• Minggu, 05 Januari 2025

LAMDIK Asesmen Lapangan Akreditasi Prodi Pendidikan Geografi FKIP Unila

Selasa, 16 Januari 2024 - 19.00 WIB
1.1k

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan (BUK) Universitas Lampung (Unila), Rudy mewakili Rektor secara resmi membuka, kegiatan asesmen lapangan akreditasi Program Studi (Prodi) Pendidikan Geografi FKIP Unila oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK).

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari secara luring, yakni pada Selasa hingga Rabu (16/1/2024–17/1/2024), di ruang Dekanat Gedung A lantai dua FKIP, merupakan tahapan penting dalam menilai kelayakan sebuah program studi dan perguruan tinggi sesuai kriteria yang ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012).

Rudy menyampaikan, Unila terus berkomitmen untuk berbenah diri dan meningkatkan akreditasi institusi, dengan fokus pada akreditasi program studi. Upaya tersebut melibatkan pembenahan pada masing-masing program studi, dengan tujuan untuk mempercepat proses akreditasi.

Hasil dari peringkat akreditasi diharapkan dapat berdampak positif pada skala pengusulan program pengembangan institusi, animo calon mahasiswa baru, dan daya serap lulusan di dunia kerja.

“Diharapkan asesmen lapangan ini dapat memberikan hasil terbaik bagi program studi pendidikan geografi,” kata Rudy.

Dalam pembukaan asesmen, turut hadir Dekan FKIP beserta jajaran, Ketua LPPM, Ketua LP3M, Kepala UPT TIK, Kepala UPT Perpustakaan, Ketua dan Sekretaris Prodi Pendidikan Geografi, kepala laboratorium, dan para dosen pendidikan geografi.

Tim asesor LAMDIK yang bertugas dalam asesmen lapangan ini meliputi Dewi Liesnoor Setyowati dari Universitas Negeri Semarang dan Epon Ningrum dari Universitas Pendidikan Indonesia.

Dewi Liesnoor Setyowati menegaskan, pihaknya selaku tim asesor LAMDIK akan melakukan penilaian dengan saksama sesuai standar yang berlaku.

“Kami berharap hasilnya dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan Program Studi Pendidikan Geografi di Unila,” ujarnya.

Untuk diketahui, Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Kependidikan (LAMDIK) merupakan salah satu LAM yang diluncurkan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) di Bali pada Senin, 26 Agustus 2019 lalu.

Secara kelembagaan LAMDIK diinisiasi oleh berbagai institusi yang terdiri dari Asosiasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Negeri Indonesia (ALPTKNI), Forum Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Indonesia (FORKOM FKIP), Perkumpulan Lembaga Pendidikan Guru Indonesia (PLPPGI), ISPI (Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia), Asosiasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Seluruh Indonesia (ALPTKSI).

Permendikbud No. 87 Tahun 2014 Pasal 26 ayat (1) huruf c dan Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016 Pasal 29 ayat (1) butir b menyatakan bahwa, tugas dan wewenang LAM adalah melakukan akreditasi program studi.

Oleh karena itu, dalam bidang kependidikan diperlukan Lembaga Akreditasi Mandiri untuk bidang kependidikan yang disebut dengan LAMDIK. (*)

Editor :