• Sabtu, 05 Oktober 2024

Soal Ceramah Gus Miftah, PKS Lampung Pertimbangkan Laporan ke Polda

Rabu, 17 Januari 2024 - 14.28 WIB
181

Gus Miftah dan Koordinator Tim Hukum dan Advokasi Partai (THAP) DPW PKS Lampung, Sultan. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Koordinator Tim Hukum dan Advokasi Partai (THAP) DPW PKS Lampung, Sultan mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang mempertimbangkan sambil melakukan kajian membuat laporan ke Polda.

Hal itu disampaikannya, menanggapi vidio yang beredar terkait penyampaian ceramah dari Gus Miftah bahwa PKS identik dengan wahabi.

"Upaya pelaporan ke pihak Kepolisian masih menunggu perintah langsung dari partai yang masih membuka ruang dialog kepada Gus Miftah melalui tantangan ngaji kitab sebagai bentuk Dakwah Santun yang selama ini dilakukan oleh PKS," ujar dia saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024).

Sultan mengatakan, apa yang disampaikan penceramah Gus Miftah berpotensi melanggar Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana yang berkaitan dengan penyampain berita bohong yang menyebabkan keonaran di tengah masyarakat.

BACA JUGA: Disebut PKS Identik Wahabi, Ketua PKS Lampung Tantang Gus Miftah Ngaji Kitab Bareng

Ia mengatakan, Pasal tersebut adalah pasal yang pernah menjerat aktivis Ratna Sarumpaet.

Sebelumnya pada Jumat 12 Januari 2024 di lapangan Cipta Karya Kalianda Lampung Selatan, Gus Miftah menyatakan bahwa dakwah yang sifatnya menakuti itu dilakukan oleh kelompok Wahabi dan Wahabi itu identik dengan partai PKS.

Lalu kemudian kata dia, ceramah Gus Miftah kemudian beredar di media sosial dan sontak menuai reaksi di masyarakat tak terkecuali Partai PKS yang di tanggapi langsung oleh Ketua Umum DPW PKS Lampung, Ustad Ahmad Mufti Salim.

"Ustad Mufti menyatakan bahwa pernyataan Gus Miftah itu ngawur dan tidak sesuai dengan tafsir kitab Ahlus Sunnah Wal Jamaah yang di satir nya dalam ceramah, bahkan Ahmad Mufti Salim menantang secara terbuka Gus Miftah untuk ngaji kitab dalam rangka meluruskan pemahaman Gus Miftah yang salah tersebut," tegas dia. (*)