Ditetapkan Tersangka Sejak 2022, Mantan Kades Bangun Rejo Ditahan Kejari Lamsel

Mantan Kades Bangun Rejo, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, Purnomo Wijoyo (atas kiri) saat dilimpahkan ke Kejari, Senin (15/1/2024). Foto: Handika/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Mantan Kepala Desa (Kades) Bangun Rejo, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan (Lamsel), Purnomo Wijoyo ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamsel.
Kajari Lamsel, Afni Carolina melalui Kasi Intelijen Volanda Azis Shaleh mengatakan, kejaksaan telah menerima pelimpahan tersangka Purnomo Wijoyo dan barang bukti atau tahap 2 dari Polres Lamsel.
"Dalam perkara tindak pidana pengerusakan dan menguasai lahan sebagaimana diatur pada Pasal 263 Ayat (1) ayat (2) KUH Pidana," ungkap Voland, Senin (15/1/2024).
Pelimpahan itu lanjut Voland, berlangsung sekira pukul 12.40 WIB, bertempat di Ruang Tahap II Kejari setempat. Adapun, Jaksa Penuntut Umum yang menerima tahap 2 yakni Hendra Dwi Gunanda.
Voland merincikan, kasus posisi perkara tersebut, sekitar bulan Maret sampai dengan Juni tahun 2016 bertempat di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Ketapang.
Dimana, telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) Ayat (2) KUHP yang dilakukan oleh Kepala Desa Bangun Rejo, Purnomo Wijoyo.
"Surat palsu tersebut dipergunakan untuk pengajuan permohonan sertipikat melalui Prona Desa Bangun Rejo tahun 2016, sebanyak 44 pemohon yang terdiri dari 27 sertipikat atas nama masyarakat Desa Bangun Rejo dan 17 sertipikat atas nama warga Desa Sidomulyo dan sekitarnya," timpal Kasi Intel.
Atas kejadian itu, penyidik melakukan penyelidikan terhadap proses pengajuan sertipikat melalui prona Desa Bangun Rejo di tahun 2016 dan menemukan bukti adanya tindak pidana pemalsuan surat pada surat (Sporadik).
"Yang mana penggunaan surat-surat palsu tersebut menimbulkan suatu hak berupa sertipikat, dan atas kuasa dari pemegang sertipikat yang berjumlah 44 tersebut pada hari kamis tanggal 1 Juli 2021 bertempat di di Jalan desa perbatasan Desa Karang Sari dengan Desa Bangun Rejo Kecamatan Ketapang," urai Kasi Intel.
Sekitar pukul 13.10 WIB, imbuh Voland, penyerahan tersangka dan barang bukti selesai dilakukan. Kejaksaan langsung melakukan penahanan badan terhadap Purnomo Wijoyo.
"Ditahan hingga 20 hari kedepan," tandas Kasi Intel.
Dikonfirmasi terkait pelimpahan tahap 2 dengan tersangka mantan Kades Bangun Rejo Purnomo Wijoyo, Kasi Pidum Kejari Lamsel Gunawan Wibisono tak merespon.
Sementara Ketua Forum Masyarakat Transmigrasi Korban Mafia Tanah (Formasta) Tugiyo menyampaikan, apresiasi terhadap aparat penegak hukum.
"Saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dan kepolisian atas penahanan mantan Kades Bangun Rejo Purnomo Wijoyo," ucapnya.
Tugiyo berharap, Jaksa Penuntut Umum bisa menuntut Purnomo Wijoyo dengan hukuman seberat-beratnya dalam proses persidangan nantinya.
"Saya berharap, Purnomo Wijoyo bisa dituntut hukuman seberat-beratnya sesuai perbuatannya karena akibat perbuatannya telah menyengsarakan masyarakat Karang Sari," singkat Tugiyo.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Karang Sari menang di tingkat banding dalam perkara sengketa lahan melawan mantan Kades Bangun Rejo Purnomo Wijoyo yang bergulir di ranah hukum sejak tahun 2021.
Proses hukum tahap banding perkara Nomor:17/PDT/2023/PT.Tjk telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, tanggal 14 Maret 2023, putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda tanggal 29 Desember 2022.
Terlebih lagi, laporan dugaan tindak pemalsuan surat dengan terlapor atas nama Purnomo Wijoyo sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Lamsel dengan nomor Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/27/V/2022/Reskrim Polres Lamsel, yang dikeluarkan 27 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Hendra Saputra selaku Kasat Reskrim. (*)
Berita Lainnya
-
Kepsek SDN 2 Talang Jawa Lamsel Diduga Salahgunakan Dana BOS dan Rekrut Guru 'Hantu'
Senin, 15 September 2025 -
Ribuan Warga Tumpah Ruah Sambut Pembukaan Festival Kuliner Festforia di Tanjung Bintang Lamsel
Minggu, 14 September 2025 -
Karantina Lampung Sita Ratusan Burung Tanpa Dokumen di Pelabuhan Bakauheni
Minggu, 14 September 2025 -
Polres Lamsel Buka Layanan SKCK Lembur Akhir Pekan, Kejar Batas Waktu Peserta PPPK
Jumat, 12 September 2025