KPU Tetapkan Tiga Zona Kampanye Rapat Umum Pemilu
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pembagian tiga zona pelaksanaan kampanye rapat umum partai politik dan pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), tiga zona tersebut yakni zona A, B dan C.
Anggota KPU, August Mellaz mengatakan, pembagian zona tersebut merupakan hasil rapat koordinasi yang disepakati seluruh Parpol peserta pemilu dan tim pemenangan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01, 02 dan 03.
"Untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nanti dibagi menjadi tiga zona, zona A,B dan C. Nanti akan ditentukan zona A Paslon yang mana zona B dan zona C Paslon yang mana," kata Mellaz, Minggu (14/1/2024), seperti dikutip dari Antara.
August menjelaskan, pembagian tiga zona tersebut akan disesuaikan secara proporsional dengan jumlah provinsi di Indonesia sesuai zona waktunya. Dengan pembagian zona tersebut masing-masing pasangan Capres-Cawapres akan kampanye rapat umum di zona berbeda setiap harinya.
"Nanti akan dibagi secara proporsional berdasarkan basis waktu misalnya WIB, WITA, WIT. Jadi nanti akan ada konteks pembagian zona tertentu setiap paslon secara bergantian," imbuhnya.
Ia menambahkan, dalam Rakor tersebut juga disepakati beberapa hal diantaranya, kampanye rapat umum untuk partai politik, pembagian zonanya akan mengikuti jadwal kampanye pasangan calon, sehingga pelaksanaan nya bisa berbarengan dengan masing-masing calon.
"Setiap partai politik akan mengikuti kampanye Capres dan Cawapres yang diusungnya, kecuali dua partai politik yang akan berkampanye dalam zona waktu tersendiri, yakni Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN)," ujarnya.
Ia menjelaskan, seharusnya ada empat parpol pengusung Capres-Cawapres yang melakukan kampanye di zona yang berbeda yakni Partai Gelora, Partai Umat, Partai Buruh dan PKN, namun setelah di konfirmasi terjadi beberapa perubahan.
"Tadi sudah kita konfirmasi ke partai Umat dan Gelora, Partai Umat mengikuti skema zonasinya di paslon 1, Partai Gelora ikut zonasi paslon 2, sedangkan buruh dan PKN itu akan disusun dalam zona kampanye tersendiri," sambungnya
Sementara itu, untuk pelaksanaan kampanye rapat umum Pemilu 2024 kata dia akan berlangsung selama 21 hari, yakni dimulai pada 21 Januasi sampai 10 Februari mendatang. (*)
Berita Lainnya
-
LIPAN Resmi Dukung Nanda Indira dan Antonius di Pilkada Pesawaran 2024
Jumat, 04 Oktober 2024 -
Viral! Warga di Lampung Tengah Antri Terima Uang Rp100 Ribu Sambil Kenakan Kaos Paslon Bupati
Jumat, 04 Oktober 2024 -
Arinal Djunaidi Beberkan Penghargaan Luar Biasa yang Diterima Selama Menjabat Gubernur Lampung
Kamis, 03 Oktober 2024 -
Bawaslu Ungkap Empat Larangan Saat Kampanye Pilkada Serentak 2024
Kamis, 03 Oktober 2024