Kampanye Akbar Pemilu 2024 Dimulai 21 Januari, Begini Pembagian Zonasinya
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - KPU telah menetapkan jadwal kampanye akbar Pemilu 2024. KPU
membagi 3 zona pemilu akbar.
Penetapan
jadwal kampanye akbar ini tertuang dalam Keputusan KPU nomor 78 tahun 2024.
Keputusan ini diteken Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 17 Januari 2024. Kampanye
akbar ini dimulai 21 Januari hingga 7 Februari.
"Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat
Umum Partai Politik dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dibagi
menjadi 3 (tiga) zona," demikian bunyi aturan KPU, dilihat, Kamis
(18/1/2024).
Adapun Zona A dan B terdiri dari 13 provinsi,
sementara zona C terdiri dari 12 provinsi. Begini pengelompokannya:
Zona A
1. Aceh
2. Riau
3. Bengkulu
4. Kepulauan Riau
5. Jawa Tengah
6. Banten
7. Nusa Tenggara Timur
8. Kalimantan Selatan
9. Sulawesi Utara
10. Sulawesi Tenggara
11. Maluku
12. Papua Barat
13. Papua Pegunungan
Zona B
1. Sumatera Utara
2. Jambi
3. Lampung
4. DKI Jakarta
5. DI Yogyakarta
6. Bali
7. Kalimantan Barat
8. Kalimantan Timur
9. Sulawesi Tengah
10. Gorontalo
11. Maluku Utara
12. Papua Selatan
13. Papua Barat Daya
Zona C
1. Sumatera Barat
2. Sumatera Selatan
3. Kepulauan Bangka Belitung
4. Jawa Barat
5. Jawa Timur
6. Nusa Tenggara Barat
7. Kalimantan Tengah
8. Kalimantan Utara
9. Sulawesi Selatan
10. Sulawesi Barat
11. Papua
12. Papua Tengah
Adapun KPU menetapkan jadwal kampanye akbar pada 8
Februari sampai 10 Februari. Berikut jadwalnya:
8 Februari
- Anies Baswedan-Cak Imin Kampanye di Jawa Barat
- Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Kampanye
di Jateng
- Ganjar Pranowo-Mahfud Md Kampanye di Jawa Timur
9 Februari
- Anies Baswedan-Cak Imin Kampanye di Jawa Timur
(Sidoarjo)
- Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Kampanye
di Jawa Timur (Surabaya)
- Ganjar Pranowo-Mahfud Md Kampanye di DKI Jakarta
10 Februari
- Anies Baswedan-Cak Imin Kampanye di DKI Jakarta
(JIS)
- Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Kampanye
di DKI Jakarta (GBK)
- Ganjar Pranowo-Mahfud Md Kampanye di Jawa Tengah.
Menurut
Pasal 276 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, kampanye akbar atau rapat
umum dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir saat masa tenang dimulai, atau 3
hari menjelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Kampanye
akbar atau rapat umum adalah salah satu bentuk kampanye yang diatur dalam UU
Pemilu.
Menurut
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz pada Minggu (14/1/2024)
pekan lalu, terdapat 3 zonasi wilayah untuk kampanye yakni a, b, dan c.
"Kita
ngikuti polanya kan ada 38 provinsi. 38 provinsi dibagi secara proporsional
berdasarkan basis, misalnya WIB, WIT, WITA. Jadi nanti akan ada, kalau dalam
konteks pembagian zona, tentu saja setiap paslon itu pasti akan berkampanye
juga di zona yang masing-masing," kata Mellaz di Jakarta, seperti dikutip
dari Kompas.co.
Dia
menyampaikan, dari kebijakan zonasi itu seluruh parpol dan capres-cawapres
peserta Pemilu dan Pilpres diberi kesempatan yang sama buat berkampanye. Setiap
calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) serta partai politik akan
mengisi kampanye di zona yang sudah ditentukan.
Lokasi
kampanye akbar parpol yang tergabung dalam koalisi akan disesuaikan dengan
tempat kampanye capres-cawapres. Sedangkan kampanye akbar buat parpol yang
tidak masuk dalam koalisi atau mengusung serta mendukung capres-cawapres
dilakukan dalam zona tersendiri.
KPU juga
sudah merinci tata tertib serta hal-hal yang dilarang dalam kampanye akbar atau
rapat umum.
Lokasi
dan durasi
Persyaratan
lokasi kampanye akbar atau rapat umum diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun
2023 tentang Kampanye Pemilu.
Menurut
PKPU, rapat umum dapat digelar di lapangan, stadion, alun-alun dan tempat
terbuka lainnya dengan memerhatikan daya tampung tempat pelaksanaan.
Sedangkan
durasinya menurut Pasal 4 PKPU 15/2023 diatur untuk dimulai pukul 09.00 dan
berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat, dengan menghormati hari dan
waktu ibadah di daerah setempat.
Pemberitahuan
dan aturan konvoi
KPU juga
menyatakan kampanye akbar atau rapat umum harus diketahui oleh kepolisian.
Dalam
aturannya, petugas parpol atau capres-cawapres yang bertanggung jawab dalam
kampanye akbar atau rapat umum wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis ke
pihak kepolisian sesuai dengan tingkatan.
Jika
rapat umum dilaksanakan di lokasi yang berada lebih dari satu kabupaten/kota
dalam satu provinsi, maka penanggung jawab menyampaikan pemberitahuan tertulis
ke Polda setempat. Dalam pemberitahuan itu penanggung jawab kampanye mesti
menyertakan perkiraan jumlah peserta dan kendaraan bermotor yang turut serta
dalam kegiatan.
Selain
itu, bagi peserta kampanye akbar yang mengendarai kendaraan bermotor secara
rombongan (konvoi) dilarang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai lalu lintas.
Larangan
dalam kampanye
Perbuatan
yang dilarang dilakukan dalam kampanye akbar atau rapat umum diatur melalui
Pasal 280 UU Nomor 7/2017. Bentuk perbuatan yang dilarang dalam kampanye akbar
adalah:
Mempersoalkan
dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI). Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI. Menghina
seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lain.
Menghasut
dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat. Mengganggu ketertiban umum.
Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan
kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain.
Merusak
dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu. Menggunakan
fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Membawa atau
menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau
atribut peserta pemilu yang bersangkutan. Menjanjikan atau memberikan uang atau
materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Di
samping itu, kampanye akbar juga dilarang mengikutsertakan orang-orang pada
jabatan tertentu, yaitu:
- Ketua, wakil
ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan
peradilan di bawah MA, dan hakim konstitusi pada MK.
- Ketua,
wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Gubernur, deputi gubernur
senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia.
- Direksi,
komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha
milik daerah.
- Pejabat
negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga
nonstruktural.
- Aparatur
sipil negara (ASN). Tentara TNI dan anggota Polri. Kepala desa. Perangkat desa.
- Anggota
badan permusyawaratan desa. Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak
memilih.
Sementara
itu, jika presiden, wakil presiden, menteri, dan kepala daerah terlibat dalam
kampanye akbar atau rapat umum maka harus memenuhi berbagai ketentuan.
Mereka
tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali pengamanan bagi
pejabat negara. Mereka juga mesti menjalani cuti di luar tanggungan negara,
tetapi harus memperhatikan keberlangsungan tuga penyelenggaraan negara dan
pemerintahan daerah. (*)
Berita Lainnya
-
Arinal Djunaidi Langsung Beri Arahan Saksi Pilkada di Kota Metro
Minggu, 17 November 2024 -
Arinal Djunaidi Tegaskan Komitmen Kemenangan PDI-P dan Perkuat Ekonomi Masyarakat Lampung
Minggu, 17 November 2024 -
Malam Ini, Kiki The Poters dan Kipas Tua Siap Guncang Pesta Rakyat Ardjuno di Lampung Timur
Minggu, 17 November 2024 -
Tanggapan Empat Paslon Usai Ikuti Debat Terakhir Pilkada Pringsewu 2024
Minggu, 17 November 2024