• Sabtu, 05 Oktober 2024

Lima Parpol di Lampung Tidak Punya Dana Kampanye, Ismanto: Tidak Lapor Dana Kampanye Parpol Dicoret

Selasa, 16 Januari 2024 - 08.14 WIB
213

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak lima partai politik (Parpol) di Provinsi Lampung tidak memiliki dana kampanye alias nol berdasarkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung.

KPU Provinsi Lampung telah merilis laporan dana kampanye dari 18 parpol yang ada di Lampung berdasarkan Surat Pengumuman Nomor: 26/PL.01.7-Pu/18/2024 tentang hasil penerimaan laporan awal dana kampanye peserta pemilihan umum partai politik tingkat Provinsi Lampung tahun 2024 tertanggal 13 Januari 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Lampung Erwan Bustami.

 Berdasarkan surat pengumuman itu, ada lima parpol yang tidak memiliki dana kampanye alias nol yakni Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, dan Partai Ummat.

Sementara 13 parpol lainnya melaporkan dana kampanye dengan nilai bervariasi. Diantaranya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melaporkan dana kampanye sebesar Rp182.000.000.

Lalu, PDI Perjuangan melaporkan dana kampanyenya sebesar Rp112.000.000, Partai Golkar Rp204.884.493, Partai NasDem Rp3.050.000 dan Partai Buruh sebesar Rp18.030.000.

Selanjutnya, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) punya dana kampanye Rp271.000.000, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp200.000.000, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Rp71.000.000.

Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) punya dana kampanye Rp10.000.000, Partai Amanat Nasional (PAN) Rp10.000.000, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rp39.500.000, Partai Perindo Rp144.000.000, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebesar Rp218.800.000.

Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Lampung, Ismanto mengatakan, laporan yang disampaikan oleh 18 parpol ini baru tahap awal yakni untuk laporan awal dana kampanye (LADK).

Ismanto menjelaskan, setelah LADK ini nanti ada lagi laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

“Artinya parpol inikan masih dalam rangka tahapan kampanye, jadi baru melaporkan awal dana kampanye dulu. Nanti akan ada perubahan lagi dalam LPSDK dan LPPDK. Setelah itu baru di upload ke SIKADEKA,” jelasnya, Senin (15/1/2024).

Ismanto menerangkan, setelah semua parpol melaporkan dana kampanye melalui LPPDK ke KPU, maka KPU akan menyewa akuntan publik untuk melakukan audit terhadap dana kampanye parpol tersebut.  

“Sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2023 pasal 22 disebutkan bagi parpol yang tidak melaporkan dana kampanyenya maka statusnya akan dikeluarkan dari peserta Pemilu 2024,” terangnya.  

Selain itu, sebanyak 17 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Lampung juga sudah menyampaikan laporan dana kampanyenya.

Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023, disebutkan calon DPD RI dibatasi menerima sumbangan dana kampanye dari perseorangan sebesar Rp750.000.000 dan dari perusahaan dibatasi sebesar Rp1.500.000.000.

Berdasarkan data yang diakses dari laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/sikadeka, ada seorang calon anggota DPD RI asal Lampung yang tidak memiliki dana kampanye alias nol atas nama Heri Proletani Dwi Kartika.

Rinciannya, calon anggota DPD RI Abdul Hakim punya dana kampanye Rp100.000.000, Agung Imam Prasetyo Rp5.500.000, Ahmad Bastian Rp248.633.000,  Almira Nabila Fauzi Rp63.406.000.000, Benny Uzer Rp196.990.000, Bustami Zainudin Rp151.016.738, dan David Kurniawan Rp169.035.000.

Selanjutnya, calon anggota DPD RI Devi Siwandan punya dana kampanye Rp16.900.000, Dyah Siti Nuraini Rp24.000.000, Farah Nuriza Amelia Rp1.002.500.000, Jihan Nurlela Rp200.004.367, Khaidir Bujung Rp10.900.000, Petrus Tjandra Rp241.863.000, SM Herlambang Rp27.500.000, Supeno Rp10.000.000 dan Tulus Purnomo Wibowo Rp77.500.000.

PIC Pengawasan Kampanye Bawaslu Lampung, Tamri Suhaimi mengatakan, tidak ada regulasi yang berisi pemberian sanksi bagi calon anggota DPD RI yang dana kampanyenya nol.

"Yang penting keluar masuknya itu harus jelas (dana kampanye). Sampai dengan sekarang belum ada sanksi untuk yang saldo Rp0 itu. Gak tahu kalau ke depan ada aturan yang mengaturnya," ujar Tamri. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Selasa 16 Januari 2024 dengan judul “Lima Parpol di Lampung Tidak Punya Dana Kampanye”