• Sabtu, 05 Oktober 2024

Minggu ke-7 Tahapan Kampanye, Bawaslu Lampung Sudah Lakukan 5548 Upaya Pencegahan Pelanggaran Pemilu

Kamis, 18 Januari 2024 - 19.48 WIB
73

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung terus melakukan pengawasan melekat tahapan kampanye Pemilu 2024 yang sudah dimulai sejak 28 November 2023 lalu.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan, dalam rangka memaksimalkan kerja-kerja pengawasan, Bawaslu Lampung terus melakukan dan memaksimalkan pencegahan.

"Yang artinya tidak hanya berfokus pada tugas pengawasan, tetapi upaya pencegahan juga menjadi penting sebagai deteksi dini dan bentuk mitigasi terhadap potensi pelanggaran disetiap tahapan penyelenggaraan pemilu, salah satunya tahapan Kampanye," kata Iskardo saat dimintai keterangan, Kamis (18/01/2024).

Iskardo menjelaskan, sampai dengan hari ini tanggal 18 Januari 2024, jajaran pengawas Pemilu di Lampung telah melakukan kegiatan pencegahan sebanyak 5548 yang tersebar di 15 kabupaten/kota.

"Berdasarkan klasifikasi yakni Identifikasi kerawanan telah dilaksanakan 897 kegiatan, kegiatan bentuk Pendidikan sebanyak 162 kegiatan, bentuk kegiatan Partisipasi Masyarakat sejumlah 131 kegiatan, kerja sama sebanyak 191 kegiatan, penerbitan naskah dinas sebanyak 2397 naskah, bentuk kegiatan lainnya sebanyak 1259 kegiatan, pencegahan melalui kegiatan publikasi sebanyak 511 kegiatan," ujarnya.

Iskardo merincikan, kegiatan pencegahan terbanyak terdapat di kota Bandar Lampung sejumlah 1656 pencegahan, dengan rincian sebanyak 91 ditingkat kota Bandar Lampung dan 1565 tersebar di kecamatan (Panwascam). 

"Terbanyak kedua yakni Lampung Timur sejumlah 841 pencegahan, dengan rincian 30 tingkat daerah dan  811 tersebar di kecamatan setempat, disusul terbanyak ketiga yaitu Lampung Selatan dengan rincian sejumlah 521 pencegahan, sebanyak 14 pencegahan di kabupaten dan 507 tersebar di kecamatan," sebutnya.

Sementara lanjut Iskardo, pencegahan oleh Bawaslu Lampung sebanyak 17, diantaranya 2 kegiatan Identifikasi Kerawanan, 4 klasifikasi kerjasama, 5 naskah dinas, 14 kegiatan lainnya dan 5 Publikasi.

"Dalam mewujudkan kondusifitas pelaksanaan pemilu, yang saat ini sedang menjadi fokus pengawasan yakni tahapan kampanye, Bawaslu Lampung melakukan berbagai upaya dan strategi pencegahan," ujarnya.

Strategi pencegahan tersebut dilakukan dengan menerbitkan surat imbauan kepada KPU, kepada peserta pemilu, dan stakeholder terkait yang dianggap subjek rawan pelanggaran.

"Kemudian memetakan indeks kerawanan pemilu (IKP) berdasarkan karakter wilayah, fokus kepada kepatuhan prosedur dan isu krusial, Saran perbaikan sinergitas kampanye/dana kampanye, Edukasi dan publikasi kerja pengawasan dan pendirian posko aduan masyarakat, juga terus mengintensifkan pelaksanaan patroli pengawasan Kampanye," pungkasnya. (*)

Editor :