LAMDIK Asesmen Lapangan Akreditasi Prodi Pendidikan Geografi FKIP Unila
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan (BUK) Universitas
Lampung (Unila), Rudy mewakili Rektor secara resmi membuka, kegiatan asesmen
lapangan akreditasi Program Studi (Prodi) Pendidikan Geografi FKIP Unila oleh
Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK).
Kegiatan
yang berlangsung selama dua hari secara luring, yakni pada Selasa hingga Rabu
(16/1/2024–17/1/2024), di ruang Dekanat Gedung A lantai dua FKIP, merupakan
tahapan penting dalam menilai kelayakan sebuah program studi dan perguruan
tinggi sesuai kriteria yang ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan
Tinggi (Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012).
Rudy
menyampaikan, Unila terus berkomitmen untuk berbenah diri dan meningkatkan
akreditasi institusi, dengan fokus pada akreditasi program studi. Upaya
tersebut melibatkan pembenahan pada masing-masing program studi, dengan tujuan
untuk mempercepat proses akreditasi.
Hasil dari
peringkat akreditasi diharapkan dapat berdampak positif pada skala pengusulan
program pengembangan institusi, animo calon mahasiswa baru, dan daya serap
lulusan di dunia kerja.
“Diharapkan
asesmen lapangan ini dapat memberikan hasil terbaik bagi program studi
pendidikan geografi,” kata Rudy.
Dalam
pembukaan asesmen, turut hadir Dekan FKIP beserta jajaran, Ketua LPPM, Ketua
LP3M, Kepala UPT TIK, Kepala UPT Perpustakaan, Ketua dan Sekretaris Prodi
Pendidikan Geografi, kepala laboratorium, dan para dosen pendidikan geografi.
Tim asesor
LAMDIK yang bertugas dalam asesmen lapangan ini meliputi Dewi Liesnoor
Setyowati dari Universitas Negeri Semarang dan Epon Ningrum dari Universitas
Pendidikan Indonesia.
Dewi
Liesnoor Setyowati menegaskan, pihaknya selaku tim asesor LAMDIK akan melakukan
penilaian dengan saksama sesuai standar yang berlaku.
“Kami
berharap hasilnya dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan Program
Studi Pendidikan Geografi di Unila,” ujarnya.
Untuk
diketahui, Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Kependidikan (LAMDIK) merupakan
salah satu LAM yang diluncurkan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi (Menristekdikti) di Bali pada Senin, 26 Agustus 2019 lalu.
Secara
kelembagaan LAMDIK diinisiasi oleh berbagai institusi yang terdiri dari
Asosiasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Negeri Indonesia (ALPTKNI),
Forum Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Indonesia (FORKOM FKIP),
Perkumpulan Lembaga Pendidikan Guru Indonesia (PLPPGI), ISPI (Ikatan Sarjana
Pendidikan Indonesia), Asosiasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Seluruh
Indonesia (ALPTKSI).
Permendikbud
No. 87 Tahun 2014 Pasal 26 ayat (1) huruf c dan Permenristekdikti No. 32 Tahun
2016 Pasal 29 ayat (1) butir b menyatakan bahwa, tugas dan wewenang LAM adalah
melakukan akreditasi program studi.
Oleh
karena itu, dalam bidang kependidikan diperlukan Lembaga Akreditasi Mandiri
untuk bidang kependidikan yang disebut dengan LAMDIK. (*)
Berita Lainnya
-
Tegas! Polda Lampung Pecat 14 Polisi Lakukan Pelanggaran Berat
Jumat, 03 Januari 2025 -
Pj Gubernur Lampung Samsudin Pimpin Upacara Peringatan HAB Kemenag ke-79
Jumat, 03 Januari 2025 -
Pungutan Tambahan Pajak di Lampung Resmi Berlaku Mulai 5 Januari 2025
Kamis, 02 Januari 2025 -
Meleset dari Target, Baru 20 Persen Warga Bandar Lampung Aktivasi IKD di 2024
Kamis, 02 Januari 2025