Puluhan Korban Mafia Tanah Datangi Polres Lamsel, Ada Apa?

Puluhan korban mafia tanah warga Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang, mendatangi Polres Lamsel. Selasa (16/1/2024). Foto: Handika/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sekitar 50 warga Desa
Karang Sari, Kecamatan Ketapang, yang tergabung dalam Forum Masyarakat
Transmigrasi Korban Mafia Tanah (Formasta) menggeruduk Polres Lampung Selatan
(Lamsel), Selasa (16/1/2024).
Dari pantauan di lapangan, sekitar pukul 10.00 WIB, puluhan massa mengendarai 4 unit mobil los bak tiba di Mapolres Lamsel dikawal anggota Polsek Penengahan.
Massa langsung bergerak menuju lapangan apel Mapolres dan sempat melakukan orasi. Ketua Formasta, Tugiyo mengatakan, ia dan perwakilan seluruh masyarakat Karang Sari menjadi korban mafia tanah.
"Kedatangan kami kesini untuk memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres dan seluruh jajaran, khususnya Unit Harda karena sudah menyidik dan mem-P21 kan proses tanah kami yang sempat mau direbut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," kata Tugiyo.
Tugiyo melanjutkan, ia dan masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Polres Lamsel karena sudah bekerja untuk masyarakat yang selama ini sudah tertindas.
"Kami sudah luar biasa tergopoh-gopoh, artinya kami sudah lemah dalam bidang keuangan karena mengurusi masalah ini," ujarnya.
Tugiyo berharap, mantan Kades Bangun Rejo, Kecamatan Ketapang, Purnomo Wijoyo bisa dituntut seberat-beratnya atas perkara dugaan pemalsuan surat dalam penerbitan sertifikat tanah lewat Prona tahun 2016 silam.
"Untuk urusan pasal yang dikenakan sudah kami baca sudah kami lihat, Pasal 263 tentang pemalsuan, kiranya pak Kapolres kalau bisa mohon dikembangkan kalau tidak bisa kami sudah puas," pungkasnya.
Kuasa Hukum masyarakat Desa Karang Sari, Arif Hidayatullah menyatakan, perkara yang melibatkan mantan Kades Bangun Rejo Purnomo Wijoyo sempat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
"Dulu sempat mencuat sampai ada intervensi oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, yang kemudian sempat juga menyebabkan terganggunya Kamtibmas," kata Arif.
Saat itu, kata Arif, dirinya membuat laporan ke Polres Lampung Selatan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan diproses oleh Unit Harda.
"Hari ini Alhamdulillah berkat kegigihan Polres Lampung Selatan sekarang sudah P21 tahap 2, masyarakat merasa bersyukur," ujarnya.
Kedatangan masyarakat, untuk memberikan apresiasi kepada Polres Lampung Selatan, kiranya bisa memberi tambahan semangat untuk kepolisian.
"Untuk Kapolres beserta jajaran agar tetap teguh berdiri untuk membela kaum lemah seperti kami," tutupnya.
Sementara, Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin saat menerima kedatangan masyarakat menyatakan, tugas polri tidak lain dan tidak bukan keberpihakan pada jalan kebenaran.
"Proses penanganan perkara yang bapak ibu rasakan meskipun mungkin cukup panjang jalannya tapi Alhamdulillah komitmen kami bagaimana mewujudkan legitimasi sosial dan juga legitimasi penegakan hukum," kata Yusriandi.
Yusriandi menyampaikan, permohonan maaf manakala dalam penanganan perkara tersebut cukup lama. Namun kepolisian berkomitmen, untuk menyelesaikan perkara-perkara yang ada di Polres Lampung Selatan.
"Kami berproses terus berusaha untuk memberikan yang terbaik seluruh masyarakat, bagaimana kami berupaya merespon keluhan-keluhan yang ada di masyarakat dan juga bagaimana dalam proses penegakan hukum," ujarnya.
Yusriandi menyebut, perkara tersebut sudah selesai P21 dan tahap 2, hal itu menjadi suatu kebanggaan untuk kepolisian bisa menyelesaikan perkara.
"Tapi itu tidak lepas menjadi bagian tugas kami memberikan pelayanan terbaik dalam rangka percepatan penanganan perkara," ujarnya.
Apresiasi masyarakat yang disampaikan langsung ke Polres Lampung Selatan, menjadi motivasi kepolisian untuk lebih semangat meningkatkan kinerja di tahun 2024 ini.
"Sesuai arahan pak Kapolda target di tahun 2024 ini, bagaimana meraih legitimasi sosial dan juga legitimasi penegakan hukum. Kami belum bisa menjadi baik tapi kami berusaha untuk lebih baik lagi," pungkas Yusriandi.
Diberitakan sebelumnya, Polres Lamsel telah melimpahkan
tersangka Purnomo Wijoyo dan barang bukti ke Kejari setempat, Senin (15/1/2024)
kemarin. Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap Purnomo Wijoyo selama
20 hari kedepan. (*)
Berita Lainnya
-
Kepsek SDN 2 Talang Jawa Lamsel Diduga Salahgunakan Dana BOS dan Rekrut Guru 'Hantu'
Senin, 15 September 2025 -
Ribuan Warga Tumpah Ruah Sambut Pembukaan Festival Kuliner Festforia di Tanjung Bintang Lamsel
Minggu, 14 September 2025 -
Karantina Lampung Sita Ratusan Burung Tanpa Dokumen di Pelabuhan Bakauheni
Minggu, 14 September 2025 -
Polres Lamsel Buka Layanan SKCK Lembur Akhir Pekan, Kejar Batas Waktu Peserta PPPK
Jumat, 12 September 2025