• Minggu, 17 November 2024

Kampanye Akbar Pemilu 2024 Dimulai 21 Januari, Begini Pembagian Zonasinya

Kamis, 18 Januari 2024 - 11.27 WIB
120

Gedung KPU. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - KPU telah menetapkan jadwal kampanye akbar Pemilu 2024. KPU membagi 3 zona pemilu akbar.

Penetapan jadwal kampanye akbar ini tertuang dalam Keputusan KPU nomor 78 tahun 2024. Keputusan ini diteken Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 17 Januari 2024. Kampanye akbar ini dimulai 21 Januari hingga 7 Februari.

"Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum Partai Politik dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dibagi menjadi 3 (tiga) zona," demikian bunyi aturan KPU, dilihat, Kamis (18/1/2024).

Adapun Zona A dan B terdiri dari 13 provinsi, sementara zona C terdiri dari 12 provinsi. Begini pengelompokannya:

Zona A

1. Aceh
2. Riau
3. Bengkulu
4. Kepulauan Riau
5. Jawa Tengah
6. Banten
7. Nusa Tenggara Timur
8. Kalimantan Selatan
9. Sulawesi Utara
10. Sulawesi Tenggara
11. Maluku
12. Papua Barat
13. Papua Pegunungan

Zona B

1. Sumatera Utara
2. Jambi
3. Lampung
4. DKI Jakarta
5. DI Yogyakarta
6. Bali
7. Kalimantan Barat
8. Kalimantan Timur
9. Sulawesi Tengah
10. Gorontalo
11. Maluku Utara
12. Papua Selatan
13. Papua Barat Daya

Zona C

1. Sumatera Barat
2. Sumatera Selatan
3. Kepulauan Bangka Belitung
4. Jawa Barat
5. Jawa Timur
6. Nusa Tenggara Barat
7. Kalimantan Tengah
8. Kalimantan Utara
9. Sulawesi Selatan
10. Sulawesi Barat
11. Papua
12. Papua Tengah

Adapun KPU menetapkan jadwal kampanye akbar pada 8 Februari sampai 10 Februari. Berikut jadwalnya:

8 Februari

- Anies Baswedan-Cak Imin Kampanye di Jawa Barat
- Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Kampanye di Jateng
- Ganjar Pranowo-Mahfud Md Kampanye di Jawa Timur

9 Februari

- Anies Baswedan-Cak Imin Kampanye di Jawa Timur (Sidoarjo)
- Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Kampanye di Jawa Timur (Surabaya)
- Ganjar Pranowo-Mahfud Md Kampanye di DKI Jakarta

10 Februari

- Anies Baswedan-Cak Imin Kampanye di DKI Jakarta (JIS)
- Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Kampanye di DKI Jakarta (GBK)
- Ganjar Pranowo-Mahfud Md Kampanye di Jawa Tengah.

Menurut Pasal 276 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, kampanye akbar atau rapat umum dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir saat masa tenang dimulai, atau 3 hari menjelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Kampanye akbar atau rapat umum adalah salah satu bentuk kampanye yang diatur dalam UU Pemilu.

Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz pada Minggu (14/1/2024) pekan lalu, terdapat 3 zonasi wilayah untuk kampanye yakni a, b, dan c.

"Kita ngikuti polanya kan ada 38 provinsi. 38 provinsi dibagi secara proporsional berdasarkan basis, misalnya WIB, WIT, WITA. Jadi nanti akan ada, kalau dalam konteks pembagian zona, tentu saja setiap paslon itu pasti akan berkampanye juga di zona yang masing-masing," kata Mellaz di Jakarta, seperti dikutip dari Kompas.co.

Dia menyampaikan, dari kebijakan zonasi itu seluruh parpol dan capres-cawapres peserta Pemilu dan Pilpres diberi kesempatan yang sama buat berkampanye. Setiap calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) serta partai politik akan mengisi kampanye di zona yang sudah ditentukan.

Lokasi kampanye akbar parpol yang tergabung dalam koalisi akan disesuaikan dengan tempat kampanye capres-cawapres. Sedangkan kampanye akbar buat parpol yang tidak masuk dalam koalisi atau mengusung serta mendukung capres-cawapres dilakukan dalam zona tersendiri.

KPU juga sudah merinci tata tertib serta hal-hal yang dilarang dalam kampanye akbar atau rapat umum.

Lokasi dan durasi

Persyaratan lokasi kampanye akbar atau rapat umum diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Menurut PKPU, rapat umum dapat digelar di lapangan, stadion, alun-alun dan tempat terbuka lainnya dengan memerhatikan daya tampung tempat pelaksanaan.

Sedangkan durasinya menurut Pasal 4 PKPU 15/2023 diatur untuk dimulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat, dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat.  

Pemberitahuan dan aturan konvoi

KPU juga menyatakan kampanye akbar atau rapat umum harus diketahui oleh kepolisian.

Dalam aturannya, petugas parpol atau capres-cawapres yang bertanggung jawab dalam kampanye akbar atau rapat umum wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis ke pihak kepolisian sesuai dengan tingkatan.

Jika rapat umum dilaksanakan di lokasi yang berada lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu provinsi, maka penanggung jawab menyampaikan pemberitahuan tertulis ke Polda setempat. Dalam pemberitahuan itu penanggung jawab kampanye mesti menyertakan perkiraan jumlah peserta dan kendaraan bermotor yang turut serta dalam kegiatan.

Selain itu, bagi peserta kampanye akbar yang mengendarai kendaraan bermotor secara rombongan (konvoi) dilarang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas.

Larangan dalam kampanye

Perbuatan yang dilarang dilakukan dalam kampanye akbar atau rapat umum diatur melalui Pasal 280 UU Nomor 7/2017. Bentuk perbuatan yang dilarang dalam kampanye akbar adalah:

Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lain.

Menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat. Mengganggu ketertiban umum. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain.

Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Di samping itu, kampanye akbar juga dilarang mengikutsertakan orang-orang pada jabatan tertentu, yaitu:

  • Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah MA, dan hakim konstitusi pada MK.
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia.
  • Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
  • Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural.
  • Aparatur sipil negara (ASN). Tentara TNI dan anggota Polri. Kepala desa. Perangkat desa.
  • Anggota badan permusyawaratan desa. Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Sementara itu, jika presiden, wakil presiden, menteri, dan kepala daerah terlibat dalam kampanye akbar atau rapat umum maka harus memenuhi berbagai ketentuan.

Mereka tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali pengamanan bagi pejabat negara. Mereka juga mesti menjalani cuti di luar tanggungan negara, tetapi harus memperhatikan keberlangsungan tuga penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah. (*)