• Sabtu, 05 Oktober 2024

Hari Terakhir Urus Pindah TPS, KPU Bandar Lampung Catat Lebih dari 4.000 Warga Urus Izin

Senin, 15 Januari 2024 - 17.14 WIB
74

Pengurusan pindah memilih di KPU Kota Bandar Lampung. Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hari ini adalah hari terakhir pengurusan pindah memilih tempat pemungutan suara (TPS) atau DPTb pada pukul 23.59 WIB, Senin, (15/1/2024).

Ketua Divisi Data dan Informasi (Datin) KPU Lampung Agus Riyanto mengatakan, terakhir hari ini untuk pemilih yang masuk kedalam 9 kategori diantaranya adalah bertugas ditempat lain, menjalani rawat inap atau menjaga pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas menjadi terpidana.

Kemudian penyandang disabilitas yang dirawat di panti asuhan atau panti rehabilitas, menjalani rehabilitas narkoba, bekerja diluar domisili, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, dan pindah domisili.

Sedangkan untuk alasan pindah memilih dengan empat alasan terakhir ditutup pada 7 Februari 2024.

"Empat alasan itu adalah bertugas ditempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas," ujar Agus, Senin, (15/1/2024).

Sementara Ketua Divisi Datin KPU Kota Bandar Lampung, Ika Kartika mengatakan, sampai dengan pukul 13.20 WIB masyarakat yang mengurus DPTb dengan rincian 1.459 masuk, 2.880 keluar, jadi hingga siang total sudah ada 4339 warga yang mengurus izin.

"Sebenarnya untuk pemutakhiran data pemilih itu sudah panjang ya, dari Februari 2023 nanti sampai Februari 2024, ini tinggal masyarakat untuk membantu KPU jadi harus dibantu oleh seluruh pihak terkait," ujarnya.

Adapun masyarakat yang hendak pindah memilih hanya perlu menunjukkan KTP-el atau KK dan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Syarat Pindah Memilih atau Pindah TPS

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
  • Menjalani rehabilitasi narkoba
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  • Pindah domisili
  • Tertimpa bencana alam
  • Bekerja di luar domisilinya
  • Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Cara Pindah Memilih atau Pindah TPS

  • Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
  • Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
  • KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
  • Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan apa saja?

  • Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPR
  • Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi
  • Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara
  • Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi
  • Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota. (*)