• Sabtu, 05 Oktober 2024

Terkait Baliho Prabowo di Gedung VIP Bandara Radin Inten, Ini Kata Bawaslu Lampung

Senin, 15 Januari 2024 - 15.31 WIB
123

Baliho bergambar ucapan selamat datang kepada Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, terpasang di sekitaran gedung VIP Bandara Radin Inten. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Baliho ucapan selamat datang kepada Calon Presiden (Capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto, terpasang disekitaran gedung VIP Bandara Radin Inten II, ramai dimedia sosial.

Baliho bergambar Prabowo Subianto dan juga Gibran Rakabuming Raka tersebut juga dilengkapi dengan foto Faisol Djausal yang juga sebagai Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Provinsi Lampung.

Pemasangan baliho tersebut diperkirakan sudah terjadi sejak kunjungan perdana Prabowo Subianto ke Provinsi Lampung pada, Kamis (11/1/2024) yang lalu.

Berdasarkan postingan yang diunggah oleh akun bernama King Purwa dimedia sosial Twitter (X), ia menanyakan apakah boleh memasang alat peraga kampanye (APK) di bandara.

Saat dimintai keterangan, PIC pengawasan kampanye Bawaslu Lampung, Tamri mengatakan, bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pengecekan apakah baliho itu benar berada di fasilitas pemerintah atau bukan.

"Kalau APK itu yang tidak boleh di gedung pemerintah, tapi itu nanti kita pelajari dahulu untuk melihat dimana lokasinya," kata Tamri, Senin (15/1/2024).

Tamri menjelaskan, berdasarkan pasal 70 PKPU Nomer 15 Tahun 2023 terdapat tempat-tempat yang dilarang dipasang APK yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.

“Kemudian gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan,” jelasnya.

BACA JUGA: Spanduk Prabowo Dipasang di Gedung VIP Bandara Radin Inten, Ini Penjelasan Pemprov Lampung

Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) KPU Lampung, Antoniyus Cahyalana mengatakan, bahwa apakah pemasangan baliho itu melanggar atau tidak adalah kewenangan dari Bawaslu Lampung.

"APK dilarang dipasang di fasilitas milik pemerintah, yang bisa menjawab adalah Bawaslu apakah itu melanggar atau tidak," kata Antoniyus.

Sementara, Wakil Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran provinsi Lampung, Adjo Supriyanto membantah, pihaknya melakukan pemasangan baliho Prabowo di Bandara Raden Intan II pada Kamis, (11/1/2024) yang lalu.

Adjo mengatakan, pemasangan tersebut dilakukan oleh 'pecinta' Prabowo saat eks Danjen Kopasus itu hadir di provinsi berjuluk Sai Bumi Ruwa Jurai.

"Jadi terkait dengan baliho yang ada di bandara itu, kita TKD tidak melakukan pemasangan, begitu saya cek, ada dari orang yang cinta pada pak Prabowo. Jadi intinya itu, penggemar Prabowo yang memberikan sumbangsih dalam bentuk baliho," kata Adjo.

"Ini juga diluar dari prediksi kita sampai ada yang rela untuk membuat itu didalam bandara, ini bentuk kecintaanya terhadap Prabowo mau hadir di Lampung," sambungnya.

Berdasarkan penulusuran yang dilakukan oleh pihaknya, pemasangan baliho Prabowo tersebut bukan di fasilitas pemerintah tetapi difasilitas milik swasta.

"Sebenarnya kalau yang saya lihat, dia didalamnya itu ada yang punya swasta, sudah saya cek itu bukan punya PT Angkasa Pura (BUMN) tapi Optik Moderen (Swasta) dan konfirmasinya bahwa pecinta Prabowo ini melakukan pemasangan dengan pihak yang punya itu," tuturnya.

"Jadi pointnya pertama itu bukan dari TKD, lalu yang kedua itu adalah tiang milik swasta dan itu bayar," pungkas Adjo. (*)

Editor :