya.

Mengetahui uang hilang dari lemari penyimpanan, istri pelapor tersebut langsung mengadukan temuannya ke sang suami. Pelapor yang kaget langsung memeriksa barang berharga lainnya dan ditemukan kenyataan bahwa handphone milik korban raib dibawa kabur pelaku.

"Kemudian istri pelapor langsung memberitahu pelapor, mendengar hal tersebut pelapor langsung mengecek keadaan sekitar rumah dan di dapati bahwa1 unit handphone Merk SAMSUNG Galaxy A04s warna green yang berada diatas kasur tempat tidur sudah tidak ada," terangnya.

"Selanjutnya dilihat juga pintu belakang rumah korban dalam keadaan terbuka. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar belasan Juta Rupiah. Lalu korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polisi," sambungnya.

IPTU Rosali juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan tetangga korban yang mengaku telah tiga kali melakukan aksi pencurian di tempat yang sama.

"Tersangka ini merupakan tetangga korban, tersangka sudah tiga kali melakukan pencurian di rumah korban tersebut. Yang diambil itu ada uang dengan total keseluruhan Rp 4 Juta dan juga dua handphone," tandasnya.

Dalam penangkapan tersebut, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Metro juga mengamankan barang bukti dari pelaku berupa dua unit handphone masing-masing merk Samsung dan Vivo yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Kini tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Doni Saputra terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)