Lima Parpol di Lampung Tidak Punya Dana Kampanye, Ismanto: Tidak Lapor Dana Kampanye Parpol Dicoret
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Sebanyak lima partai politik (Parpol) di Provinsi Lampung tidak
memiliki dana kampanye alias nol berdasarkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)
yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung.
KPU Provinsi Lampung
telah merilis laporan dana kampanye dari 18 parpol yang ada di Lampung
berdasarkan Surat Pengumuman Nomor: 26/PL.01.7-Pu/18/2024 tentang hasil
penerimaan laporan awal dana kampanye peserta pemilihan umum partai politik
tingkat Provinsi Lampung tahun 2024 tertanggal 13 Januari 2024 yang
ditandatangani Ketua KPU Lampung Erwan Bustami.
Berdasarkan
surat pengumuman itu, ada lima parpol yang tidak memiliki dana kampanye alias
nol yakni Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Bulan Bintang,
Partai Demokrat, dan Partai Ummat.
Sementara 13 parpol
lainnya melaporkan dana kampanye dengan nilai bervariasi. Diantaranya Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) melaporkan dana kampanye sebesar Rp182.000.000.
Lalu, PDI Perjuangan
melaporkan dana kampanyenya sebesar Rp112.000.000, Partai Golkar Rp204.884.493,
Partai NasDem Rp3.050.000 dan Partai Buruh sebesar Rp18.030.000.
Selanjutnya, Partai
Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) punya dana kampanye Rp271.000.000, Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) Rp200.000.000, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Rp71.000.000.
Partai Garda Republik
Indonesia (Garuda) punya dana kampanye Rp10.000.000, Partai Amanat Nasional
(PAN) Rp10.000.000, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rp39.500.000, Partai
Perindo Rp144.000.000, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebesar Rp218.800.000.
Ketua Divisi Bidang
Teknis KPU Lampung, Ismanto mengatakan, laporan yang disampaikan oleh 18 parpol
ini baru tahap awal yakni untuk laporan awal dana kampanye (LADK).
Ismanto menjelaskan,
setelah LADK ini nanti ada lagi laporan penerimaan sumbangan dana kampanye
(LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
“Artinya parpol inikan
masih dalam rangka tahapan kampanye, jadi baru melaporkan awal dana kampanye
dulu. Nanti akan ada perubahan lagi dalam LPSDK dan LPPDK. Setelah itu baru di
upload ke SIKADEKA,” jelasnya, Senin (15/1/2024).
Ismanto menerangkan,
setelah semua parpol melaporkan dana kampanye melalui LPPDK ke KPU, maka KPU
akan menyewa akuntan publik untuk melakukan audit terhadap dana kampanye parpol
tersebut.
“Sesuai PKPU Nomor 18
Tahun 2023 pasal 22 disebutkan bagi parpol yang tidak melaporkan dana
kampanyenya maka statusnya akan dikeluarkan dari peserta Pemilu 2024,”
terangnya.
Selain itu, sebanyak
17 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan (Dapil)
Provinsi Lampung juga sudah menyampaikan laporan dana kampanyenya.
Merujuk Peraturan
Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023, disebutkan calon DPD RI
dibatasi menerima sumbangan dana kampanye dari perseorangan sebesar
Rp750.000.000 dan dari perusahaan dibatasi sebesar Rp1.500.000.000.
Berdasarkan data yang
diakses dari laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/sikadeka,
ada seorang calon anggota DPD RI asal Lampung yang tidak memiliki dana kampanye
alias nol atas nama Heri Proletani Dwi Kartika.
Rinciannya, calon
anggota DPD RI Abdul Hakim punya dana kampanye Rp100.000.000, Agung Imam
Prasetyo Rp5.500.000, Ahmad Bastian Rp248.633.000, Almira Nabila Fauzi
Rp63.406.000.000, Benny Uzer Rp196.990.000, Bustami Zainudin Rp151.016.738, dan
David Kurniawan Rp169.035.000.
Selanjutnya, calon
anggota DPD RI Devi Siwandan punya dana kampanye Rp16.900.000, Dyah Siti
Nuraini Rp24.000.000, Farah Nuriza Amelia Rp1.002.500.000, Jihan Nurlela
Rp200.004.367, Khaidir Bujung Rp10.900.000, Petrus Tjandra Rp241.863.000, SM
Herlambang Rp27.500.000, Supeno Rp10.000.000 dan Tulus Purnomo Wibowo
Rp77.500.000.
PIC Pengawasan
Kampanye Bawaslu Lampung, Tamri Suhaimi mengatakan, tidak ada regulasi yang
berisi pemberian sanksi bagi calon anggota DPD RI yang dana kampanyenya nol.
"Yang penting
keluar masuknya itu harus jelas (dana kampanye). Sampai dengan sekarang belum
ada sanksi untuk yang saldo Rp0 itu. Gak tahu kalau ke depan ada aturan yang
mengaturnya," ujar Tamri. (*)
Berita ini telah
terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Selasa 16 Januari 2024 dengan judul “Lima
Parpol di Lampung Tidak Punya Dana Kampanye”
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Sambut Mahasiswa Program Magister Lewat Welcoming Dinner dan Stadium General, Rektor Beri Pesan Khusus
Sabtu, 05 Oktober 2024 -
UIN RIL Gelar Refreshment PPL, Tingkatkan Profesionalisme Guru PAI Melalui Program PPG
Sabtu, 05 Oktober 2024 -
Keren! Mahasiswi Unila Annisa Raisya Juara Tiga Kejuaraan Pencak Silat Tingkat Nasional
Sabtu, 05 Oktober 2024 -
Suami Anastasia Selebgram Lampung Ditetapkan Jadi Tersangka KDRT
Jumat, 04 Oktober 2024