• Minggu, 29 September 2024

Dewas KPK Sebut Dugaan Pungli di Rutan KPK Capai Rp 6,1 Miliar

Senin, 15 Januari 2024 - 18.39 WIB
60

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho saat mengungkapkan jumlah uang dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) lembaga antirasuah mencapai Rp 6,148 miliar, Senin (15/1/2024). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebutkan, jumlah uang dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah mencapai Rp 6,148 miliar. Jumlah tersebut meningkat dari temuan awal yakni Rp 4 miliar dalam kurun waktu 2020-2023.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, jumlah tersebut mengacu pada temuan Dewas dari proses pemeriksaan yang selama ini berjalan dan segera disidangkan dalam waktu dekat.

“Sekitar Rp 6,148 miliar. Itu total yang kami di Dewan Pengawas,” kata Albertina Ho dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewas KPK Tahun 2023 di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Meski demikian, Albertina mengatakan, pihaknya tidak bisa menyebut jumlah tersebut pasti atau final. Menurutnya, temuan Dewas terkait jumlah uang panas dalam kasus pungli di Rutan KPK bisa berbeda dengan tim penyelidik dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi Lembaga Antirasuah.

“Ini tentu saja akan berbeda mungkin dengan teman-teman di penyelidikan,” ujarnya.

Albertina mengatakan, dalam kasus pungli itu petugas rutan KPK menerima bagian dalam jumlah yang berbeda-beda. Berdasarkan temuan Dewas KPK, petugas rutan KPK paling sedikit menerima Rp 1 juta.

“Dan yang paling banyak menerima Rp 504 juta sekian, itu paling banyak,” kata mantan hakim pengadilan Tipikor tersebut.

Dalam perkara pungli ini, Dewas KPK akan memanggil 93 pegawai KPK ke sidang etik yang digelar pada Rabu, 17 Januari 2024.

Dewas KPK menyatakan, telah memeriksa 137 orang yang pernah bertugas di Rutan KPK. Selain itu, mereka juga memeriksa para tahanan korupsi.

Dari 137 orang itu, sebanyak 44 di antaranya tidak cukup alasan dibawa ke sidang etik, satu orang sudah diberhentikan pada 16 Agustus 2023, dan satu orang lagi bukan lagi pegawai KPK karena berstatus outsourcing.

“Dari 137 orang yang pernah bertugas di rutan itu, 93 cukup alasan kami bawa ke sidang etik,” ungkapnya.

Sebagai informasi, dugaan pungli ini ditemukan Dewas KPK sendiri pada tahun 2023 lalu.

Saat itu, Dewas KPK menemukan, dugaan pungli itu terjadi sejak 2020 sampai 2023 dengan nilai Rp 4 miliar. Pungli itu menyangkut, penyelundupan makanan hingga telepon genggam ke dalam rutan.

Perkara dugaan pelanggaran etik ini diusut oleh Dewas KPK. Sementara itu, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi mengusut dugaan pidana. Di sisi lain, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK juga mengusut dugaan pelanggaran disiplin. (*)

Editor :