Soal Ceramah Gus Miftah, PKS Lampung Pertimbangkan Laporan ke Polda
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Koordinator Tim Hukum dan Advokasi Partai (THAP) DPW PKS Lampung,
Sultan mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang mempertimbangkan sambil melakukan kajian membuat laporan ke
Polda.
Hal itu disampaikannya,
menanggapi vidio yang beredar terkait penyampaian ceramah dari Gus Miftah bahwa
PKS identik dengan wahabi.
"Upaya pelaporan
ke pihak Kepolisian masih menunggu perintah langsung dari partai yang masih
membuka ruang dialog kepada Gus Miftah melalui tantangan ngaji kitab sebagai
bentuk Dakwah Santun yang selama ini dilakukan oleh PKS," ujar dia saat
dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024).
Sultan mengatakan, apa
yang disampaikan penceramah Gus Miftah berpotensi melanggar Pasal 14 dan 15 UU
Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana yang berkaitan dengan
penyampain berita bohong yang menyebabkan keonaran di tengah masyarakat.
BACA JUGA: Disebut
PKS Identik Wahabi, Ketua PKS Lampung Tantang Gus Miftah Ngaji Kitab Bareng
Ia mengatakan, Pasal
tersebut adalah pasal yang pernah menjerat aktivis Ratna Sarumpaet.
Sebelumnya pada Jumat
12 Januari 2024 di lapangan Cipta Karya Kalianda Lampung Selatan, Gus Miftah
menyatakan bahwa dakwah yang sifatnya menakuti itu dilakukan oleh kelompok
Wahabi dan Wahabi itu identik dengan partai PKS.
Lalu kemudian kata
dia, ceramah Gus Miftah kemudian beredar di media sosial dan sontak menuai
reaksi di masyarakat tak terkecuali Partai PKS yang di tanggapi langsung oleh
Ketua Umum DPW PKS Lampung, Ustad Ahmad Mufti Salim.
"Ustad Mufti
menyatakan bahwa pernyataan Gus Miftah itu ngawur dan tidak sesuai dengan
tafsir kitab Ahlus Sunnah Wal Jamaah yang di satir nya dalam ceramah, bahkan
Ahmad Mufti Salim menantang secara terbuka Gus Miftah untuk ngaji kitab dalam
rangka meluruskan pemahaman Gus Miftah yang salah tersebut," tegas dia. (*)
Berita Lainnya
-
LIPAN Resmi Dukung Nanda Indira dan Antonius di Pilkada Pesawaran 2024
Jumat, 04 Oktober 2024 -
Viral! Warga di Lampung Tengah Antri Terima Uang Rp100 Ribu Sambil Kenakan Kaos Paslon Bupati
Jumat, 04 Oktober 2024 -
Arinal Djunaidi Beberkan Penghargaan Luar Biasa yang Diterima Selama Menjabat Gubernur Lampung
Kamis, 03 Oktober 2024 -
Bawaslu Ungkap Empat Larangan Saat Kampanye Pilkada Serentak 2024
Kamis, 03 Oktober 2024