Kejari Lamsel Limpahkan Berkas Perkara Korupsi APBDes Pancasila ke PN Tipikor Tanjung Karang
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Bambang Irawan. Foto: Dok/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pancasila, Kecamatan Natar.
Kajari Lamsel, Afni Carolina melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Bambang Irawan menerangkan, pelimpahan berkas perkara dilakukan hari Kamis (18/1/2024).
"Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri/Tipikor Kelas IA Tanjung Karang," kata Bambang, saat dikonfirmasi.
Perkara dugaan korupsi pengelolaan APBDes Pancasila tahun anggaran 2018–2020, lanjut Bambang Irawan, dengan terdakwa Suwondo Sudarso selaku Kepala Desa (Kades).
"Perbuatan terdakwa Suwondo Sudarso mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 764.648.061,24," ujarnya.
Bambang Irawan menegaskan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 KUH Pidana," tegasnya.
Menurut mantan Kasi Pidsus Kejari Lambar yang pernah menaikan perkara bimbingan teknis APDESI ke penyidikan itu, jika pasal yang disangkakan terbukti, maka terdakwa Suwondo Sudarso bisa terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
"Setelah pelimpahan berkas perkara, selanjutnya dalam waktu dekat akan dilakukan persidangan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Lamsel resmi menahan Kades Pancasila, Kecamatan Natar, Suwondo Sudarso yang telah berstatus tersangka, pada Kamis (4/1/2024).
Bambang Irawan merincikan, pengungkapan perkara korupsi diawali penerbitan Surat Perintah Penyelidikan Kajari Lamsel Nomor : Print-02/L.8.11/Fd.1/11/2022 tanggal 28 November 2022 Juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-02/L.8.11/Fd.1/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023.
"Juncto Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1936/L.8.11/Fd.1/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023 atas nama tersangka inisial SS dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 pada Desa Pancasila, Kecamatan Natar," ucap Kasi Pidsus saat itu.
Bambang Irawan menyatakan, dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan APBDes Pancasila nomor : 700/36/III.01/2022 Tanggal 10 Oktober 2023, terkuak kerugian negara.
"Terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp764.648.061,24," papar Kasi Pidsus. (*)
Berita Lainnya
-
ASDP Bakauheni Siapkan 67 Kapal Hadapi Puncak Arus Nataru, Prediksi 12.893 Kendaraan Memadati Penyeberangan
Jumat, 12 Desember 2025 -
Jenazah Penumpang KMP Dorothy Melompat dari Kapal Ditemukan
Rabu, 10 Desember 2025 -
Polisi Bongkar Komplotan Remaja Perampas Motor dan Ponsel di Lamsel, 2 Pelaku Ditangkap
Rabu, 10 Desember 2025 -
Pelaku Pembacokan Pamong Desa Ditangkap di Bandar Lampung Setelah Buron Semalam
Selasa, 09 Desember 2025









