• Sabtu, 05 Oktober 2024

Ketua Panwascam Pagar Dewa Lambar Dicopot Dari Jabatan Buntut Pembiaran Dugaan Money Politik Caleg PKB

Kamis, 18 Januari 2024 - 11.06 WIB
756

SK pemberhentian Ubadillah Zuhri sebagai Ketua Panwascam Pagar Dewa yang dikeluarkan oleh Bawaslu Lampung Barat. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Buntut pembiaran dugaan money politik yang dilakukan salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ela Siti Nuryamah saat kampanye di kecamatan Pagar Dewa, Lampung Barat, Senin (1/1/2024), ketua Panwascam Pagar Dewa diberhentikan dari jabatannya.

Hal tersebut diketahui berdasarkan surat keputusan yang diterima Kupastuntas.co. Surat Keputusan (SK) tersebut teregistrasi dengan No:20/PP.01.02/K.LA/1/2024 yang ditandatangi Ketua Bawaslu Lampung Barat Novri Jonestama. Ada beberapa poin penting yang disampaikan dalam SK.

Pertama berdasarkan hasil rapat pleno ketua dan anggota Bawaslu kabupaten Lampung Barat terhadap penerimaan laporan No:001/Reg/LP/PL/Kab/08.3/1/2024 di registrasi dan terpenuhinya syarat formal dan materil laporan dugaan pelanggaran kode etik Panwaslu Kecamatan Pagar Dewa, kabupaten Lampung Barat.

Kemudian poin kedua bahwa terhadap penerimaan laporan No:001/Reg/LP/PL/Kab/08.03/1/2024 tanggal 5 Januari 2024 selanjutnya dijadikan sebagai proses pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu berdasarkan peraturan Bawaslu tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu.

BACA JUGA: Diduga Bagikan Uang ke Masyarakat, Caleg DPR RI PKB Ella Nuryamah Dilaporkan ke Bawaslu Lampung

Dalam SK tersebut juga menjelaskan terkait status dari Ketua Panwascam Pagar Dewa selaku terlapor yakni memberikan sanksi administratif berupa peringatan dan pemberhentian dari jabatan Ketua Panwaslu Kecamatan Pagar Dewa kepada Ubaidillah Zuhri, kemudian pemberian sanksi peringatan kepada Oktria Nurwahyuni dan Agung Kuncoro Hestu.

Namun saat beberapa kali di hubungi Kupastuntas.co melalui sambungan WhatsApp nya Ketua Bawaslu Lampung Barat Novri Jonestama tidak memberikan respon terkait status Caleg DPR RI dari PKB Ela Siti Nuryamah yang diduga lakukan money politik saat melakukan kampanye di kecamatan Pagar Dewa.

Sementara itu anggota LSM Trinusa Ahmad Zainudin selaku pelapor atas perkara dugaan money politik yang dilakukan Ela tidak puas dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu. Menurutnya Ketua Panwascam yang terbukti bersalah harus di pecat dari Ketua dan keanggotaan nya sebagai Panwascam Pagar Dewa.

"Ketua Panwascam Pagar Dewa telah terbukti melanggar aturan dan melanggar UU Pemilu tetapi hanya diberi sanksi pemberhentian dari jabatan padahal seharusnya diberhentikan secara total dari Panwascam. Kalau ini jelas dia masih punya peran penting dalam penyelenggaraan Pemilu meskipun tidak sebagai Ketua," kata dia, Kamis (18/1/2024)

Ia menambahkan seharusnya Bawaslu tidak memberi jabatan kepada ketua Panwascam Pagar Dewa sebagai penyelenggara Pemilu. Bawaslu harus memilih Panwascam yang betul paham terhadap aturan agar menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik sehinggga proses pengawasan yang dilakukan benar-benar sesuai aturan.

"Jadi intinya kami kurang puas dengan putusan Bawaslu kabupaten Lampung Barat karena hanya memberi sanksi ringan kepada ketua dan anggota Bawaslu. Anggota Bawaslu tidak apa-apa diberi sanksi ringan tetapi selaku tampuk ketua Panwascam hanya diberi sanksi pemberhentian dari jabatan dan seharusnya jangan diberikan jabatan lagi," tegasnya.

Sehingga berdasarkan keputusan tersebut kata dia, pihaknya akan melaporkan persoalan pelanggaran etik itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memproses pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Bawaslu dan Panwascam Pagar Dewa. Ia meminta agar Bawaslu dan Panwascam diberikan sanksi sesuai kesalahan yang dilakukan.

"Berdasarkan keputusan Bawaslu Lampung Barat tersebut yang ditembuskan ke Bawaslu Provinsi kami LSM Trinusa akan menindaklanjuti putusan tersebut yang belum memenuhi tuntutan kami dan akan membawa ranah ini langsung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar yang bersangkutan dipecat atas indikasi pembiaran money politik," pungkasnya. (*)